Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi

BUALBUAL.com - Polres Indragiri Hilir kembali mencetak prestasi besar dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin (8/9/2025) pagi, Polres Inhil menggelar press conference di Aula Rekonfu Mapolres terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., didampingi Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan Rosyidi, S.E., M.I.Kom., Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., KBO Satresnarkoba IPDA Shatber S. Simanjuntak, Kasubsi Penmas Si Humas IPTU Pantun Siagian, S.H., serta jajaran perwira, bintara, dan insan pers Kabupaten Inhil.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polres Inhil bersama Bea Cukai Tembilahan, setelah mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia. Dari operasi gabungan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial SS, ZR, SR, dan RAS.
Barang bukti yang disita tidak main-main, di antaranya:
3 plastik shabu merk Guanyinwang seberat hampir 3 kg.
37½ butir pil ekstasi.
15 paket shabu siap edar.
Uang tunai Rp800.000,-, 5 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor.
Pengungkapan berawal pada 1 September 2025, ketika Satresnarkoba Polres Inhil menerima informasi akan adanya kapal layar motor yang membawa narkotika dari Malaysia. Pada 3 September 2025, tim gabungan melakukan pengejaran di perairan Pulau Burung dan mengamankan SS dan ZR dengan barang bukti shabu dan ekstasi.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keduanya dikendalikan oleh seorang bandar dari Malaysia berinisial M. Polisi kemudian melakukan control delivery, yang mengarahkan mereka ke kurir lainnya. Dalam pengembangan, polisi berhasil mengamankan SR dan RAS di wilayah Tembilahan, lengkap dengan barang bukti tambahan.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Inhil.
Kegiatan press conference berakhir sekira pukul 10.30 WIB dengan situasi aman dan terkendali. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhil dalam memutus jaringan peredaran narkoba internasional yang masuk melalui jalur perairan.
Berita Lainnya
Bejat, Dua Pria di Lampung Utara Perkosa Anak di Bawah Umur Secara Bergantian
Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba Di Duri, Sabu Sempat Dibuang Lewat
Polres Inhu Berhasil Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sekaligus
Filsafat Hukum Islam dan Ushul Fiqh: Sebuah Interpretasi Terhadap Ayat-Ayat Allah
Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal dan Penggelapan
Silaturahmi Bersama Masyarakat, Polsek Kuindra Ajak Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai
Tersangkut Masalah Narkoba, Satu Oknum Pegawai Rutan Pekanbaru Dipecat Tidak dengan Hormat
Periksa dan proses penggunaan Dana Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa Diduga Ada yang Korupsi
Polsek LBJ Berhasil Ringkus Empat Tersangka Narkoba
Akibat Penipuan 60 Juta Buat Kontrak Hasil Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung
Miliki 2 Paket Sabu, Oknum Satpam di Inhil Ditangkap Polisi
Diduga Mengedarkan Sabu, Oknum ASN di Lampung Utara Diringkus Polisi