Terbongkar di Sidang! Ferry Yunanda Akui ''Jual Nama Gubernur'' untuk Kumpulkan Uang, Meski Dilarang Abdul Wahid
BUALBUAL.com - Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengelolaan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, yang dihadirkan sebagai saksi, mengakui tetap melakukan pengumpulan uang dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), meskipun telah mengetahui adanya larangan tegas dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Di hadapan majelis hakim, Ferry menyampaikan bahwa dirinya telah membaca surat edaran yang dikeluarkan pada September 2025, yang secara jelas melarang seluruh jajaran untuk melayani pihak mana pun yang mengatasnamakan gubernur.
“Surat itu saya baca,” ujar Ferry dalam persidangan, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, praktik pengumpulan dana tetap berjalan. Ferry mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas arahan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan.
Ia bahkan secara terbuka menyebut bahwa praktik tersebut pada dasarnya merupakan upaya “menjual nama gubernur”.
“Memang seperti menjual nama gubernur,” katanya di depan majelis hakim.
Namun, Ferry menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak pernah secara langsung meminta uang kepadanya. Ia juga memastikan tidak ada tekanan maupun ancaman dari gubernur terkait pengumpulan dana tersebut.
“Tidak pernah,” tegasnya saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Abdul Wahid.
Ferry juga mengaku tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Abdul Wahid. Ia menyebut interaksinya dengan gubernur sangat terbatas, hanya dalam forum resmi dan satu kali pertemuan di lapangan.
“Saya hanya bertemu dalam rapat dan sekali di lapangan bola,” ungkapnya.
Terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dana tersebut diperuntukkan bagi Abdul Wahid, Ferry menjelaskan bahwa keterangan itu disampaikan berdasarkan arahan dari atasannya, yakni Kepala Dinas PUPR.
“Karena itu kata Pak Kadis,” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa selama ini Abdul Wahid tidak pernah menyampaikan kebutuhan dana, baik untuk kepentingan kedinasan maupun pribadi.
“Tidak ada penyampaian seperti itu dari gubernur,” jelasnya.
Saat ditanya mengapa tidak melakukan konfirmasi langsung kepada Abdul Wahid, Ferry beralasan posisinya sebagai “staf kecil” membuatnya tidak mungkin mempertanyakan hal tersebut kepada seorang gubernur.
Namun, pernyataan itu mendapat tanggapan dari kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab. Ia menegaskan bahwa Ferry bukanlah staf biasa, melainkan pejabat eselon III yang memiliki tanggung jawab struktural dalam pemerintahan.
“Saudara ini pejabat eselon III, bukan staf kecil,” tegas Kemal di ruang sidang.
Persidangan ini terus membuka fakta-fakta baru terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Dinas PUPR Riau, sekaligus menyoroti kemungkinan penggunaan nama pimpinan daerah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Berita Lainnya
Astagfirullah! Kades di Siak Diciduk Polisi, Terlibat Jaringan Sabu 48 Gram
3 Tersangka Diciduk Resnarkoba Polres Kampar disebuah Pondok di Desa Tanjung Koto Kampar Hulu
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Ajak Ciptakan Stabilitas Keamanan Jelang Pemilu
Pelarian Buronan Sabu Berakhir! Polisi Tangkap Pria 43 Tahun di Bengkalis
Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda di Kateman Ditangkap Polisi
Ringkus 2 Pelaku Narkoba, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja Kering dan Satu Paket Sabu
Biadab, Pria Paruh Baya di Inhu Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Tim Gabungan Polres Lampura Ringkus Komplotan Pelaku Spesialis Curas Menggunakan Senpi
Kejari Kampar,LSM Penjara,LBH Citra Keadilan Riau Tinjau Kegiatan T.A 2018 di Desa Tanjung Harapan
Ibu Rumah Tangga di Pelalawan Diduga Ditikam Tiga Kali, Pria 60 Tahun Diamankan
Tekab 308 Polres Lampura Ringkus DPO Pencurian Hewan Ternak yang Mengakibatkan Korban Tewas
Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Tanjung Lajau Berikan Himbauan Kamtibmas