Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Dua Lokasi Berbeda

BUALBUAL.com - Dua pelaku Narkoba jenis Sabu diringkus Polsek Tambang, keduanya ditangkap di TKP berbeda. Kedua pelaku ini juga sangat meresahkan masyarakat Desa Tarai Bangun, Senin (13/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku pertama AS (32) warga Jalan Suka Karya, Gg Gembira, Kelurahan Tuah Karya Kota Pekanbaru. Ia ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti, satu plastik klip bening kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu, plastik klip bening kecil, sendok sabu warna hitam, mancis warna biru, alat hisap/bong, timbangan digital warna hitam, handphone merk infinix smart warna hijau, kunci kontak sepeda motor yamaha mio soul warna merah dan sepeda motor yamaha mio soul warna merah.
Pelaku kedua JS (34) merupakan warga Jalan Perumahan Karya Gading II, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, yang ditangkap di rumah pelaku. Dari tangannya ikut diamankan barang bukti, dua plastik klip bening kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu, plastik klip bening, sebal plastik klip bening, sendok sabu warna putih, kaca pirex, alat hisap/bong dan handphone Samsung lipat warna putih.
Penangkapan ini berawal Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari warga sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Raya Kubang Raya Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tambang langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan tim meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di TKP sekira pukul 14.30 WIB, tepatnya pinggir Jalan Lintas Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, tim langsung mengamankan pelaku AS 1 beserta barang bukti. Kemudian Tim menuju rumah pelaku di Jalan Suka Karya Gg. Gembira, Kelurahan Tuah Karya Kota Pekanbaru ditemukan didalam kamar pelaku barang bukti lainnya.
Terhadap pelaku AS dilakukan interogasi bahwa yang bersangkutan sering membeli Narkotika jenis sabu dari pengedar lain yang bernama JS yang beralamat Jl. Perumahan Karya Gading II, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.
Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Tim langsung menuju ke TKP, sesampai di TKP tim langsung mengamankan pelaku JS beserta barang.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH mengatakan bahwa kedua pelaku ini, sudah meresahkan masyarakat.
"Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
"Keduanya sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk itu, keduanya sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," tegas Mardani.
Berita Lainnya
Diduga Pengaruh Miras, Seorang Pemuda di Inhil Tikam Rekannya Hingga Tewas
Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif yang Rugikan Negara 7 Milyar Lebih
Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Pidana Pilkada Inhu 2020
Tiga Pemuda Biadap di Inhu Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
DPO Pelaku Curat dan Pemilik Barang Haram Narkoba Ditangkap Tim Opsnal Polsek Abung Barat
Miliki Barang Haram Narkotika Jenis Sabu, Seorang Petani Ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis
Diduga Timbun BBM, Oknum Bhabinkamtibmas di Rohil Ditangkap, Sita Puluhan Drum dan Baby Tank
Tiduri Anak di Bawah Umur Sampai Dua Kali, Pria Asal Lampura Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Polisi Bekuk 2 Pelaku Narkoba di Siak, 8 Paket Sabu Diamankan
Istri Menunggu, Malah Suami Sudah Terbakar Di Dalam Mobil, Kasus Dalam Penyelidikan Polisi
Balai Gakkum KLHK Pekanbaru Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1.752 Ekor Burung