Rampas Tas Milik Pegawai Honorer, Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

BUALBUAL.com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mengatakan, tindak pidana Curas tersebut terjadi hari Kamis (18/06/2020), sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan.
"Korban Marsidah (50), berprofesi pegawai honorer yang merupakan warga Terminal Menggala, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian Curas ini, korban mengalami kerugian tas yang berisi laptop merk Toshiba dan handphone (HP) merk Vivo Y12 warna hitam, yang semuanya ditaksir sekira Rp. 4,8 Juta," ujar AKP Sandy, Minggu (21/06/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, awal mula kejadian Curas yang dialami oleh korban saat dirinya mengendarai sepeda motor dari rumahnya yang ada di Terminal Menggala menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala.
Ketika melintas di Jalintim, Bujung Tenuk, sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban di pepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor matic dan langsung merampas tas milik korban yang di letakkan di dekat kakinya.
"Korban lalu berteriak meminta tolong, namun warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada yang mendengar, sehingga para pelaku dengan leluasa melarikan diri ke arah RSUD. Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala," jelas AKP Sandy.
Berbekal laporan dari korban ini, petugas Tekab 308 Polres Tulang Bawang langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Sabtu (20/06/2020), sekira pukul 23.00 WIB, di Jalintim, Kecamatan Banjar Agung, dua orang pelaku Curas berhasil ditangkap
"Identitas para pelaku tersebut berinisial YA (30), warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang dan AN (20), warga Kampung Way Hitam, Kecamatan Sukarame, Kodya Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," ungkap AKP Sandy.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Lainnya
Kejati Riau Belum Simpulkan Hasil Inspeksi Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Kejari Inhu
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Hentikan Langkah Pelarian DPO Pelaku Curat
Seorang Pemuda di Lampura Gelapkan Sepeda Motor Temannya Sendiri
Kejari Pekanbaru Agendakan Pemeriksaan Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas sebagai Tersangka
Polres Lingga Berhasil Ungkap Kasus Oknum Wartawan Diduga Peras Kades
Bekuk Pengedar di Tembilahan, Polisi Amankan 21 Paket Sabu
Iming iming Bisa Jadikan PNS, SS Diringkus Polres Lampung Utara
Polisi Berhasil Ungkap Pengendali Narkoba 20 Kg di Perumahan Baffanda
Pakar Hukum Nilai, Pemda Bengkalis Cabut Izin PKS PT SIPP Sudah Tepat
2 Mantan Pegawai Bank di Pekanbaru Gelapkan Uang Nasabah Hingga Milyaran Rupiah
Jelang HUT Bhayangkara ke - 76, Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN
ICW Duga Dua Hal Jadi Penyebab Harun Masiku tak Kunjung Ditangkap