Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi
BUALBUAL.com - Polres Indragiri Hilir kembali mencetak prestasi besar dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin (8/9/2025) pagi, Polres Inhil menggelar press conference di Aula Rekonfu Mapolres terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., didampingi Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan Rosyidi, S.E., M.I.Kom., Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., KBO Satresnarkoba IPDA Shatber S. Simanjuntak, Kasubsi Penmas Si Humas IPTU Pantun Siagian, S.H., serta jajaran perwira, bintara, dan insan pers Kabupaten Inhil.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polres Inhil bersama Bea Cukai Tembilahan, setelah mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia. Dari operasi gabungan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial SS, ZR, SR, dan RAS.
Barang bukti yang disita tidak main-main, di antaranya:
3 plastik shabu merk Guanyinwang seberat hampir 3 kg.
37½ butir pil ekstasi.
15 paket shabu siap edar.
Uang tunai Rp800.000,-, 5 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor.
Pengungkapan berawal pada 1 September 2025, ketika Satresnarkoba Polres Inhil menerima informasi akan adanya kapal layar motor yang membawa narkotika dari Malaysia. Pada 3 September 2025, tim gabungan melakukan pengejaran di perairan Pulau Burung dan mengamankan SS dan ZR dengan barang bukti shabu dan ekstasi.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keduanya dikendalikan oleh seorang bandar dari Malaysia berinisial M. Polisi kemudian melakukan control delivery, yang mengarahkan mereka ke kurir lainnya. Dalam pengembangan, polisi berhasil mengamankan SR dan RAS di wilayah Tembilahan, lengkap dengan barang bukti tambahan.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Inhil.
Kegiatan press conference berakhir sekira pukul 10.30 WIB dengan situasi aman dan terkendali. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhil dalam memutus jaringan peredaran narkoba internasional yang masuk melalui jalur perairan.

Berita Lainnya
Kejari Kepri Telah Panggil Wako dan Wawako Tanjungpinang Terkait Dugaan Korupsi TPP ASN
Sembunyikan BB Sabu di Bawah Jembatan, Seorang Pemuda di Pelalawan Diciduk Aparat Kepolisian
Ringkus 2 Pelaku Narkoba, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja Kering dan Satu Paket Sabu
Tim Restik Polres Bengkalis Tangkap 2 Pelaku Narkoba, Sabu Dibalik Bingkai Photo
Aksi Pencuri Sawit di Siang Bolong Berakhir Apes, Pria di Pelalawan Ditangkap Pemilik Kebun
Heboh Kasus YAI, 6 Nama Disebut dalam Penetapan Tersangka di Polda Metro Jaya
Rp3,55 Miliar Mengalir! KPK Periksa Lingkar Dalam Gubernur Riau
Sambangi Penumpang Kapal di Kuala Kampar, Polisi Sampaikan Pesan-pesan Pemilu Damai
Diduga Miliki Sabu dan Ganja, Satnarkoba Polres Bengkalis , Ciduk Dua Pria di Mandau
KTNA Inhil dan DPC PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum
Terkait Dugaan Korupsi Gratifikasi Amril, Eet Bantah Terima Uang Ketuk Palu Pengesahan APBD Bengkalis
Sebaiknya Pemda Cabut Izin Usaha J&T Cabang Tembilahan Yang Diduga Tahan Ijazah Asli Pekerja