Terbongkar di Sidang! Ferry Yunanda Akui ''Jual Nama Gubernur'' untuk Kumpulkan Uang, Meski Dilarang Abdul Wahid
BUALBUAL.com - Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengelolaan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, yang dihadirkan sebagai saksi, mengakui tetap melakukan pengumpulan uang dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), meskipun telah mengetahui adanya larangan tegas dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Di hadapan majelis hakim, Ferry menyampaikan bahwa dirinya telah membaca surat edaran yang dikeluarkan pada September 2025, yang secara jelas melarang seluruh jajaran untuk melayani pihak mana pun yang mengatasnamakan gubernur.
“Surat itu saya baca,” ujar Ferry dalam persidangan, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, praktik pengumpulan dana tetap berjalan. Ferry mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas arahan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan.
Ia bahkan secara terbuka menyebut bahwa praktik tersebut pada dasarnya merupakan upaya “menjual nama gubernur”.
“Memang seperti menjual nama gubernur,” katanya di depan majelis hakim.
Namun, Ferry menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak pernah secara langsung meminta uang kepadanya. Ia juga memastikan tidak ada tekanan maupun ancaman dari gubernur terkait pengumpulan dana tersebut.
“Tidak pernah,” tegasnya saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Abdul Wahid.
Ferry juga mengaku tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Abdul Wahid. Ia menyebut interaksinya dengan gubernur sangat terbatas, hanya dalam forum resmi dan satu kali pertemuan di lapangan.
“Saya hanya bertemu dalam rapat dan sekali di lapangan bola,” ungkapnya.
Terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dana tersebut diperuntukkan bagi Abdul Wahid, Ferry menjelaskan bahwa keterangan itu disampaikan berdasarkan arahan dari atasannya, yakni Kepala Dinas PUPR.
“Karena itu kata Pak Kadis,” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa selama ini Abdul Wahid tidak pernah menyampaikan kebutuhan dana, baik untuk kepentingan kedinasan maupun pribadi.
“Tidak ada penyampaian seperti itu dari gubernur,” jelasnya.
Saat ditanya mengapa tidak melakukan konfirmasi langsung kepada Abdul Wahid, Ferry beralasan posisinya sebagai “staf kecil” membuatnya tidak mungkin mempertanyakan hal tersebut kepada seorang gubernur.
Namun, pernyataan itu mendapat tanggapan dari kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab. Ia menegaskan bahwa Ferry bukanlah staf biasa, melainkan pejabat eselon III yang memiliki tanggung jawab struktural dalam pemerintahan.
“Saudara ini pejabat eselon III, bukan staf kecil,” tegas Kemal di ruang sidang.
Persidangan ini terus membuka fakta-fakta baru terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Dinas PUPR Riau, sekaligus menyoroti kemungkinan penggunaan nama pimpinan daerah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Berita Lainnya
Terkait Insiden Tewasnya Haji Permata, Polisi Belum Menetapkan Tersangka
Dua Pengedar dan Seorang Penikmat Sabu Diamankan Polsek Kelayang
Rampas Tas Milik Pegawai Honorer, Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
KPU Riau Buka Suara! Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
Pengedar Sabu di Tanjung Medan Rohil Ditangkap, Polisi Amankan 13 Paket
Warga Tembilahan Hulu Tak Dapat Berkutik Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil
Usai Sidang Perdana, Abdul Wahid Tegaskan Ada Perbedaan Antara OTT KPK dan Dakwaan Resmi
Pakar Hukum Nilai, Pemda Bengkalis Cabut Izin PKS PT SIPP Sudah Tepat
Limbah Tambak Udang Cemari Pantai Wisata Tanjung Lapin, Diduga Illegal Warga Minta Berwenang Segera Menutup
Satnarkoba Polres Bengkalis, Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Shabu
Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan Diduga Penjual Narkoba