DPO Kasus Curas Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan
BUALBUAL.com - Tim opsnal Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara berhasil membekuk "FA", seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas).
Pria 25 Tahun yang kabur selama lebih kurang 4 bulan warga Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara itu, dibekuk di tempat persembunyiannya Perum 2 Karawaci Tangerang kota pada Jumat (5/2/2021) sekira pukul 23.45 WIB.
Sebelumnya terlebih dahulu telah ditangkap rekan pelaku inisial (MS) dan berkas perkaranya telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laporan Polisi No.Pol : LP/ 234/ B/ X/ 2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk.Sel tanggal 4 Oktober 2020.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R. SH mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku FA di daerah Tangerang kota, di back-up oleh Polsek setempat," ujarnya, Sabtu (6/2/2021).
"Lanjut Arjon, kronologis kejadian saat itu Minggu (4/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB, korban Denta Safiantoro (22) menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R dengan membonceng rekannya Angga, melintas di jalan area petak 90 umbul Semarang PTPN VII Bunga Mayang berpapasan dengan 2 (dua) orang tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor
(pelaku FA dan MS)
"Kedua orang tersebut balik arah mengejar korban, setelah berada pada jarak dekat, pelaku langsung menarik baju korban Angga sehingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh, pelaku langsung menodongkan senjata tajam lalu rampas sepeda motor dan barang barang milik korban lainnya berupa uang tunai Rp 65.000, kartu KK, KTP dan 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y91C warna merah, setelahnya pelaku kabur ke arah Kotabumi," jelas Kapolsek Sungkai Selatan.
"Saat pelaku FA ditangkap, padanya terdapat barang bukti Hand-phone Vivo Y91C warna merah milik korban Denta, barang lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih yang digunakan pelaku saat kejadian, 1 (satu) celana jeans warna biru, 1 (satu) baju kaos warna hitam dan 1 (satu) buah masker warna biru dongker
Untuk sepeda motor Yamaha Vega R milik korban masih dalam pencarian (DPB) karena telah di jual pelaku," jelas Kompol Arjon, Sabtu (6/2/2021).
"Kini pelaku FA telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan proses hukum. Terhadap FA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan," pungkasnya.

Berita Lainnya
Benarkah Surganya Pengedar Narkoba? Berada Desa Kesuma Pelalawan
Penggelaran KRYD, Polsek Jajaran Polres Lampura Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan
Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
Curi Barang Warga Tembilahan, 3 Remaja Ini Tak Berkutik saat Diringkus Personil Kodim 0314/Inhil
Terlelap Tidur, Rumah Warga Desa Pekurun Lampura Disatroni Maling
Dua Kurir Sabu Berhasil Diamankan Polres Karimun
Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto segera Disidangkan, JPU Serahkan Berkas Perkara ke Pengadilan
Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu
Ngopi Bersama Warga, Personel Polsek Kuindra Ajak Bersama Sama Jaga Kamtibmas
Kapolda Riau Ungkap Perambahan 133 Hektare Hutan Mangrove di Rohil, Kerugian Lingkungan Rp16,83 Miliar
Eks Anggota DPRD Riau Mangkir Dipanggil Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Branding BRK di Garbarata Bandara SSK II
Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap di Rumah Dinas 'Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu'