Polres Bengkalis Berhasil Amankan 1 Kg Ganja Kering dan 6 Tersangka

BUALBUAL.com - Pihak kepolisian Bengkalis meringkus 6 orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba jenis ganja kering di Bengkalis, Ahad (28/6/2020) malam.
Dari pengungkapan itu, petugas Sat Narkoba Polres Bengkalis mengamankan setidaknya satu kilogram ganja kering dari salah seorang tersangka. Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor, dua truk colt diesel, handphone milik tersangka dan uang satu setengah juta rupiah.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK mengatakan, ganja kering diamankan dari enam tersangka masing-masing MS (23) warga Bengkalis, F (34) warga Bengkalis, OK (28), NR (23), MA (26) dan AL (43) asal Aceh di dua TKP.
Pertama, katanya, di sebuah rumah di Jalan Kartini Kelurahan Bengkalis Kota milik MS dan kedua di Jalan Awang Mahmuda Desa Sungai Alam.
"Setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah rumah jalan Kartini sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering, tim melakukan lidik terhadap kebenaran informasi yang diterima. Tim menuju dan masuk ke rumah dimaksud dan berhasil menemukan seorang tersangka MS di dalam rumah yang sedang membagi atau membungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering untuk diperjual belikan," terang Kapolres, Senin petang.
Dari TKP pertama, lanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya yang dijual MS kepada tersangka W alias Bokang. Namun saat tim masuk dan melakukan penggerebekan ke rumah di Sungai Alam, Bokang berhasil melarikan diri.
Kendati demikian, tim berhasil mengamankan satu orang tersangka mengaku F beserta barang bukti satu bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering yang diakuinya milik Bokang.
"Peran F sebagai perantara yang mengantarkan barang bukti kepada Bokang dan membantu MS menjual ganja," imbuh Hendra lagi.
Tidak sampai disitu, petugas Sat Narkoba terus melakukan pengembangan terhadap asal muasal barang. Ganja kering diamankan berasal dari Aceh yang dibawa oleh supir truk.
"Kita terus melakukan pengembangan mengamankan 4 di tambak udang Desa Penebal masing-masing OK (28), NR (23), MA (26) dan AL (43) dan dua unit truk colt diesel. Tersangka tersebut mengaku telah membawa daun ganja kering tersebut dari Kabupaten Bireun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk dijual di Pulau Bengkalis," pungkasnya.
Berita Lainnya
Kejati Kepri Terima Predikat WBK serta WBBM Tahun 2021
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Pekanbaru ke Kuansing, 2 Orang Diamankan
Kakek 60 Tahun di Lampura Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Bocah di Bawah Umur
Jaksa Segera Simpulkan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Akademi Kesenian Melayu Riau
UII Akan Laporkan Pelaku Teror yang Mengancam Guru Besar Nimatul Huda
Curi Motor, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polres Inhil
Terjaring Balap Liar, 4 Remaja di Pekanbaru Diamankan Polisi
Edarkan Narkotika, Pemuda Asal Menggala Tengah Ditangkap Polisi
Transaksi Narkoba Melalui Messenger, Dua Pemuda di Tembilahan Dibekuk Polisi
Mahasiswa Desak Periksa Gubernur Syamsuar, Kejati Riau: Minta Massa Aksi Bersabar
2 Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Pasir Sialang Bangkinang
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi