Kasus Penggelapan Kelapa Milik PT RSUP di Pulau Burung Akan Disidangkan

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir melayangkan dakwaan terhadap C (34) dan J (21) atas dugaan penggelapan barang milik PT RSUP Pulau Burung.
Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum, Yogi Hendra, SH., MH., yang menangani kasus tersebut, Terdakwa berinisial C pada awalnya dihubungi oleh Mansur selaku pemilik kapal KM Dutaryo agar membawa KM Dutaryo ke tempat pemuatan/pancang di Desa Penjuru untuk memuat kelapa milik PT RSUP, Senin 25 Oktober 2021 pukul 16:00 WIB.
C kemudian bersama rekannya, J selaku Anak Buah Kapal (ABK) pada keesokan harinya, Selasa 26 Oktober 202 pukul 07.00 mulai melakukan pemuatan yang dilakukan oleh buruh yang memang sudah disiapkan oleh pihak PT. RSUP. Pukul 15:00 WIB, pemuatan telah selesai dimuat buah kelapa sebanyak 45.372 kg.
Setelah itu, pihak pengawas PT. RSUP yang berada di pancang langsung menyerahkan kepada C berupa surat jalan yang berisikan berat muatan kelapa yang telah ditimbang. Sekira pukul 16:00 WIB, C bersama J membawa KM Dutaryo yang berisi muatan kelapa menuju PT. RSUP di Pulau Burung.
Namun pada saat diperjalanan, C memiliki niat untuk menjual muatan buah kelapa milik PT. RSUP tersebut untuk mendapatkan uang tambahan, lalu terdakwa C ingat dengan RA yang memiliki usaha membeli kelapa yang hampir rusak. Terdakwa C lalu menghubungi RA melalui telepon dan menyampaikan maksud untuk menjual buah kelapa milik PT RSUP sebanyak 500 biji dan RA langsung bersedia sekaligus menentukan harga jual perbiji Rp.1.000,00 (seribu rupiah) dan setelah disepakati, RA menentukan tempat pembongkaran di tengah-tengah perairan Tanjung Jungkir.
"Terdakwa C kemudian menyampaikan niatnya kepada J untuk menjual untuk menjual buah kelapa yang ada di dalam KM Dutaryo tersebut dengan memberitahu untuk menambah uang makan-makan di kapal dan ajakan terdakwa disetujui oleh Terdakwa II," tutur Yogi di ruang kerjanya, Jumat (17/12/21) siang.
Sekira pukul 19.30 wib tepat di Perairan Tanjung Jungkir, KM Dutaryo berhenti karena sudah di tunggu oleh RA dengan menggunakan motor pompong. Dengan tanpa izin, terdakwa langsung membongkar buah kelapa tersebut dengan cara memindahkan satu persatu buah kelapa ke pompong.
Usai pemindahan, KM Dutaryo berangkat meninggalkan lokasi menuju PT RSUP. Namun setelah setengah jam perjalanan, tiba tiba speedboat anggota Polairud Polres Inhil langsung merapat dan mengamankan Terdakwa
Saat pemeriksaan, muatan buah kelapa berdasarkan surat jalan yang ada dalam KM Dutaryo berjumlah 45.312 Kg dan setelah dilakukan pembongkaran yang dilakukan oleh terdakwa ke pompong milik RA berjumlah 43.784 kg sehingga terdapat selisih muatan kelapa sebesar 1.528 Kg.
"Akibat perbuatan para terdakwa dimana PT. RSUP mengalami kerugian yang diperoleh dari perkalian selisih muatan 1.528 kg x harga per kg buah kelapa yaitu Rp.2.680,00 menjadi sebesar Rp.4.095.040,00 (empat juta sembilan puluh lima ribu empat puluh rupiah). Sementara untuk RA, dilakukan dakwaan secara terpisah," tukasnya.
Berita Lainnya
Tekab 308 Polres Lampura Berhasil Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesialis Pembobol Warung Makan dan Counter
Antisipasi Tindak Kriminal, Gabungan Polsek Mandau Dan Polres Bengkalis Gelar Operasi
Polres Inhu Tangkap Pria Pengedar Narkoba, BB 500 Gram Sabu dan 117 Pil ekstasi
Seorang Pria ahli Curi Elektric Kabel milik PT.PHR Diamankan Tim Polres Bengkalis
Novin Karmila Diduga Serahkan Rp500 Juta ke Risnandar, Ini Kesaksian Ajudan
Pidsus Kejati Riau Tingkatkan Dugaan Korupsi Proyek Branding Iklan BRK ke Penyidikan
Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polisi, Terlibat Jual Beli Chips Higgs Domino
Cekcok dengan Mantan Istri, Seorang Ayah di Rejosari Tega Aniaya Kedua Anaknya
Polisi yang Bawa Sabu 16 Kg Dijatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Pekanbaru
Polda Kepri Berhasil Amankan Pemilik Ratusan Pil Ekstasi
Kasi Pidsus Kejari Inhu Baru dilantik, Berhasil Ungkap Kasus Sertifikat Tumpang Tindih
Aksi Seorang Wanita di Lampura Lakukan Pencurian dan Pukul Korban dengan Kayu Hingga Pingsan