DPO Kasus Curas Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan

BUALBUAL.com - Tim opsnal Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara berhasil membekuk "FA", seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas).
Pria 25 Tahun yang kabur selama lebih kurang 4 bulan warga Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara itu, dibekuk di tempat persembunyiannya Perum 2 Karawaci Tangerang kota pada Jumat (5/2/2021) sekira pukul 23.45 WIB.
Sebelumnya terlebih dahulu telah ditangkap rekan pelaku inisial (MS) dan berkas perkaranya telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laporan Polisi No.Pol : LP/ 234/ B/ X/ 2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk.Sel tanggal 4 Oktober 2020.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R. SH mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku FA di daerah Tangerang kota, di back-up oleh Polsek setempat," ujarnya, Sabtu (6/2/2021).
"Lanjut Arjon, kronologis kejadian saat itu Minggu (4/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB, korban Denta Safiantoro (22) menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R dengan membonceng rekannya Angga, melintas di jalan area petak 90 umbul Semarang PTPN VII Bunga Mayang berpapasan dengan 2 (dua) orang tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor
(pelaku FA dan MS)
"Kedua orang tersebut balik arah mengejar korban, setelah berada pada jarak dekat, pelaku langsung menarik baju korban Angga sehingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh, pelaku langsung menodongkan senjata tajam lalu rampas sepeda motor dan barang barang milik korban lainnya berupa uang tunai Rp 65.000, kartu KK, KTP dan 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y91C warna merah, setelahnya pelaku kabur ke arah Kotabumi," jelas Kapolsek Sungkai Selatan.
"Saat pelaku FA ditangkap, padanya terdapat barang bukti Hand-phone Vivo Y91C warna merah milik korban Denta, barang lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih yang digunakan pelaku saat kejadian, 1 (satu) celana jeans warna biru, 1 (satu) baju kaos warna hitam dan 1 (satu) buah masker warna biru dongker
Untuk sepeda motor Yamaha Vega R milik korban masih dalam pencarian (DPB) karena telah di jual pelaku," jelas Kompol Arjon, Sabtu (6/2/2021).
"Kini pelaku FA telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan proses hukum. Terhadap FA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan," pungkasnya.
Berita Lainnya
Intsiawati Ayus: Korupsi Anggaran Covid-19 'Itulah Sejahat-Jahatnya Setan'
Pelaku Pembunuhan di Malam Idul Fitri Berhasil Diamankan Tekab 308 Polres Lampura
Dapat Jasa 20 Juta, Mucikari Jual 10 Anak ke Bule Buron FBI
Seorang Pria di Tanah Merah Ditangkap Polisi Karena Miliki 12 Paket Sabu
Yan Prana Tersangka, Tim Auditor Hitung Kerugian Negara atas Dugaan Korupsi di Bappeda Siak
Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba Di Duri, Sabu Sempat Dibuang Lewat
Majelis Hakim Bebaskan 'Supriyanto' Terdakwa Money Politic di Pilkada Inhu
Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
Sempat DPO, Dua Pelaku Narkoba Ini Berhasil Diringkus Polisi dan BC Tembilahan
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Suap Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan
Disinyalir Mangkrak Tindak Lanjut Proses Dugaan Korupsi Tanjung Harapan Di Kajari Kampar
Sempat Buron, 2 Pelaku Pencurian di Kiso Laundry Dibekuk Polsek Bintan Timur