Barisan Komando 08 Buat Laporan ke Polda Riau atas Dugaan Ujaran Kebencian, SARA Terhadap Gubri Abdul Wahid
BUALBUAL.com - Komandan Barisan (Komando ) 08, Dodi Sugiarto, S.IP., secara resmi melaporkan akun TikTok @prog3330 ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran hukum berupa ujaran kebencian berbasis SARA, pencemaran nama baik pejabat publik, dan penyebaran informasi provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Dua laporan yang dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Jumat (13/6 2025) menyangkut dua video yang telah beredar luas dan menuai kecaman dari masyarakat.
Salah satu video secara terang-terangan menyebut Provinsi Riau sebagai “provinsi primitif” dan menuduh bahwa kematian seorang siswa SD terjadi karena intoleransi berbasis suku dan agama. Narasi semacam ini tidak hanya mencemarkan nama baik masyarakat Riau, tapi juga merupakan bentuk ujaran kebencian, adu domba antar golongan, serta SARA yang sangat berbahaya bila terus dibiarkan berkembang di ruang publik.
Video lainnya menyasar Gubernur Riau dengan tuduhan-tuduhan serius, bahkan menggunakan istilah yang merendahkan seperti “Ajo Wahid” dan “ternak gubernur”. Hal ini dinilai sebagai bentuk penistaan terhadap simbol pemerintahan daerah serta upaya membentuk persepsi negatif terhadap lembaga resmi negara.
“Kami minta Polda Riau bertindak tegas terhadap akun ini dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran narasi penuh kebencian dan fitnah. Dunia maya saat ini justru lebih berbahaya dari dunia nyata jika dibiarkan menjadi sarang adu domba dan hoaks,” tegas Dodi Sugiarto di hadapan awak media usai penyerahan laporan.
Lebih lanjut, Dodi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (Irjen Herry Iriawan) dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara menyeluruh—baik di dunia nyata maupun dunia digital.
“Kita mengapresiasi komitmen Irjen Herry dalam menjaga Riau tetap kondusif. Tapi ruang digital juga harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ujaran kebencian dan fitnah ini berkembang lebih cepat dari tindakan premanisme yang selama ini kita perangi di lapangan,” tambahnya.
Barisan Komando 08 menegaskan akan terus mengawal proses hukum laporan ini hingga tuntas, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Berita Lainnya
Miliki Sabu di Rumah, Wanita Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Kurun Waktu 7 Jam, Pelaku Perampokan di Tanah Merah Berhasil Dibekuk Polisi
2 Pengedar Daun Ganja Kering Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
Laporan LSM KPH-PL Terkait Dugaan Perambah Hutan di Rohil, Kapolres Rohil gerak Cepat
LHK Riau Dituduh Diduga Terima Rp 7 Miliar, Terkait Pencemaran Limbah PT SIPP di Bengkalis,
Terungkap Dalam Sidang Korupsi Amril, Abdul Kadir Sebut Kaderismanto Larang Terima Fee
Mahasiswa Unri Khariq Anhar Bebas! Hakim Nyatakan Tak Terbukti Hasut Demo Ricuh 2025
Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Pinggir Bengkalis, Polisi Sita Uang Rp8 Juta
Rizki Poliang, SH.,MH: Menakar Peluang Bebas Mantan Bupati Kuansing Mursini Dalam Upaya Praperadilan
Begini Modus Korupsi yang Dilakukan Sekda Riau Yan Prana, Hingga Rugikan Negara Senilai 1,8 Miliar
Marjani Ditahan KPK, Kuasa Hukum Tetap Keberatan: Ini Tidak Adil!
4 Pemuda Ditangkap Saat Pesta Shabu Di Mandau