Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
10 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan Ditahan Kejati Kepri
BUALBUAL.com - Sebanyak 10 orang tersangka dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit akhirnya ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Rabu (2/9).
10 tersangka tersebut yaitu, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Am, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri AT, Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa WBW, Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses ER.
Kemudian, Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari MA, Mitra BUMDes Maritim Jaya Desa Air Glubi Bintan Ja, Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Bintan HEM, Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Su, Persero Komanditer CV Dwi Karya Mandiri Ju, Kepala Cabang PT Tan Maju Bersama Sukses AA.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Wagiyo mengatakan, seharusnya yang ditahan 12 orang. Namun, 2 orang tersebut mangkir yaitu Persero Komanditer CV Buana Sinar Khatulistiwa BSK dan Direktur Gemilang Sukses Abadi AR.
“Keduanya beralasan sedang sakit,” tutur Wagiyo di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Rabu (2/9).
Wagiyo meminta agar 2 tersangka yang mangkir tersebut dapat kooperatif saat dipanggil oleh penyidik.
“Jika tidak kooperatif kita akan jemput paksa,” tegasnya.
Wagiyo menjelaskan jika penahanan tersangka tersebut sudah cukup alat bukti. Salah satunya, pasal yang disangkakan kepada tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Kita tahan karena ada khawatir tersangka akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Sebelum dimasukkan ke Rutan, 10 orang tersebut terlebih dahulu dipanggil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk dilakukan test kesehatan, salah satunya rapid test sebagai syarat untuk masuk ke dalam Rutan dan akan ditahan selama 20 hari.
“Setelah 20 hari ditahan, kita gesak agar tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya.

Berita Lainnya
Seorang Warga Tembilahan Ditangkap Polisi bersama 9 Paket Sabu
Sosok Seorang Perempuan Tewas Ditemukan Dalam Genangan Air
Sejarah Baru Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi
Mantan Dirut BUMD PT PER Ditahan Jaksa
Empat Penambang Ilegal Diamankan Unit Tipidter Polres Lampung Utara
2 Orang Spesialis Curanmor di bekuk Polisi LBJ Inhu
Tekan Peredaran Narkoba Di Duri, Tim Ppsnal Polsek Mandau Amankan 2 Pelaku
17 Paket Sabu dan 2 Tersangka Diamankan di Desa Petalongan Inhil
Marjani Ajudan Gubri Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK ke PN Pekanbaru, Minta Pemulihan Nama Baik
Diduga Korupsi, Kejati Riau akan Periksa CV Maju Jaya
Curi Tas Wartawan saat Sholat, Warga Lamteng Diringkus Polres Lampung Utara
Polres Bintan Kembali Amankan 2 Pelaku Perjudian Jenis Sijie