PH PAO Ajukan Penangguhan Penahanan, Kami Sudah Siapkan Langkah Hukum atas Tuduhkan Kepada klien kami
BUALBUAL.com - Terkait Kasus pemaksaan penahanan tug boat dan tongkang milik PT THIP yang menimpa empat kalien Penasehat Hukum (PH) Pallapi Arona Ogi'e (PAO) di Polres Inhil Akmal SH, Menjelaskan kronologi berdasar keterangan kaliennya kepada saya.
Berawal dari, perjanjian pihak PT PHIP yang ingkar, setelah menggarap 800 ha lahan masyarakat Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Dalam perjanjianya "PT THIP berjanji melakukan kerjasama penjualan besi tua dan penjual Miko (CPO Asam tinggi,red)" namun perjalananya PT THIP hanya bekerja sama menjual besitua, sedangkan Miko dijual sendiri tanpa melibatkan kelompok tani yang memiliki 800 ha lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh PT THIP.
"Konflik ini terjadi diduga dikarena pihak PT THIP tidak punya itikad bahwa dalam merealisasikan MoU dengan Kelompok Tani yang diwakili Pemkab Inhil terkait penjualan MIKO yg termasuk dalam poin MoU tersebut." Tambah Maryanto SH. kepada BUALBUAL.com. 19/04/21.
Semantara itu Lembaga Bantuan Hukum Batas Indragiri (LBHI) yang menjadi penasihat hukum dari 4 orang tersangka yang diamankan Polres Inhil terkait konflik jual beli Miko PT THIP dengan kelompok tani Usaha Maju Desa Tanjung Simpang, 4 orang tersangka tersebut diantaranya Anawawik Panglima ormas PAO, dan tiga orang dari kelompok tani, Bolar, Thamrin dan M Jasmir.
"Tadi pagi tadi saya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan permohonan gelar perkara dan ke Polres Inhil, terhadap 4 orang klien" kata Direktur wilayah Inhil LBHI Batas Indragiri Akmal SH.
Akmal menjelaskan, ormas PAO juga sudah menyerahkan permohonan pendampingan penasehat hukum atas perkara yang menjerat Panglima ormas PAO. "Kami sudah menyiapkan langkah langkah hukum atas apa yang dituduhkan kepada klien kami, kami menduga ada kriminalisasi terhadap klien kami," ujar Akmal.

Berita Lainnya
Tersangka Pencabulan Dua Anak di Inhu Ditangkap Usai 3 Tahun Masuk DPO
Gunakan Blender, Polsek Bangko Musnahkan 54, 5 Gram Sabu
Mediasi Buntu, Warga Desa Bente Mandah Siap Gugat PT BNS Soal Kebun Kelapa Rusak
Tim Gabungan Polres Bintan Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curanmor di 10 TKP
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi
Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan, 2 Lainnya Masih DPO
Operasi Pekat LK 2022, Kapolsek Batang Gansal Bekuk Pemilik Ganja Kering
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Apresiasi Kinerja Sat Narkoba Polres Bengkalis
Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Kampung Karya Jitu Mukti Tertangkap
Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pelemparan Kantor MUI Lampung, Diduga Motif Karena Wanita
Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara SSK II, 919 Gram Sabu dan 1.653 Ekstasi Disita
Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif yang Rugikan Negara 7 Milyar Lebih