• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polda Riau Tunjuk Dua Figur Melenial Duta Green Policing
30 September 2025
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

10 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan Ditahan Kejati Kepri

Redaksi

Kamis, 03 September 2020 12:57:48 WIB Dibaca : 862 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sebanyak 10 orang tersangka dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit akhirnya ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Rabu (2/9).

10 tersangka tersebut yaitu, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Am, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri AT, Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa WBW, Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses ER.

Kemudian, Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari MA, Mitra BUMDes Maritim Jaya Desa Air Glubi Bintan Ja, Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Bintan HEM, Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Su, Persero Komanditer CV Dwi Karya Mandiri Ju, Kepala Cabang PT Tan Maju Bersama Sukses AA.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Wagiyo mengatakan, seharusnya yang ditahan 12 orang. Namun, 2 orang tersebut mangkir yaitu Persero Komanditer CV Buana Sinar Khatulistiwa BSK dan Direktur Gemilang Sukses Abadi AR.

“Keduanya beralasan sedang sakit,” tutur Wagiyo di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Rabu (2/9).

Wagiyo meminta agar 2 tersangka yang mangkir tersebut dapat kooperatif saat dipanggil oleh penyidik.

“Jika tidak kooperatif kita akan jemput paksa,” tegasnya.

Wagiyo menjelaskan jika penahanan tersangka tersebut sudah cukup alat bukti. Salah satunya, pasal yang disangkakan kepada tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

“Kita tahan karena ada khawatir tersangka akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Sebelum dimasukkan ke Rutan, 10 orang tersebut terlebih dahulu dipanggil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk dilakukan test kesehatan, salah satunya rapid test sebagai syarat untuk masuk ke dalam Rutan dan akan ditahan selama 20 hari.

“Setelah 20 hari ditahan, kita gesak agar tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya.


 Editor : Yatak/JJ


Berita Lainnya

Pelaku Curas di Jalinteng Desa Blambangan Pagar Lampura yang Terkenal Sadis, Akhirnya Diringkus Polisi

Bisnis Narkoba Satu Keluarga di Inhil Dikendalikan Napi Lapas Tanjungpinang

48 Gram Sabu Dimusnahkan, Tersangka Suhartono Hadir Saksikan Proses

Lagi, 2 Pemuda Tembilahan Hulu Diamankan Polisi Bersama 12 Paket Sabu

Diduga Kurir Shabu, 1 Terciduk Dan 1 Kabur Di Rupat Utara

Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Pantai Raja

Warga Indonesia Wajib Baca! RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara

Pria di Rohil Setubuhi Calon Istri Berujung Dipolisikan

Untuk Kedua Kali Jajaran Polres Way Kanan Berhasil Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam

Kronologi Penggerebekan Jaringan Narkoba di Desa Pancur oleh Polres Inhil

Kerusuhan PT SSL Siak: 13 Pelaku Diamankan, Diduga Dikendalikan Pemodal

Terkini +INDEKS

Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid

01 Oktober 2025
Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
01 Oktober 2025
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
01 Oktober 2025
Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
01 Oktober 2025
Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
01 Oktober 2025
Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
01 Oktober 2025
Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
01 Oktober 2025
Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
01 Oktober 2025
Peletakan Batu Pertama SMAN 3 Kemuning, Komitmen Gubri Perkuat Akses Pendidikan
01 Oktober 2025
AMUK Laporkan Direskrimum Polda Riau ke Mabes Polri, Petani Terancam Jadi Korban Kriminalisasi
01 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
  • 2 Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
  • 3 Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
  • 4 Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
  • 5 Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
  • 6 Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
  • 7 Peletakan Batu Pertama SMAN 3 Kemuning, Komitmen Gubri Perkuat Akses Pendidikan
  • 8 AMUK Laporkan Direskrimum Polda Riau ke Mabes Polri, Petani Terancam Jadi Korban Kriminalisasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media