Polisi Sita 44 Paket Sabu
Digerebek Subuh! Pria 43 Tahun di Kuansing Simpan 44 Paket Sabu, Bandar Besarnya Kini Diburu
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AY (43) ditangkap Tim Elang Kuantan karena diduga sebagai pengedar sabu di Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersangka.
Kepala Satresnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah informasi di lapangan dipastikan akurat.
"Setelah informasi dipastikan akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan tersangka AY yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Saat diamankan di kediamannya, tersangka tidak dapat berkutik," ujar AKP Hasan Basri, Jumat (17/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 44 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 21,15 gram. Sebanyak 43 paket disimpan di dalam kantong plastik hitam di area dapur, sementara satu paket lainnya ditemukan di atas meja ruang tengah.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu pipet kaca pyrex yang masih berisi sisa sabu, alat hisap (bong), beberapa potongan pipet, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Hasil tes urine terhadap AY juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Dari hasil pemeriksaan awal, AY mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp1 juta apabila berhasil menjual seluruh paket sabu tersebut.
"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan AY saja. Tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama berinisial K guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika ini hingga ke akarnya," tegas AKP Hasan Basri.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

Berita Lainnya
Mantan Dirut BUMD PT PER Ditahan Jaksa
1 Kilogram Sabu Gagal Edar, Polres Kampar Tangkap Kurir Pria dan Wanita
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
Pengedar Sabu Dibekuk saat Melintas di Bandara Tempuling
Buron Selama 4 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan Warga Inhu Diringkus Polisi
Seorang Pria di Tanah Merah Ditangkap Polisi Karena Miliki 12 Paket Sabu
Buang Barang Bukti Sabu di Saluran Air, Seorang Oknum PNS di Tubaba Dibekuk Polisi
Jambret Santunan Anak Yatim Ditangkap di Sumbar, Pelaku Sempat Buron Hampir Sebulan
Terulang Lagi! Residivis Bunuh Penjaga Kebun, Libatkan Dua Anaknya
Gara-gara Istrinya Dikirimi SMS, Suami Habisi Pria Setengah Baya di Siak
Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Mandau, Bapak Tiri Jadi Tersangka
Ditemukan, Bocah Wakid Alkahfi Sempat Kabur Dari Rumah, Kelurga Lapor Ke Polsek Mandau