• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sidang Korupsi Kupedes

Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar

Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 20:41:47 WIB Dibaca : 392 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam, Cabang Perawang, dengan hukuman yang bervariasi.

Dalam perkara yang berkaitan dengan penyaluran kredit senilai Rp14,625 miliar tersebut, Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB), Waris, dituntut membayar uang pengganti terbesar, yakni Rp9.307.615.175 atau sekitar Rp9,3 miliar.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Surya Perdana Hendriatmi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis SH MH, Senin (20/7/2026).

Lima terdakwa dalam perkara ini yakni Edi Mulyadi selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang tahun 2022, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran selaku Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito selaku Pengawas Kelompok Tani MSKB, dan Dwi Ristiono selaku Ketua KUD BM.

Jaksa menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam tuntutannya, Wagiran dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260,7 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Waris dan Sanito, masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Perbedaannya terletak pada besaran uang pengganti.

Waris dibebankan uang pengganti sebesar Rp9,3 miliar, sedangkan Sanito diwajibkan membayar Rp76 juta. Keduanya dikenai pidana pengganti selama 1 tahun 3 bulan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut.

Sementara itu, Edi Mulyadi dan Dwi Ristiono dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika para terdakwa mengajukan fasilitas Kupedes melalui Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama dengan alasan pembelian lahan kelapa sawit.

Dalam pelaksanaannya, pengurus kelompok tani merekrut 117 warga dari Kabupaten Siak dan Pelalawan untuk dijadikan debitur. Mereka dijanjikan akan memperoleh lahan sawit dalam waktu empat tahun tanpa harus membayar cicilan kredit setiap bulan.

Data calon debitur kemudian diajukan ke pihak BRI. Namun, hasil verifikasi menunjukkan banyak calon nasabah tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berdomisili di luar wilayah kerja bank.

Meski demikian, menurut jaksa, pengajuan kredit tetap disetujui setelah diduga terjadi manipulasi data nasabah. Sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumen agunan, disebut dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak memenuhi ketentuan. Jaksa juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap pegawai yang semula menolak pengajuan kredit tersebut.

Akibat perbuatan para terdakwa, kredit tetap dicairkan dengan plafon Rp125 juta untuk masing-masing dari 117 debitur, sehingga total penyaluran mencapai Rp14.625.000.000.

Setelah dipotong biaya provisi, administrasi, asuransi, Surat Keterangan Menjual Agunan (SKMA), dan biaya lainnya oleh BRI Unit Koto Gasib dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang, dana yang masuk ke rekening penampung tercatat sebesar Rp13.867.912.445.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Polres Inhil Tetapkan Manager SPBU Tembilahan Hulu Tersangka, Terkait Dugaa Penyelewengan BBM Bersubsidi

Ternyata Ini Motif Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat di Bintan

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 Sabu di Kecamatan Lirik

Kasus Dugaan Penipuan Rp160 Juta di Inhil Terbongkar, Polisi Tetapkan Yendrizal sebagai DPO

Hadirkan 3 Saksi Ahli, Proses Penyidikan Penetapan Tersangka IMA Jadi Sorotan

Kejari: Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing Tinggal Tunggu Hasil PKN dari BPKP

Digerebek Subuh! Pria 43 Tahun di Kuansing Simpan 44 Paket Sabu, Bandar Besarnya Kini Diburu

Adanya Sosok Mayat Wanita di Sebuah Rumah Petak

Mantap Acungkan Jempol, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku Narkoba di Mandau,

Terbongkar! Jaringan Narkoba Internasional Masuk Lewat Bengkalis, Barang Bukti Rp25 Miliar Disita

Anak Bandar Narkoba Zaidi Susul Ayahnya ke Jeruji Besi

Sat Narkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus Kurir Sabu

Terkini +INDEKS

Dorong Pemulihan TTM yang Komprehensif, Berbasis Teknologi, dan Berdampak Ekonomi

07 September 2026
Peduli Kesehatan Warga, LKHMI Gelar Cek Kesehatan dan Bekam Gratis di Pebatuan
07 September 2026
Polda Riau Ungkap 45 Kasus Karhutla, 49 Tersangka dan 2.958 Hektare Terbakar
07 September 2026
Melalui Program "Toa Karhutla", Polres Inhu Aktif Berikan Himbauan Pelarangan Membakar Hutan Dan Lahan
07 September 2026
Api Padam Bukan Berarti Aman, Ekskavator PC200 Sisir Lahan Gambut Parit 18
07 September 2026
Asap Karhutla Mengancam, Polisi dan BKK Bagikan Masker kepada Warga Pelabuhan Tembilahan
07 September 2026
Sengketa Kebun Sawit di Kuansing Memanas, 11 Orang Diduga Jadi Korban Pengeroyokan
07 September 2026
Ribuan Warga Padati Tabligh Akbar Maulid Nabi di Rengat, UAS Sampaikan Lima Pesan untuk Negeri
07 September 2026
Maulid Nabi 1448 H, KKSS Inhil Hadirkan Gurutta Ustaz Muhammad Yusuf dari Sulsel
07 September 2026
Meski Persiapan Minim, PERTINA Inhil Raih 2 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov Tinju Riau
07 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Amanah di Usia Muda, Putra Asli Kuansing Pimpin Masa Ta'aruf Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau
  • 2 Sambut Mahasiswa Baru 2026, Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau Hadirkan Tokoh Inspiratif
  • 3 Karhutla Dayun Siak Kembali Membara, Water Bombing dan 4 Alat Berat Dikerahkan
  • 4 Sudah Ditegur Kades, Pria di Meranti Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare Terbakar
  • 5 Penegakan Hukum Karhutla Berjalan, Polda Riau Amankan 44 Tersangka
  • 6 Beredar di TikTok, Kades Lubuk Besar Buka Suara Soal Dana Desa dan SKT
  • 7 Karhutla di Kateman Inhil, PT Pulau Sambu dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
  • 8 Dugaan TPPO di Rohul Terungkap, Empat Perempuan Diduga Jadi Korban
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media