Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi
BUALBUAL.com - Polres Indragiri Hilir kembali mencetak prestasi besar dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin (8/9/2025) pagi, Polres Inhil menggelar press conference di Aula Rekonfu Mapolres terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., didampingi Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan Rosyidi, S.E., M.I.Kom., Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., KBO Satresnarkoba IPDA Shatber S. Simanjuntak, Kasubsi Penmas Si Humas IPTU Pantun Siagian, S.H., serta jajaran perwira, bintara, dan insan pers Kabupaten Inhil.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polres Inhil bersama Bea Cukai Tembilahan, setelah mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia. Dari operasi gabungan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial SS, ZR, SR, dan RAS.
Barang bukti yang disita tidak main-main, di antaranya:
3 plastik shabu merk Guanyinwang seberat hampir 3 kg.
37½ butir pil ekstasi.
15 paket shabu siap edar.
Uang tunai Rp800.000,-, 5 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor.
Pengungkapan berawal pada 1 September 2025, ketika Satresnarkoba Polres Inhil menerima informasi akan adanya kapal layar motor yang membawa narkotika dari Malaysia. Pada 3 September 2025, tim gabungan melakukan pengejaran di perairan Pulau Burung dan mengamankan SS dan ZR dengan barang bukti shabu dan ekstasi.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keduanya dikendalikan oleh seorang bandar dari Malaysia berinisial M. Polisi kemudian melakukan control delivery, yang mengarahkan mereka ke kurir lainnya. Dalam pengembangan, polisi berhasil mengamankan SR dan RAS di wilayah Tembilahan, lengkap dengan barang bukti tambahan.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Inhil.
Kegiatan press conference berakhir sekira pukul 10.30 WIB dengan situasi aman dan terkendali. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhil dalam memutus jaringan peredaran narkoba internasional yang masuk melalui jalur perairan.
.jpg)

Berita Lainnya
Unsur Pimpinan Ormas di Pekanbaru Dibacok OTK
Korupsi Rp1,6 Miliar, Eks Pejabat Operasional Bank BUMD Dituntut 4 Tahun 6 Bulan
Dua Balita Tewas di Kolam Limbah, Polda Riau Periksa 10 Pejabat PHR
Dihari Ketiga Lebaran Polres Kampar Razia Ruang Tahanan
Terlelap Tidur, Rumah Warga Desa Pekurun Lampura Disatroni Maling
Polsek Seberida Amankan Pria di Duga Pengedar Narkoba Jenis Sabu - Sabu
Kedapatan Bermain Judi Togel, Seorang Pria Diamankan Polres Inhil
Polda Kepri Kembali Amankan Residivis Pembobol Kaca Mobil
Pelaku Pencuri Hp dan Burung Murai Batu Berhasil Diungkap Polsek Sungkai Utara
Polda Riau Amankan 4 Pelaku Sodomi, Korban Diiming-imingi Uang
Curi Kotak Amal, Residivis Ini Diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura
Terbitkan Surat Tanah, Kepala Desa Kembali Jadi Korban