Rokok Ilegal
Diduga Sokongan Oknum APH Lancarkan Peredaran Rokok Ilegal

Kepulauan Riau - Peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal seperti HD, H Mild, dan Ofo di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya di Batam dan Kota Tanjungpinang kian marebak dan diduga melibatkan oknum serta pihak-pihak terkait. Meskipun upaya penindakan terhadap rokok ilegal seharusnya dilakukan, namun realitas di lapangan menunjukkan seolah-olah ada pembiaran.
Nikmatnya asap rokok ilegal diduga kuat, terjadi akibat setoran yang mengalir ke sejumlah oknum - oknum. Sehingga memperlancar peredaran rokok yang membuat kerugian negara.
Koordinator Revolusi Gerakan Mahasiswa, Mahera Sovia Putra mengatakan telah mendesak Bea Cukai Tanjungpinang untuk segera menertibkan ataupun memberantas peredaran rokok ilegal tersebut segera mungkin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, peredaran barang tanpa cukai dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda.
“Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 juga mempertegas pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal. Namun, rokok tanpa pita cukai alias ilegal tetap beredar bebas di Tanjungpinang tanpa hambatan,” tambahnya.
Ia menduga maraknya peredaran rokok ilegal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari pihak berwenang seperti Bea Cukai, dinas terkait, serta Aparat Penegak Hukum.
“Peredaran rokok ilegal sudah berlangsung bertahun-tahun. Mulai dari pabrik, distributor, agen, hingga pengecer, semuanya berjalan lancar tanpa hambatan. Ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa ada permainan oknum dan setoran, sehingga rantai distribusinya tetap aman,” ungkap tokoh masyarakat Kepulauan Riau
Ia juga menyebut lemahnya tindakan dari aparat penegak hukum (APH) dalam menindak tegas pelaku-pelaku peredaran rokok ilegal.
“Banyak agen dan pengecer menjual berbagai jenis rokok ilegal dengan merk serta kemasan yang beragam, tapi tidak ada yang ditangkap. Ini jelas-jelas merugikan negara karena tidak dikenakan pajak maupun cukai,” jelasnya.
Menurutnya, cara untuk membongkar jaringan ini sebenarnya tidak sulit.
“Kalau mau tahu siapa di balik semua ini, cukup selidiki dari mana para penjual mendapatkan rokok tersebut. Sayangnya, ketika yang ditangkap hanya pedagang kecil, alasannya kasihan. Padahal itu salah. Sekecil apapun, tetap melanggar hukum,” tegasnya.
Yang lebih miris, lanjutnya, beberapa kios yang menjual rokok ilegal bahkan berada tidak jauh dari kantor kepolisian.
“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Harusnya APH buka mata dan tidak membiarkan ini terus terjadi,” tegasnya.
Hingga berita ini diunggah media ini belum dapat mengkonfirmasi aparat terkait dugaan permainan oknum dalam peredaran rokok ilegal.
Berita Lainnya
3 Pekerja Tewas Dalam Kontainer Limbah, PM Perusahaan Mitra PHR Jadi Tersangka
Polsek Tembilahan Kembali Amankan Pemilik Sabu 1,27 Gram di Jalan Soebrantas
Kasus Penikaman Pemuda Pematang Reba Terungkap, Pelaku Positif Narkoba
Vidio Viral Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dibawah Umur di Inhu di Minta Jangan Beredar
Pihak Polisi Selidiki Ojek Online Ambil Paksa Jenazah Rekan Diduga Kena Covid-19
Dua Pelaku Pembakaran Motor Dibekuk Sat Reskrim Polres Karimun
Peristiwa Bentrokan Berdarah di Sontang, Polres Rohul Tetapkan 1 Orang Tersangka
Kapolsek Batang Gansal Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diringkus
PN Kota Medan Jatuhi Hukuman Kepada Pemilik Pijat Plus-plus Gay 3 Tahun Penjara
Kapolri Beberkan Penangkapan Djoko Tjandra, Jenderal Idham Azis: Dia Licik & Kerap Berpindah Tempat
3 Tahun Lebih Jadi DPO, Pelaku Curas Ini Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Lampura
Dit Resnarkoba Polda Riau Amankan 80 Kg Sabu dan Ringkus 11 Pelaku