DPO Kasus Curas Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan

BUALBUAL.com - Tim opsnal Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara berhasil membekuk "FA", seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas).
Pria 25 Tahun yang kabur selama lebih kurang 4 bulan warga Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara itu, dibekuk di tempat persembunyiannya Perum 2 Karawaci Tangerang kota pada Jumat (5/2/2021) sekira pukul 23.45 WIB.
Sebelumnya terlebih dahulu telah ditangkap rekan pelaku inisial (MS) dan berkas perkaranya telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laporan Polisi No.Pol : LP/ 234/ B/ X/ 2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk.Sel tanggal 4 Oktober 2020.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R. SH mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku FA di daerah Tangerang kota, di back-up oleh Polsek setempat," ujarnya, Sabtu (6/2/2021).
"Lanjut Arjon, kronologis kejadian saat itu Minggu (4/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB, korban Denta Safiantoro (22) menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R dengan membonceng rekannya Angga, melintas di jalan area petak 90 umbul Semarang PTPN VII Bunga Mayang berpapasan dengan 2 (dua) orang tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor
(pelaku FA dan MS)
"Kedua orang tersebut balik arah mengejar korban, setelah berada pada jarak dekat, pelaku langsung menarik baju korban Angga sehingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh, pelaku langsung menodongkan senjata tajam lalu rampas sepeda motor dan barang barang milik korban lainnya berupa uang tunai Rp 65.000, kartu KK, KTP dan 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y91C warna merah, setelahnya pelaku kabur ke arah Kotabumi," jelas Kapolsek Sungkai Selatan.
"Saat pelaku FA ditangkap, padanya terdapat barang bukti Hand-phone Vivo Y91C warna merah milik korban Denta, barang lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih yang digunakan pelaku saat kejadian, 1 (satu) celana jeans warna biru, 1 (satu) baju kaos warna hitam dan 1 (satu) buah masker warna biru dongker
Untuk sepeda motor Yamaha Vega R milik korban masih dalam pencarian (DPB) karena telah di jual pelaku," jelas Kompol Arjon, Sabtu (6/2/2021).
"Kini pelaku FA telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan proses hukum. Terhadap FA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan," pungkasnya.
Berita Lainnya
Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan, 2 Lainnya Masih DPO
Penganiayaan dan Perusakan Mobil Milik FL Sudah Memasuki Tahap Penyidikan
Polres Inhu Kembali Ringkus Pria Penikmat Sabu-sabu asal Kabupaten Tetangga
Eks Ketua KONI Kampar Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Gedung Irna III RSUD Bangkinang
Jelang Bulan Suci Ramdhan, Polres Bengkalis Gelar OPS KRYD di Mandau
Penegakan Hukum di Wilayah Pesisir Indragiri Hilir: Tantangan dan Harapan
Polda Riau Fight Melawan Teror, Seorang Satpam dan Dua Rekannya Berhasil Dibekuk
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Suap Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan
Kecanduan Nonton Video Porno, Remaja di Kampar Cabuli Balita
Kejari Pelalawan Terima UP Rp 500 Juta dari Terpidana Korupsi Lahan Perkantoran Bhakti Praja
Demi Lepas dari Tuduhan Mencuri, Seorang Warga Tasik Injak Alquran
Teken Kontrak Kerjasama dengan PN Dumai, LBHI Batas Indragiri: Siap Berikan Pelayanan Hukum