Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pria Asal Seberida Inhu di ringkus Polisi terjerat Narkoba
BUALBUAL COM INHU – Dua pria asal Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku, IG alias Apui (19) dan MAP alias Agung alias Bonar (21), ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Inhu di teras rumah mereka di Blok A Kulim IV, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka.
Kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat bahwa di Gang Nining Aqil, Kelurahan Pangkalan Kasai, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Atas Intruksi Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendy, SE.MH, setelah dilakukan penyelidikan,anggota mendapati dua nama yang diduga terlibat, yaitu IG alias Apui dan MAP alias Agung alias Bonar," ujar Aiptu Misran.
Setelah mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di teras rumah mereka, tim Satres Narkoba segera bergerak dan melakukan penangkapan.
Polisi kemudian memanggil Ketua RT setempat, Tatang Gunawan, untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu—satu paket berada di lantai teras depan rumah.
Sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar, tepatnya di bawah kursi. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu sendok pipet.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Mereka berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Seberida. Tak hanya itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya, IG alias Apui dan MAP alias Bonar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, tutup Aiptu Misran.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

Berita Lainnya
Team Restik Polres Bengkalis Amankan 2 Tersangka Narkoba Di Bukit Batu, 1 Tersangka DPO
Operasi di Perkebunan Sawit, Polres Pelalawan Amankan 14,54 Gram Sabu
Polres Bengkalis Berhasil Amankan 1 Kg Ganja Kering dan 6 Tersangka
Dibantu Warga, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Menggala
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Orang Kasus Peredaran Narkoba
Warga Karya Indah Diamankan Ojoloyo Kampar, 24 Paket Sabu Ditemukan dalam Kantong Celana
Oknum PNS Disnaker Terlibat Kasus Sabu, Disergap Satresnarkoba Polres Inhu Di Desa Japura
Pelaku Penikaman Warga Mandah di Belantaraya Gaung, Akhirnya Dibekuk Polisi Inhil
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
Miliki 13 Paket Sabu, DH warga Cerenti Kuansing Di Tangkap Polisi
Gerak Cepat Tim Libas! Pengedar Sabu di Benai Kuansing Dibekuk dalam Mobil
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Penangkapan Bulan Mei-Juni