• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sidang Korupsi Kupedes

Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar

Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 20:41:47 WIB Dibaca : 443 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam, Cabang Perawang, dengan hukuman yang bervariasi.

Dalam perkara yang berkaitan dengan penyaluran kredit senilai Rp14,625 miliar tersebut, Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB), Waris, dituntut membayar uang pengganti terbesar, yakni Rp9.307.615.175 atau sekitar Rp9,3 miliar.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Surya Perdana Hendriatmi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis SH MH, Senin (20/7/2026).

Lima terdakwa dalam perkara ini yakni Edi Mulyadi selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang tahun 2022, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran selaku Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito selaku Pengawas Kelompok Tani MSKB, dan Dwi Ristiono selaku Ketua KUD BM.

Jaksa menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam tuntutannya, Wagiran dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260,7 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Waris dan Sanito, masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Perbedaannya terletak pada besaran uang pengganti.

Waris dibebankan uang pengganti sebesar Rp9,3 miliar, sedangkan Sanito diwajibkan membayar Rp76 juta. Keduanya dikenai pidana pengganti selama 1 tahun 3 bulan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut.

Sementara itu, Edi Mulyadi dan Dwi Ristiono dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika para terdakwa mengajukan fasilitas Kupedes melalui Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama dengan alasan pembelian lahan kelapa sawit.

Dalam pelaksanaannya, pengurus kelompok tani merekrut 117 warga dari Kabupaten Siak dan Pelalawan untuk dijadikan debitur. Mereka dijanjikan akan memperoleh lahan sawit dalam waktu empat tahun tanpa harus membayar cicilan kredit setiap bulan.

Data calon debitur kemudian diajukan ke pihak BRI. Namun, hasil verifikasi menunjukkan banyak calon nasabah tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berdomisili di luar wilayah kerja bank.

Meski demikian, menurut jaksa, pengajuan kredit tetap disetujui setelah diduga terjadi manipulasi data nasabah. Sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumen agunan, disebut dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak memenuhi ketentuan. Jaksa juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap pegawai yang semula menolak pengajuan kredit tersebut.

Akibat perbuatan para terdakwa, kredit tetap dicairkan dengan plafon Rp125 juta untuk masing-masing dari 117 debitur, sehingga total penyaluran mencapai Rp14.625.000.000.

Setelah dipotong biaya provisi, administrasi, asuransi, Surat Keterangan Menjual Agunan (SKMA), dan biaya lainnya oleh BRI Unit Koto Gasib dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang, dana yang masuk ke rekening penampung tercatat sebesar Rp13.867.912.445.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Dapat Bisikan untuk Bunuh Korban, Pria Mabuk di Inhil Robek Perut Bocah 9 Tahun

Dugaan Monopoli Warnai Pembuatan Akta Koperasi Merah Putih di Inhil

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Polisi Pastikan Penegakan Hukum Pasca Aksi Pembakaran di Rohil

4 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Ini Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Kemuning

Pelaku Pencuri di Rumah Warga Kampung Penawar Rejo Berhasil Dibekuk Polsek Banjar Agung

KPK Apresiasi Vonis Banding Abdul Wahid Naik Jadi 4 Tahun Penjara

Miliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 141,26 Grm, Seorang Pria Diamankan Team Opsanal Polsek Rupat Utara

Curi Kotak Amal, Residivis Ini Diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura

Polda Kepri Berhasil Amankan Pemilik Ratusan Pil Ekstasi

Hitungan Jam, Polsek Batang Cenaku Bekuk 3 Pengedar Sabu

Tim Sat Narkoba Bengkalis Amankan 6 Pelaku dan 1 Kg Daun Ganja

Terkini +INDEKS

Parah! Lebih dari 130 Panel Lampu Jalan di Pekanbaru Raib Digasak Maling, Banyak Ruas Jalan Gelap

22 Oktober 2026
Delapan Tersangka Korupsi Dana PI SPRH Langsung Ditahan, Komisaris Utama Sempat Pingsan
22 Oktober 2026
Akhir Tahun Ini Berubah Total! Simpang Arifin Achmad - Sudirman Siap Dibuka, Kemacetan Bakal Terurai
22 Oktober 2026
Terungkap! Tiga Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Pelalawan Dituntut, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar
22 Oktober 2026
Pinjam Rp13 Juta, Ditagih hingga Rp45 Juta! Nissan March Diduga Dilelang, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polda Riau
22 Oktober 2026
Sadis! Pria di Pelalawan Tewas Dibacok, Terduga Pelaku Ternyata Adik Kandung Sendiri
22 Oktober 2026
Polda Riau Sita 2 Kg Sabu dan 284 Catridge Etomidate, Kurir Jaringan Internasional Dibekuk
22 Oktober 2026
Terbongkar! Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kg Ganja di Kuansing, Dua Pria Dibekuk
22 Oktober 2026
Polisi, TNI, dan Satpol PP Sisir Kemuning, Bong hingga Timbangan Digital Diamankan
22 Oktober 2026
Misi Besar PSPS! Askar Bertuah Bidik Kemenangan Keenam Beruntun, Persikad Siap Dijegal
22 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Delapan Tersangka Korupsi Dana PI SPRH Langsung Ditahan, Komisaris Utama Sempat Pingsan
  • 2 Pinjam Rp13 Juta, Ditagih hingga Rp45 Juta! Nissan March Diduga Dilelang, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polda Riau
  • 3 Sadis! Pria di Pelalawan Tewas Dibacok, Terduga Pelaku Ternyata Adik Kandung Sendiri
  • 4 Terbongkar! Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kg Ganja di Kuansing, Dua Pria Dibekuk
  • 5 Polisi, TNI, dan Satpol PP Sisir Kemuning, Bong hingga Timbangan Digital Diamankan
  • 6 Siap-Siap! Polda Riau Mulai Sikat Pengguna Knalpot Brong dan Pelaku Balap Liar
  • 7 Digerebek di Kebun Sawit! Tiga Pria di Rohil Diamankan, Polisi Sita 46,9 Gram Sabu
  • 8 Nyaris Tak Saksikan Anak Pertama Lahir, Kisah Petugas Pemadam Karhutla Ini Bikin Haru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media