• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sidang Korupsi Kupedes

Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar

Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 20:41:47 WIB Dibaca : 362 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam, Cabang Perawang, dengan hukuman yang bervariasi.

Dalam perkara yang berkaitan dengan penyaluran kredit senilai Rp14,625 miliar tersebut, Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB), Waris, dituntut membayar uang pengganti terbesar, yakni Rp9.307.615.175 atau sekitar Rp9,3 miliar.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Surya Perdana Hendriatmi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis SH MH, Senin (20/7/2026).

Lima terdakwa dalam perkara ini yakni Edi Mulyadi selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang tahun 2022, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran selaku Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito selaku Pengawas Kelompok Tani MSKB, dan Dwi Ristiono selaku Ketua KUD BM.

Jaksa menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam tuntutannya, Wagiran dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260,7 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Waris dan Sanito, masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Perbedaannya terletak pada besaran uang pengganti.

Waris dibebankan uang pengganti sebesar Rp9,3 miliar, sedangkan Sanito diwajibkan membayar Rp76 juta. Keduanya dikenai pidana pengganti selama 1 tahun 3 bulan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut.

Sementara itu, Edi Mulyadi dan Dwi Ristiono dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika para terdakwa mengajukan fasilitas Kupedes melalui Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama dengan alasan pembelian lahan kelapa sawit.

Dalam pelaksanaannya, pengurus kelompok tani merekrut 117 warga dari Kabupaten Siak dan Pelalawan untuk dijadikan debitur. Mereka dijanjikan akan memperoleh lahan sawit dalam waktu empat tahun tanpa harus membayar cicilan kredit setiap bulan.

Data calon debitur kemudian diajukan ke pihak BRI. Namun, hasil verifikasi menunjukkan banyak calon nasabah tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berdomisili di luar wilayah kerja bank.

Meski demikian, menurut jaksa, pengajuan kredit tetap disetujui setelah diduga terjadi manipulasi data nasabah. Sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumen agunan, disebut dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak memenuhi ketentuan. Jaksa juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap pegawai yang semula menolak pengajuan kredit tersebut.

Akibat perbuatan para terdakwa, kredit tetap dicairkan dengan plafon Rp125 juta untuk masing-masing dari 117 debitur, sehingga total penyaluran mencapai Rp14.625.000.000.

Setelah dipotong biaya provisi, administrasi, asuransi, Surat Keterangan Menjual Agunan (SKMA), dan biaya lainnya oleh BRI Unit Koto Gasib dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang, dana yang masuk ke rekening penampung tercatat sebesar Rp13.867.912.445.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis

Tekab 308 Polres Lampura Berhasil Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesialis Pembobol Warung Makan dan Counter

Bupati Bintan Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai

Setelah Jalani Pemeriksaan, KPK Resmi Tahan Walikota Dumai Zulkifli AS

Situasi Mulai Kondusif, Polisi Segel 8 Rumah Terkait Dugaan Narkoba di Panipahan Rohil

2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur karena Lolos dari Vonis Hukuman Mati

Temuan 300 Kubik Kayu di Inhu, KLH:Kerusakan Lingkungan Parah 120 Pohon Ditumbang

Orang Tua Ferdian Paleka Sebut Kenakalan Remaja, Anaknya Jadi Tersangka Prank Sembako Isi Sampah

Satpolairud Polres Lingga Amankan Nahkoda Kapal Bermuatan Kayu Ilegal

Edarkan Sabu di Rupat, Mahasiswa dan Buruh Diringkus Polisi

Audiensi ke Kajari, HMI Pelalawan Minta Kasus Z-Park Dibuka ke Publik

Biadab! Seorang Paman di Lamsel Tega Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur

Terkini +INDEKS

Tak Menunggu Pemerintah, Usai Bangun 10 Rumah Warga, Kini Fahro Rozi dan Ario Garap Jalan 1 Kilometer

16 Agustus 2026
Polisi Tangkap Pria 29 Tahun di Mandau, 21 Paket Sabu dan Ganja Jadi Barang Bukti
16 Agustus 2026
Dianiaya hingga Diancam Senjata Api, Puluhan Pekerja Sawit Rohul Minta Perlindungan
16 Agustus 2026
Harimau Masih Berkeliaran, Warga Desa Danai Inhil Diimbau Jangan Beraktivitas Sendirian
16 Agustus 2026
Kantah Inhil Didesak Buka Status HGU Perusahaan: Kepastian Hukum Harus Berlaku untuk Semua
16 Agustus 2026
Speedboat Menuju Malaysia Terbalik Dihantam Cuaca Buruk, 3 Orang Hilang
16 Agustus 2026
Harga Kelapa Makin Anjlok, Mafirion: Negara Harus Hadir Lindungi Petani Inhil
16 Agustus 2026
Perkuat Sinergi, Camat Mandau Kunjungi Perangkat Kelurahan se-Kecamatan Mandau
16 Agustus 2026
27 Pelajar Inhu Dikukuhkan Jadi Paskibraka 2026, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI
16 Agustus 2026
PT.Pelita Agung Industri_Duri Kembali Kucurkan CSR Permata Cerdas Beri Bantuan Beasiswa Pelajar Berprestasi
15 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 3.600 Mangrove Ditanam di Kuala Selat, Kapolda Riau Lawan Abrasi dari Tepian Negeri
  • 2 Kronologi Kebakaran SPBU Lubuk Terap Pelalawan, Mobil Meledak Sesaat Setelah Dihidupkan
  • 3 Pria 38 Tahun Diciduk di Pondok Sawit Gondai, 54,21 Gram Sabu Jadi Barang Bukti
  • 4 142 Kebakaran Terjadi di Pekanbaru, Korsleting Listrik Jadi Penyebab Dominan
  • 5 Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Kepedulian kepada Warga
  • 6 Nyaris Petaka! Speedboat Tabrak Pompong di Sungai Indragiri, Pompong Karam
  • 7 Mengerikan! SPBU Lubuk Terap Pelalawan Terbakar, Api Sambar Pertalite dan Solar
  • 8 Jam Sibuk Pagi, Satlantas Polres Inhil Siaga di Titik Rawan Macet
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media