Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Polisi Amankan 6 Paket Shabu di Parit Harapan Baru, Pelaku Akui Dapat Titipan dari DPO
BUALBUAL.com - Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,7 gram di Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (30/10/2025) malam.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Adam Efendi S.E M.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria bernama (S.alias L) (37), warga Parit Sei Intan, Desa Kuala Keritang. Pelaku ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah pondok di kawasan Parit Harapan Baru setelah sebelumnya menjadi target operasi petugas.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Sat narkoba Polres inhil bersama tim segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengamatan dan pemantauan, petugas menemukan pelaku sedang bersembunyi di dalam parit tak jauh dari pondok tempatnya beraktivitas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sedang diduga shabu-shabu yang dibungkus plastik bening, satu unit handphone Infinix Smart 10, dompet berisi uang tunai sebesar Rp1.700.000, serta perlengkapan lain seperti kotak rokok, sendok pipet, dan plastik pembungkus. Barang bukti tersebut disita langsung di lokasi penangkapan, disaksikan oleh dua warga setempat, (S bin L) dan (H bin H. Tokkong.)
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial (A)(DPO) untuk dijual kembali,” ujarnya
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Indragiri Hilir terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Peran masyarakat sangat penting untuk membantu aparat kepolisian dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba,” tegas Kasat narkoba


Berita Lainnya
Polsek Tambelan Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pengguna Narkoba
Korupsi Anggaran Rutin 2013-2017, Mantan Bendahara Yan Prana di Bappeda Siak akan Disidangkan
Amankan 16 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea dan Cukai Selamatkan Kerugian Negara 7 M Lebih
Diperiksa di Polda Riau, KPK Panggil 6 Saksi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri
Polda Kepri Kembali Amankan Residivis Pembobol Kaca Mobil
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Amankan 2 Pelaku Judi Togel di Desa Pandau Jaya Kampar
Sabu Hampir 1 Kg Disembunyikan di Tong Sampah, Timsus Elang Malaka Tak Terkecoh
Polsek Kelayang Ringkus Residivis Bujang Tamoy
Dua Selebgram dan 25 Admin Judi Online Diamankan Polda Lampung
Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspos Pengungkapan 40 Kg Sabu di Bengkalis
Operasi di Perkebunan Sawit, Polres Pelalawan Amankan 14,54 Gram Sabu
Sempat Dijadikan DPO Kasus Narkoba, Kapolres Inhu Akhirnya Pecat Anggotanya Karena Disersi