• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Korupsi Kredit Bakulan

Mantan Dirut BUMD PT PER Ditahan Jaksa

Redaksi

Jumat, 24 Juli 2020 01:30:37 WIB Dibaca : 1146 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) periode 2011-2015, Irhas Pradinata Yusuf, dijebloskan ke penjara, Kamis (23/7/2020).

Irhas diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit bakulan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau yang merugikan negara Rp1,29 miliar.

Sebelum ditahan, Irhas menjalani pemeriksaan sebagai status tersangka di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dimulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Selama pemeriksaan, ia didampingi oleh kuasa hukum. Penahanan pria berusia 67 tahun itu dititipkan di Mapolresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, setelah tersangka dinyatakan sehat.

Mengenakan rompi tahanan warna oranye, ia terus berjalan ke mobil tahanan yang akan membawanya. Ketika dikonfirmasi, tidak ada kata terucap dari mulut Irhas.

Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni, mengatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Dikhawatirkan, tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Penahanan IPY di Polresta dilakukan selama 20 hari ke depan. Setelah itu, baru dipindahkan ke Rutan Klas I Pekanbaru," ujar Yuriza, didampingi Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman.

Penyidik, kata Yuriza, akan merampungkan berkas Irhas. "Awal bulan depan (Agustus) mungkin sudah bisa tahap I (penyerahan berkas perkara ke jaksa peneliti)," tutur Yuriza.

Irhas, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka terhadap Irhas dilakukan berdasarkan pengembangan tiga tersangka sebelumnya. Tiga tersangka itu adalah Rahmiwati selaku Analis Pemasaran PT PER, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono selaku Ketua Kelompok I-Com Comunity, penerima kredit.

Ketiga tersangka sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukuman penjara berbeda.

Rahmiwati divonis 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.298.082.000 subsider 1 tahun kurungan.

Irfan Helmi dan Irawan Saryono divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan. Keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Penyimpangan terjadi atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.

Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

Sebanyak 348 Warga Binaan Rutan Kota Dumai Terima Remisi Idul Fitri

Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu

PH PAO Ajukan Penangguhan Penahanan, Kami Sudah Siapkan Langkah Hukum atas Tuduhkan Kepada klien kami

Markas LMP Mengecam Kesbangpol Lampura Kangkangi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Polda Lampung Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Bimtek PMD Lampung Utara

Cooling System, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas

Vonis 11 Tahun Eks Dirut SPRH Seret Nama Afrizal Sintong, Hakim Beberkan Aliran Dana

Pria Ini Bacok Temannya karena Sakit Hati Tidak Bayar Hutang Sebesar Rp150 Ribu

Pria 38 Tahun Diciduk di Pondok Sawit Gondai, 54,21 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak

Terkini +INDEKS

ASPANJI Minta Pemerintah Prioritaskan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa

10 September 2026
Langkah Diva di Dangdut Academy 8 Semakin Mendapat Perhatian, Kuansing Kompak Beri Dukungan
10 September 2026
Api Lahap Rumah Warga di Jalan Budiman Tembilahan, Penyebab Masih Diselidiki
10 September 2026
Udara Tak Sehat Selimuti Inhil, Masker Gratis Dibagikan kepada Masyarakat
10 September 2026
Karhutla Masih Membara, Manggala Agni Berjibaku di 4 Daerah Riau
10 September 2026
DPMD Inhil Sosialisasikan Perbup Disiplin PPPK, Ada Sanksi hingga Pemutusan Hubungan Kerja
10 September 2026
Hari Ini Hujan Berpeluang Turun Seharian, 10 Wilayah Riau Diminta Waspada Petir dan Angin Kencang
10 September 2026
Sambut HUT ke-59, Sambu Group Gelar Turnamen Bola Voli Berhadiah Total Rp75 Juta
10 September 2026
Polisi Gagalkan Dugaan Pengiriman Sabu dari Malaysia, 65 Bungkus Diamankan di Bengkalis
10 September 2026
Abrasi Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa Warga Kuala Selat, Pemprov Riau Turun Tangan
10 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 DPMD Inhil Sosialisasikan Perbup Disiplin PPPK, Ada Sanksi hingga Pemutusan Hubungan Kerja
  • 2 Hari Ini Hujan Berpeluang Turun Seharian, 10 Wilayah Riau Diminta Waspada Petir dan Angin Kencang
  • 3 Polisi Gagalkan Dugaan Pengiriman Sabu dari Malaysia, 65 Bungkus Diamankan di Bengkalis
  • 4 Abrasi Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa Warga Kuala Selat, Pemprov Riau Turun Tangan
  • 5 Cemburu Berujung Penganiayaan, Juru Parkir Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru
  • 6 Speed Boat Karam di Perairan Pelangiran, Diduga Tabrak Kayu di Jalur Pelayaran
  • 7 Rokok Ilegal 247 Juta Batang, Sumardi Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp386 Miliar
  • 8 Cekcok Gegara Gerakan Alis Berujung Maut, Tukang Gigi di Pangkalan Kerinci Tewas Dikeroyok
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media