Curi Barang Warga Tembilahan, 3 Remaja Ini Tak Berkutik saat Diringkus Personil Kodim 0314/Inhil

BUALBUAL.com - Tiga orang remaja akhirnya digelandang ke Polres Inhil, Selasa (12/05/2020) malam, karena diduga telah melakukan tindak pencurian barang terhadap korban atas nama Sunardian yang berkediaman di RT.06/RW 06, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.
Sebelum remaja-remaja tersebut digelandang oleh pihak Kepolisian, mereka sempat ditahan dan dimintai oleh pihak Kodim 0314/Inhil yang telah berhasil meringkus pelaku terduga pencurian tersebut.
"Pada pukul 13:00 WIB saya mendapat laporan dari korban atas nama Sunardian bahwa rumahnya semalam dibobol maling pada Senin, 11/05/2020 di perkirakan sekitar pukul 10.00 WIB dan baru ketahuan pukul 15.00 WIB oleh adiknya sepulang dari bekerja," ujar Serda Tarsa, Pendim 0314/Inhil saat memberikan keterangan kepada Medialokal.co, Selasa (12/05/2020) malam.
Serda Tarsa menyebutkan, korban bersama adiknya mengecek setiap postingan di jejaring sosial facebook dan barang yang persis yang hilang tersebut ditemukannya di facebook dalam sebuah postingan yang memuat menjual Handphone dan 3 buah raket.
Setelah berkoordinasi, Serda Tarsa bersama anggota lainnya dan korban menjebak tersangka seolah olah ingin membeli barang tersebut.
"Setelah deal harga, dan ketemuan di Jalan Saptamarga Ujung, langsung kita lakukan penangkapan kepada 2 orang tersangka tersebut," tutur Serda Tarsa.
2 orang tersangka tersebut mengaku barang berasal dari temannya yang bernama Sabar alias Ompong.
Tim kemudian melakukan pengintaian dan penelusuran terhadap tempat-tempat yang biasa disinggahi Ompong namun sempat tidak ditemukan.
Kemudian, Tim menahan ke 2 tersangka tersebut dan meminta agar orang tua tersangka berusaha menjebak Ompong untuk datang ke rumahnya.
Setelah Ompong datang ke rumah orang tua ke 2 tersangka, dan pihak orang tua menghubungi Serda Roli beserta anggota staf Intel Kodim bahwa Ompong sudah ada di rumahnya.
Mendapat laporan tersebut, Serda Tarsa dan Serda Roli bergegas ke TKP di Jalan Saptamarga dan berhasil meringkus Ompong. Saat dimintai keterangan, Ompong tidak mengaku melakukan pencurian dan bahkan menuding ke 2 temannya tersebut melakukan pencurian.
"Barang bukti yang sudah kita temukan berupa HP dengan merk Sam**ng. 3 orang tersangka tersebut kita serahkan kepada pihak Polres Inhil untuk ditindaklanjuti," tandas Serda Tarsa.
Atas kejadian tersebut, Sunardian yang merupakan korban mengalami kerugian dengan kehilangan Handphone, Hardisk Eksternal 1 T, beberapa buah flashdisk, Jam tangan, Tas, 2 tabung Gas, 3 buah raket, dan uang senilai 500 Ribu.
Sampai berita ini dinaikan kami juga masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kepolisian. (*)
Berita Lainnya
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
Sembunyikan BB Sabu di Bawah Jembatan, Seorang Pemuda di Pelalawan Diciduk Aparat Kepolisian
Pria Cabul berhasil di ringkus Polres Inhu Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren
Kades Janjikan Rumah Layak Huni Puluhan Juta Rupiah Uang Masyarakat Tenggelam
Kasus Penggelapan Kelapa Milik PT RSUP di Pulau Burung Akan Disidangkan
Terungkap, Ini Penyebab Tewasnya Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana di Inhil
Empat Pelaku Pemerasan Sopir Truck Diringkus TEKAB 308 Presisi Polres Lampura
Para Tersangka Pelaku Narkoba, Akibatkan 1 Orang Meninggal di Hotel Pantai Marina, Perkaranya Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Edarkan Sabu, Seorang Kadus Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Dugaan Suap Gratifikasi, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA 'Nurhadi'
Mantan Kepala UPT Disdik Tambelan Bintan, Diduga Gelapkan Uang Transportasi Guru Desa