10 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan Ditahan Kejati Kepri

BUALBUAL.com - Sebanyak 10 orang tersangka dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit akhirnya ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Rabu (2/9).
10 tersangka tersebut yaitu, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Am, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri AT, Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa WBW, Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses ER.
Kemudian, Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari MA, Mitra BUMDes Maritim Jaya Desa Air Glubi Bintan Ja, Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Bintan HEM, Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Su, Persero Komanditer CV Dwi Karya Mandiri Ju, Kepala Cabang PT Tan Maju Bersama Sukses AA.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Wagiyo mengatakan, seharusnya yang ditahan 12 orang. Namun, 2 orang tersebut mangkir yaitu Persero Komanditer CV Buana Sinar Khatulistiwa BSK dan Direktur Gemilang Sukses Abadi AR.
“Keduanya beralasan sedang sakit,” tutur Wagiyo di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Rabu (2/9).
Wagiyo meminta agar 2 tersangka yang mangkir tersebut dapat kooperatif saat dipanggil oleh penyidik.
“Jika tidak kooperatif kita akan jemput paksa,” tegasnya.
Wagiyo menjelaskan jika penahanan tersangka tersebut sudah cukup alat bukti. Salah satunya, pasal yang disangkakan kepada tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Kita tahan karena ada khawatir tersangka akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Sebelum dimasukkan ke Rutan, 10 orang tersebut terlebih dahulu dipanggil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk dilakukan test kesehatan, salah satunya rapid test sebagai syarat untuk masuk ke dalam Rutan dan akan ditahan selama 20 hari.
“Setelah 20 hari ditahan, kita gesak agar tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya.
Berita Lainnya
Pelaku Curas di Jalinteng Desa Blambangan Pagar Lampura yang Terkenal Sadis, Akhirnya Diringkus Polisi
Bisnis Narkoba Satu Keluarga di Inhil Dikendalikan Napi Lapas Tanjungpinang
48 Gram Sabu Dimusnahkan, Tersangka Suhartono Hadir Saksikan Proses
Lagi, 2 Pemuda Tembilahan Hulu Diamankan Polisi Bersama 12 Paket Sabu
Diduga Kurir Shabu, 1 Terciduk Dan 1 Kabur Di Rupat Utara
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Pantai Raja
Warga Indonesia Wajib Baca! RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara
Pria di Rohil Setubuhi Calon Istri Berujung Dipolisikan
Untuk Kedua Kali Jajaran Polres Way Kanan Berhasil Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam
Kronologi Penggerebekan Jaringan Narkoba di Desa Pancur oleh Polres Inhil
Kerusuhan PT SSL Siak: 13 Pelaku Diamankan, Diduga Dikendalikan Pemodal