10 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan Ditahan Kejati Kepri

BUALBUAL.com - Sebanyak 10 orang tersangka dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit akhirnya ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Rabu (2/9).
10 tersangka tersebut yaitu, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Am, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri AT, Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa WBW, Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses ER.
Kemudian, Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari MA, Mitra BUMDes Maritim Jaya Desa Air Glubi Bintan Ja, Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Bintan HEM, Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Su, Persero Komanditer CV Dwi Karya Mandiri Ju, Kepala Cabang PT Tan Maju Bersama Sukses AA.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Wagiyo mengatakan, seharusnya yang ditahan 12 orang. Namun, 2 orang tersebut mangkir yaitu Persero Komanditer CV Buana Sinar Khatulistiwa BSK dan Direktur Gemilang Sukses Abadi AR.
“Keduanya beralasan sedang sakit,” tutur Wagiyo di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Rabu (2/9).
Wagiyo meminta agar 2 tersangka yang mangkir tersebut dapat kooperatif saat dipanggil oleh penyidik.
“Jika tidak kooperatif kita akan jemput paksa,” tegasnya.
Wagiyo menjelaskan jika penahanan tersangka tersebut sudah cukup alat bukti. Salah satunya, pasal yang disangkakan kepada tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Kita tahan karena ada khawatir tersangka akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Sebelum dimasukkan ke Rutan, 10 orang tersebut terlebih dahulu dipanggil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk dilakukan test kesehatan, salah satunya rapid test sebagai syarat untuk masuk ke dalam Rutan dan akan ditahan selama 20 hari.
“Setelah 20 hari ditahan, kita gesak agar tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya.
Berita Lainnya
Polres Bengkalis, Lanjutkan Dugaan Perkara Korupsi Dana Hibah KPU Bengkalis Tahun 2020
Unit Reskrim Polsek Mandau Amankan 4 Pelaku Pencurian Dari 3 Lokasi Di Duri
Seludupkan Ratusan Belangkas, 3 Pelaku Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau
Pekerja Kebun Sawit Temukan Sosok Mayat Pria Mr.X, Kini Di RSUD Mandau
Berdalih Untuk Beli Bensin, Warga Lampura Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Korban
Sempat Buron, Pelaku Teror di Rumah Humas Kejati Riau Akhirnya Tertangkap
Seorang Anak di Riau Tak Terima Ibunya Dimarahi, Bacok Ayah Tiri yang Lagi Mabuk
Diduga kades Muizin firmansyah tidak Transfaran mengalokasikan Anggaran (DD) DI TAHUN 2017-2018
Polsek Tanayan Raya Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Tiga Pelaku Narkoba diringkus Satres Narkoba Inhu
Terkuak, Inilah Motif Pelaku Siram Sepasang Kekasih dengan Air Keras di Riau
Tak Pasang Plang Anggaran Pembangunan, Kades Alam Panjang Kampar: Saya Tidak Tahu, Karena ini Adalah Dana APBN