• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

Polres Lingga Berhasil Ungkap Kasus Oknum Wartawan Diduga Peras Kades

Redaksi

Kamis, 08 September 2022 19:17:05 WIB Dibaca : 460 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Satuan Reskrim Polres Lingga melakukan Konferensi Pers dalam rangka Pengungkapan kasus tindak Pidana pemerasan yang dilakukan tersangka berinisial E di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Rabu (07/09/2022).

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban, SH didampingi Kasihumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Kanit I Reskrim Polres Lingga Ipda Boby Ramadhana Fauzi, SH MH dan dihadiri awak media serta tersangka.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban,SH mengatakan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka E berawal adanya laporan dari korban atas nama N sehubungan tersangka E telah melakukan pemerasan terhadap dirinya di depan Wisma Timah Dabo Singkep Kabupaten Lingga.

"Berdasarkan laporan tersebut terhadap tersangka E dilakukan Penangkapan dan berhasil menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 3.000.000 serta Kartu Pers milik tersangka, selanjutnya terhadap tersangka E dibawa ke Polres Lingga guna Proses lebih lanjut," ujar AKP Rustam.

Adapun kronologis kejadian terjadi Pemerasan ini bermula, saat tersangka E mengirimkan sebuah rekaman video klarifikasi penjualan lahan oleh masyarakat Desa Marok Tua dan memberikan sejumlah uang kepada korban N selaku Kades Marok Tua atas penjualan lahan tersebut di Kantor BPD Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat dengan durasi 14 menit, dua detik.

"Selanjutnya tersangka E chat korban dengan menuduh korban telah melakukan pungli dan memberitakannya karena merasa tertekan dan resah akibat perbuatan tersangka E, selanjutnya korban memberikan beberapa kali sejumlah Uang kepada tersangka E," ungkap AKP Rustam.

Dari hasil keterangan korban dan tersangka E kepada penyidik bahwa, Tersangka E sebelumnya telah melakukan pemerasan terhadap korban sebanyak 4 (empat) kali diantaranya pada bulai Mei 2022 sebanyak 3 kali yaitu di hotel Endi Dabo Singkep sebesar Rp.1.600,000(satu juta enam ratus ribu rupiah), di Jalan menuju PT.WIK Desa Marok Tua sebesar Rp.1.000.000(satu juta rupiah), di samping rumah korban Dabo Lama Rt.002 Rw.009 sebesar Rp.2.500,000(dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada bulan Juni 2022 di depan wisma timah Jl.merdeka Kelurahan Dabo sebesar Rp.7.000.000(tujuh juta rupiah).

Lanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2022, Tersangka E memberitakan perbuatan korban di salah satu media online akibat Pemberitaan tersebut korban merasa resah, tertekan karena menyangkut nama baiknya karena berita tersebut tidak benar.

Selanjutnya pada hari kamis tanggal 1 September 2022 korban menyuruh saksi S warga desa marok tua menemui tersangka E untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut dan supaya jangan di beritakan lagi tetapi tersangka E menyuruh menemuinya pada malam ini, jika tidak berita ini akan makin panas.

Selanjut pada malam harinya pukul 21.30 wib korban menyuruh saksi S menemui tersangka di depan wisma timah Dabo Singkep setelah bertemu tersangka E mengatakan: jangankan Kades. Perusahaan bisa tutup saya buat, jadi mengertilah-ngerti, ini berita makin memanas, kemudian saksi S menghubungi korban dan korban menyuruh mengambil uang untuk diserahkan kepada tersangka E, setelah Uang diberikan kepada saksi S untuk di serahkan tersangka E selanjutnya Korban melaporkan kepada pihak berwajib (Polisi).

"Akibat perbuatan tersangka E di jerat tindak pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," tegasnya.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Satreskrim Polres Lampura Berhasil Ungkap Pelaku dan Penadah Barang Curian

Seberat 86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau

Ibu Kandung di Kampar Cekik Anaknya Sendiri Hingga Tewas

SK Pelantikan Kades Berlaras oleh Bupati HM Wardan, Digugat ke PTUN Pekanbaru

Dua Kantung Diamankan, Densus 88 Geledah Rumah yang Diduga Teroris

Cooling System, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai

Terciduk saat Ngeroom di Tempat Karoke, Satu Pasang Diamankan Tim Gabungan Inhil

Transaksi Narkoba Melalui Messenger, Dua Pemuda di Tembilahan Dibekuk Polisi

3 Terdakwa Korupsi Kredit Bakulan Jadi Saksi untuk Tersangka Eks Dirut PT PER

'Duet Srigala Utara' Berhasil Bekuk Dua DPO Kasus Curat

Seorang Wanita Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri karena Miliki 155 Gram Putaw

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Amankan 2 Pelaku Judi Togel di Desa Pandau Jaya Kampar

Terkini +INDEKS

TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas

10 Agustus 2025
Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
09 Agustus 2025
Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
09 Agustus 2025
Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
PMRI Akan Gelar Gong Panggung Melayu Internasional Oktober 2025 di Jakarta
09 Agustus 2025
Setan Apa Yang Merasuki, Hingga ZFN Tega Aniaya Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polsi
09 Agustus 2025
Bupati Inhil Rotasi 36 Pejabat, Ini 3 Pesan Pentingnya
08 Agustus 2025
PKB: Langkah Prabowo Bantu Gaza, Bukti Komitmen Indonesia Junjung HAM
08 Agustus 2025
Bupati Inhil Minta Inspektorat Periksa Seluruh Bendahara Desa Seminggu Sekali
08 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Inhil Rotasi 36 Pejabat, Ini 3 Pesan Pentingnya
  • 2 PKB: Langkah Prabowo Bantu Gaza, Bukti Komitmen Indonesia Junjung HAM
  • 3 Bupati Inhil Minta Inspektorat Periksa Seluruh Bendahara Desa Seminggu Sekali
  • 4 Yayasan Indra Education College Resmi Terima SK Badan Penyelenggara dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  • 5 Polsek Seberida Gulung 7 Komplotan Pencuri Ternak, Salah Satunya Anak Korban Sendiri
  • 6 Bupati Herman Warning Desa dan LSM Urus Izin Karbon Mangrove ke Jakarta: Wilayah Itu Milik Bupati, Bukan Gubernur!
  • 7 Jelang Pacu Jalur, DMJ Kuatkan Moril Anak Pacuan Rajo Bujang
  • 8 Datuak Mangkuto Jilelo: Jalur Sang Jendral Harus Bangkit dan Berjaya Lagi!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media