Alamak!!! Oknum Anggota DPRD Kampar diduga aniaya seorang Kontraktor

Bualbual.com- Kampar, - Salah seorang warga Bangkinang Nasri Haroen Ergen (57 tahun) melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kampar berisinial YA ke Polsek Tampan Pekanbaru, Selasa (1/9/2020).
Surat tanda terima laporan Polisi Nomor : STPL/678/IX/2020 Polsek Tampan diterima oleh Bripka Ari Marendra S.Sos tanggal 1 September 2020 sekira pukul 10.15 WIB.
Dalam surat laporan tersebut, Ergen melaporkan tentang dugaan peristiwa tindak Pidana Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pasal 352 KUHP dan Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pasal 315 KUHP.
Kejadian bermula pada Selasa 1 September 2020 sekira pukul 07.30 WIB, di Jalan HR Subrantas tepatnya di sebuah kedai kopi , Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau. Pelapor atas nama Nasri Haroen Ergen dan terlapor atas nama 1 orang terlapor dalam lidik berisinial YA.
Pelapor kemudian meminta dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau, karena mengalami luka lembam dibagian rusuk sebelah kiri, akibat dipukul dengan menggunakan tangan kanan.
Saat dihubungi Via seluler, Rabu(2/8/2020) korban
mengatakan, membenarkan kejadian tersebut dan sudah melaporkan ke Polsek Tampan pekan baru dan saat ini dirinya masih trauma atas kejadian tersebut. Ia meminta yang bersangkutan diproses sesuai aturan berlaku.tegasnya.
Sementara,Kapolsek Tampan Kompol Ambarita saat di hubungi melalui pesan Whatappsnya untuk dikonfirmasi laporan tersebut membenarkan. (tim)
--
Kirim dari Fast Notepad
Berita Lainnya
Polres Inhu Razia Warung Remang-remang dan Cafe
Mantan Kasat Lantas Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan Pimpin Polres Bengkalis
Polsek Pulau Burung Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian yang Rugikan Korban Hingga Belasan Juta
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Hentikan Langkah Pelarian DPO Pelaku Curat
Bersaing dengan PAHAM Indonesia Riau, PN Rengat Tentukan Pemenang Pengadaan Posbakum 2022 ke LBHI Batas Indragiri
Sat Reskrim Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat Mesin Gardan Mobil
Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Tersangka Johnny G Plate Seluas 11,7 Ha
Dalam Kurun Waktu 3 Jam, Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Penipuan Dijanjikan Masuk PT Hutama Karya, Masyarakat Lampung Utara Dibekuk Polisi
Alami 19 Luka Jahitan, Warga Tembilahan Hulu Selamat dari Aksi Perampokan
Polres Bengkalis Panggil Pihak PT. SIPP Jalan Rangau, Mungkinkah Stop Beroperasi?
Jatuh Tersenggol Mobil, Pria Ini Kedapatan Bawa Sabu 1,3 Kg