Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Dua Lokasi Berbeda
BUALBUAL.com - Dua pelaku Narkoba jenis Sabu diringkus Polsek Tambang, keduanya ditangkap di TKP berbeda. Kedua pelaku ini juga sangat meresahkan masyarakat Desa Tarai Bangun, Senin (13/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku pertama AS (32) warga Jalan Suka Karya, Gg Gembira, Kelurahan Tuah Karya Kota Pekanbaru. Ia ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti, satu plastik klip bening kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu, plastik klip bening kecil, sendok sabu warna hitam, mancis warna biru, alat hisap/bong, timbangan digital warna hitam, handphone merk infinix smart warna hijau, kunci kontak sepeda motor yamaha mio soul warna merah dan sepeda motor yamaha mio soul warna merah.
Pelaku kedua JS (34) merupakan warga Jalan Perumahan Karya Gading II, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, yang ditangkap di rumah pelaku. Dari tangannya ikut diamankan barang bukti, dua plastik klip bening kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu, plastik klip bening, sebal plastik klip bening, sendok sabu warna putih, kaca pirex, alat hisap/bong dan handphone Samsung lipat warna putih.
Penangkapan ini berawal Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari warga sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Raya Kubang Raya Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tambang langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan tim meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di TKP sekira pukul 14.30 WIB, tepatnya pinggir Jalan Lintas Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, tim langsung mengamankan pelaku AS 1 beserta barang bukti. Kemudian Tim menuju rumah pelaku di Jalan Suka Karya Gg. Gembira, Kelurahan Tuah Karya Kota Pekanbaru ditemukan didalam kamar pelaku barang bukti lainnya.
Terhadap pelaku AS dilakukan interogasi bahwa yang bersangkutan sering membeli Narkotika jenis sabu dari pengedar lain yang bernama JS yang beralamat Jl. Perumahan Karya Gading II, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.
Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Tim langsung menuju ke TKP, sesampai di TKP tim langsung mengamankan pelaku JS beserta barang.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH mengatakan bahwa kedua pelaku ini, sudah meresahkan masyarakat.
"Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
"Keduanya sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk itu, keduanya sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," tegas Mardani.

Berita Lainnya
Mahasiswa Desak Periksa Gubernur Syamsuar, Kejati Riau: Minta Massa Aksi Bersabar
Polisi Amankan 6 Paket Shabu di Parit Harapan Baru, Pelaku Akui Dapat Titipan dari DPO
Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Panipahan, Polisi Temukan Narkoba Disembunyikan di Balik Plat Nomor
Gelar Aksi di Gedung KPK RI Jakarta, GMRJ minta Usut Tuntas Kasus Bupati Rohil Afrizal Sintong
Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk Polisi 'Bawa 1,8 Kg Sabu'
Bukan Cuma Sabu dan Ekstasi, Polisi Sita 31 Catridge Vape Diduga Mengandung Etomidate
Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Tersangka Penjahat Narkotika
Box Culvert baru siap Lobang tak ditimbun, lobang ini meminta nyawa pengemudi
Sering Transaksi Narkoba, Pria Bertato Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang
Berhasil Amankan 900 Gram Sabu, Anggota Unit Reskrim Polsek Bangko Sempat Duel dengan Pelaku
Persidangan Ungkap Isu Rp300 Juta, Ini Respons Polda Riau Soal Kasus Dugaan Korupsi Proyek DED Tower Pemprov Riau
Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Senpi