Alamak!!! Oknum Anggota DPRD Kampar diduga aniaya seorang Kontraktor
Bualbual.com- Kampar, - Salah seorang warga Bangkinang Nasri Haroen Ergen (57 tahun) melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kampar berisinial YA ke Polsek Tampan Pekanbaru, Selasa (1/9/2020).
Surat tanda terima laporan Polisi Nomor : STPL/678/IX/2020 Polsek Tampan diterima oleh Bripka Ari Marendra S.Sos tanggal 1 September 2020 sekira pukul 10.15 WIB.
Dalam surat laporan tersebut, Ergen melaporkan tentang dugaan peristiwa tindak Pidana Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pasal 352 KUHP dan Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pasal 315 KUHP.
Kejadian bermula pada Selasa 1 September 2020 sekira pukul 07.30 WIB, di Jalan HR Subrantas tepatnya di sebuah kedai kopi , Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau. Pelapor atas nama Nasri Haroen Ergen dan terlapor atas nama 1 orang terlapor dalam lidik berisinial YA.
Pelapor kemudian meminta dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau, karena mengalami luka lembam dibagian rusuk sebelah kiri, akibat dipukul dengan menggunakan tangan kanan.
Saat dihubungi Via seluler, Rabu(2/8/2020) korban
mengatakan, membenarkan kejadian tersebut dan sudah melaporkan ke Polsek Tampan pekan baru dan saat ini dirinya masih trauma atas kejadian tersebut. Ia meminta yang bersangkutan diproses sesuai aturan berlaku.tegasnya.
Sementara,Kapolsek Tampan Kompol Ambarita saat di hubungi melalui pesan Whatappsnya untuk dikonfirmasi laporan tersebut membenarkan. (tim)
--
Kirim dari Fast Notepad

Berita Lainnya
Bungkus Narkoba dengan Uang, Warga Rimba Beringin NF di Bekuk Polsek Tapung Hulu
Sinergi Bea Cukai Khusus Kepri dan Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton BBM
Polisi Gerebek ''Jalan Neraka'' di Bengkalis, 17 Orang Terkait Sabu Diamankan
10 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan Ditahan Kejati Kepri
Mantan Penghulu Bagan Jaya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Polri Musnahkan 7 Haktare Ladang Ganja di Gunung Lauser dan Sita 592 Kg Ganja Kering
Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap, IPW Apresiasi Polda Metro Jaya
Gunakan Blender, Polsek Bangko Musnahkan 54, 5 Gram Sabu
Edarkan Sabu, Dua Pemuda Buluh Rampai Dibekuk Polsek Seberida
Lima Warga Suka Mulya di Amankan Polisi, Ini Penjelasan Wali desa Suka Mulya
Polda Kepri Tangkap, Pemilik Akun FB Fanny Jeffry Terbukti Hate Speech 'Terjerat UU ITE'
Difitnah Melakukan Perzinahan, Kades Belantaraya Melaporkan Akun Facebook