Polres Bengkalis Berhasil Amankan 1 Kg Ganja Kering dan 6 Tersangka
BUALBUAL.com - Pihak kepolisian Bengkalis meringkus 6 orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba jenis ganja kering di Bengkalis, Ahad (28/6/2020) malam.
Dari pengungkapan itu, petugas Sat Narkoba Polres Bengkalis mengamankan setidaknya satu kilogram ganja kering dari salah seorang tersangka. Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor, dua truk colt diesel, handphone milik tersangka dan uang satu setengah juta rupiah.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK mengatakan, ganja kering diamankan dari enam tersangka masing-masing MS (23) warga Bengkalis, F (34) warga Bengkalis, OK (28), NR (23), MA (26) dan AL (43) asal Aceh di dua TKP.
Pertama, katanya, di sebuah rumah di Jalan Kartini Kelurahan Bengkalis Kota milik MS dan kedua di Jalan Awang Mahmuda Desa Sungai Alam.
"Setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah rumah jalan Kartini sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering, tim melakukan lidik terhadap kebenaran informasi yang diterima. Tim menuju dan masuk ke rumah dimaksud dan berhasil menemukan seorang tersangka MS di dalam rumah yang sedang membagi atau membungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering untuk diperjual belikan," terang Kapolres, Senin petang.
Dari TKP pertama, lanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya yang dijual MS kepada tersangka W alias Bokang. Namun saat tim masuk dan melakukan penggerebekan ke rumah di Sungai Alam, Bokang berhasil melarikan diri.
Kendati demikian, tim berhasil mengamankan satu orang tersangka mengaku F beserta barang bukti satu bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering yang diakuinya milik Bokang.
"Peran F sebagai perantara yang mengantarkan barang bukti kepada Bokang dan membantu MS menjual ganja," imbuh Hendra lagi.
Tidak sampai disitu, petugas Sat Narkoba terus melakukan pengembangan terhadap asal muasal barang. Ganja kering diamankan berasal dari Aceh yang dibawa oleh supir truk.
"Kita terus melakukan pengembangan mengamankan 4 di tambak udang Desa Penebal masing-masing OK (28), NR (23), MA (26) dan AL (43) dan dua unit truk colt diesel. Tersangka tersebut mengaku telah membawa daun ganja kering tersebut dari Kabupaten Bireun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk dijual di Pulau Bengkalis," pungkasnya.

Berita Lainnya
Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Jalannya Kampanye
Rizki Poliang, SH.,MH: Menakar Peluang Bebas Mantan Bupati Kuansing Mursini Dalam Upaya Praperadilan
Polsek Kempas Ringkus 2 Pelaku Narkotika, Sita 10 Paket Sabu
Kades Sibuak Telah Memblokir Nomor Wartawan Karena Tak Mau di Konfirmasi
Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Pidana Pilkada Inhu 2020
Modus Lowongan Kerja Palsu, Pria di Bengkalis Tipu Korban Hingga Rp7 Juta
AS Divonis 4 Tahun, Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Sapat Kecamatan Kuindra
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO
Dua Kurir Pembawa 9 Kilogram Ganja Diamankan Polres Rohul
Mundur Sebagai Saksi Penerimaan Aliran Dana Rp. 23.6 M, Kasmarni Dinilai Kangkangi KPK
Pelaku Penembakan, Oknum Disertir Dari Polres Padang Panjang Polda Sumbar