Rampas Tas Milik Pegawai Honorer, Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
BUALBUAL.com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mengatakan, tindak pidana Curas tersebut terjadi hari Kamis (18/06/2020), sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan.
"Korban Marsidah (50), berprofesi pegawai honorer yang merupakan warga Terminal Menggala, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian Curas ini, korban mengalami kerugian tas yang berisi laptop merk Toshiba dan handphone (HP) merk Vivo Y12 warna hitam, yang semuanya ditaksir sekira Rp. 4,8 Juta," ujar AKP Sandy, Minggu (21/06/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, awal mula kejadian Curas yang dialami oleh korban saat dirinya mengendarai sepeda motor dari rumahnya yang ada di Terminal Menggala menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala.
Ketika melintas di Jalintim, Bujung Tenuk, sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban di pepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor matic dan langsung merampas tas milik korban yang di letakkan di dekat kakinya.
"Korban lalu berteriak meminta tolong, namun warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada yang mendengar, sehingga para pelaku dengan leluasa melarikan diri ke arah RSUD. Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala," jelas AKP Sandy.
Berbekal laporan dari korban ini, petugas Tekab 308 Polres Tulang Bawang langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Sabtu (20/06/2020), sekira pukul 23.00 WIB, di Jalintim, Kecamatan Banjar Agung, dua orang pelaku Curas berhasil ditangkap
"Identitas para pelaku tersebut berinisial YA (30), warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang dan AN (20), warga Kampung Way Hitam, Kecamatan Sukarame, Kodya Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," ungkap AKP Sandy.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Lainnya
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara Amankan 2 Pelaku Narkoba
Pakai Rompi Tahanan KPK, Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Tiba di Rutan Pekanbaru
Polsek Batang Cenaku Ringkus Pengedar 4,33 Gram Sabu
Maret 2021, Polda Riau Jerat 9 Tersangka Pembakar Lahan
Polres Bintan Kembali Amankan 2 Pelaku Perjudian Jenis Sijie
Polisi Tangkap Lima Orang Terkait Pemalsuan Surat Tanah di Lampung Selatan
Sopir Tangki di Bekuk Polisi di Duga Menggelapkan Minyak CPO Sebanyak 23.320 kg
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya
Terungkap! Inilah Jumlah Uang Upah untuk Perwira Polisi yang Jadi Kurir Sabu di Pekanbaru
Timsus Polres Bengkalis, Amankan Seorang Wanita Muda Asal Bantan
Pelaku Pencuri Handphone di Desa Ogan Jaya Berhasil Dibekuk Polsek Sungkai Utara
Transaksi Narkoba Melalui Messenger, Dua Pemuda di Tembilahan Dibekuk Polisi