PH PAO Ajukan Penangguhan Penahanan, Kami Sudah Siapkan Langkah Hukum atas Tuduhkan Kepada klien kami
BUALBUAL.com - Terkait Kasus pemaksaan penahanan tug boat dan tongkang milik PT THIP yang menimpa empat kalien Penasehat Hukum (PH) Pallapi Arona Ogi'e (PAO) di Polres Inhil Akmal SH, Menjelaskan kronologi berdasar keterangan kaliennya kepada saya.
Berawal dari, perjanjian pihak PT PHIP yang ingkar, setelah menggarap 800 ha lahan masyarakat Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Dalam perjanjianya "PT THIP berjanji melakukan kerjasama penjualan besi tua dan penjual Miko (CPO Asam tinggi,red)" namun perjalananya PT THIP hanya bekerja sama menjual besitua, sedangkan Miko dijual sendiri tanpa melibatkan kelompok tani yang memiliki 800 ha lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh PT THIP.
"Konflik ini terjadi diduga dikarena pihak PT THIP tidak punya itikad bahwa dalam merealisasikan MoU dengan Kelompok Tani yang diwakili Pemkab Inhil terkait penjualan MIKO yg termasuk dalam poin MoU tersebut." Tambah Maryanto SH. kepada BUALBUAL.com. 19/04/21.
Semantara itu Lembaga Bantuan Hukum Batas Indragiri (LBHI) yang menjadi penasihat hukum dari 4 orang tersangka yang diamankan Polres Inhil terkait konflik jual beli Miko PT THIP dengan kelompok tani Usaha Maju Desa Tanjung Simpang, 4 orang tersangka tersebut diantaranya Anawawik Panglima ormas PAO, dan tiga orang dari kelompok tani, Bolar, Thamrin dan M Jasmir.
"Tadi pagi tadi saya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan permohonan gelar perkara dan ke Polres Inhil, terhadap 4 orang klien" kata Direktur wilayah Inhil LBHI Batas Indragiri Akmal SH.
Akmal menjelaskan, ormas PAO juga sudah menyerahkan permohonan pendampingan penasehat hukum atas perkara yang menjerat Panglima ormas PAO. "Kami sudah menyiapkan langkah langkah hukum atas apa yang dituduhkan kepada klien kami, kami menduga ada kriminalisasi terhadap klien kami," ujar Akmal.
Berita Lainnya
Fakta Baru di Sidang Korupsi Amril, Eet Sekretaris Golkar Riau Diduga Terima Rp 80 Juta dari PT CGA
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Teluk Pinang
DPO Curat Berhasil Dibekuk Polsek Tanjung Raja bersama TEKAB 308 Presisi Polres Lampura
Wou Gawat, Gelar Aksi di Gedung KPK RI Jakarta, GMRJ minta Usut Tuntas Kasus Bupati Rohil Afrizal Sintong
3 Orang Pengedar Pil Hexymer Tanpa Izin Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba
Aksi Nekat 4 Perampok Bersenpi, Gasak BRI Pasar Sudomulyo Di Siang Hari
Pesan WhatsApp Yang Berujung Maut, Yang Dialami Warga Sindang Sari Kotabumi
Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Mantan Kapus KKH I Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana BOK Rp1,8 Miliar
Ngopi Bersama Warga, Personel Polsek Kuindra Ajak Bersama Sama Jaga Kamtibmas
Lima Pelaku Pencurian 500 Kg Kabel Berhasil Diamankan Polairud Polda Kepri
Simpan Sabu, Hr bersama Teman Wanitanya Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura