• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sidang Korupsi Kupedes

Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar

Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 20:41:47 WIB Dibaca : 118 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam, Cabang Perawang, dengan hukuman yang bervariasi.

Dalam perkara yang berkaitan dengan penyaluran kredit senilai Rp14,625 miliar tersebut, Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB), Waris, dituntut membayar uang pengganti terbesar, yakni Rp9.307.615.175 atau sekitar Rp9,3 miliar.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Surya Perdana Hendriatmi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis SH MH, Senin (20/7/2026).

Lima terdakwa dalam perkara ini yakni Edi Mulyadi selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang tahun 2022, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran selaku Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito selaku Pengawas Kelompok Tani MSKB, dan Dwi Ristiono selaku Ketua KUD BM.

Jaksa menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam tuntutannya, Wagiran dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260,7 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Waris dan Sanito, masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Perbedaannya terletak pada besaran uang pengganti.

Waris dibebankan uang pengganti sebesar Rp9,3 miliar, sedangkan Sanito diwajibkan membayar Rp76 juta. Keduanya dikenai pidana pengganti selama 1 tahun 3 bulan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut.

Sementara itu, Edi Mulyadi dan Dwi Ristiono dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika para terdakwa mengajukan fasilitas Kupedes melalui Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama dengan alasan pembelian lahan kelapa sawit.

Dalam pelaksanaannya, pengurus kelompok tani merekrut 117 warga dari Kabupaten Siak dan Pelalawan untuk dijadikan debitur. Mereka dijanjikan akan memperoleh lahan sawit dalam waktu empat tahun tanpa harus membayar cicilan kredit setiap bulan.

Data calon debitur kemudian diajukan ke pihak BRI. Namun, hasil verifikasi menunjukkan banyak calon nasabah tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berdomisili di luar wilayah kerja bank.

Meski demikian, menurut jaksa, pengajuan kredit tetap disetujui setelah diduga terjadi manipulasi data nasabah. Sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumen agunan, disebut dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak memenuhi ketentuan. Jaksa juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap pegawai yang semula menolak pengajuan kredit tersebut.

Akibat perbuatan para terdakwa, kredit tetap dicairkan dengan plafon Rp125 juta untuk masing-masing dari 117 debitur, sehingga total penyaluran mencapai Rp14.625.000.000.

Setelah dipotong biaya provisi, administrasi, asuransi, Surat Keterangan Menjual Agunan (SKMA), dan biaya lainnya oleh BRI Unit Koto Gasib dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang, dana yang masuk ke rekening penampung tercatat sebesar Rp13.867.912.445.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Polres Inhil Amankan Dua Pemuda Miliki 66 Paket Sabu

Curi Motor, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polres Inhil

Ops Antik Kraktau 2022, Polres Lampung Utara Berhasil Amankan 25 Tersangka Narkoba

Bawang Eks Impor Tanpa Jaminan Kesehatan Kembali Dimusnahkan Kementan

Pembunuhan Sadis di Riau: Dua Tetangga Bunuh Lisma Dona Demi Uang Arisan

Kejari Inhu Ungkap Praktek Korupsi Sistematis di BPR Indra Arta, 9 Tersangka Ditahan

Polsek Tembilahan Kembali Amankan Pemilik Sabu 1,27 Gram di Jalan Soebrantas

Pria 58 Tahun Diciduk Saat Transaksi Sabu di Mandau, Polisi Amankan Barang Bukti

Eks Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Lampura Akan Beri Sangsi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Bersih-bersih Narkoba dan HP Ilegal, 100 Napi Riau Diangkut ke Nusakambangan

Kurun Waktu 11 Bulan, Polda Riau Berhasil Sita 800 Kg Sabu

Terkini +INDEKS

Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi

21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026
Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
21 Juli 2026
Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair, Pemkab Akui Fiskal Daerah Belum Stabil
21 Juli 2026
Abrasi Porak-porandakan Permukiman!Sambu Group Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Tanah Merah
21 Juli 2026
Berawal dari Pandemi, Kini Raup Rp18 Juta Sebulan! Kisah Bambang Sugeng Sukses Beternak Madu Sekaligus Jadi Penjaga Hutan
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 2 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 3 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 4 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 5 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 6 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
  • 7 Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair! Kas Daerah Seret, Pemkab Kekurangan Puluhan Miliar
  • 8 Di Hadapan Hakim, Abdul Wahid Serang Balik Tuntutan KPK: Tak Ada Fakta Persidangan!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media