Rokok Ilegal
Diduga Sokongan Oknum APH Lancarkan Peredaran Rokok Ilegal

Kepulauan Riau - Peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal seperti HD, H Mild, dan Ofo di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya di Batam dan Kota Tanjungpinang kian marebak dan diduga melibatkan oknum serta pihak-pihak terkait. Meskipun upaya penindakan terhadap rokok ilegal seharusnya dilakukan, namun realitas di lapangan menunjukkan seolah-olah ada pembiaran.
Nikmatnya asap rokok ilegal diduga kuat, terjadi akibat setoran yang mengalir ke sejumlah oknum - oknum. Sehingga memperlancar peredaran rokok yang membuat kerugian negara.
Koordinator Revolusi Gerakan Mahasiswa, Mahera Sovia Putra mengatakan telah mendesak Bea Cukai Tanjungpinang untuk segera menertibkan ataupun memberantas peredaran rokok ilegal tersebut segera mungkin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, peredaran barang tanpa cukai dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda.
“Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 juga mempertegas pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal. Namun, rokok tanpa pita cukai alias ilegal tetap beredar bebas di Tanjungpinang tanpa hambatan,” tambahnya.
Ia menduga maraknya peredaran rokok ilegal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari pihak berwenang seperti Bea Cukai, dinas terkait, serta Aparat Penegak Hukum.
“Peredaran rokok ilegal sudah berlangsung bertahun-tahun. Mulai dari pabrik, distributor, agen, hingga pengecer, semuanya berjalan lancar tanpa hambatan. Ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa ada permainan oknum dan setoran, sehingga rantai distribusinya tetap aman,” ungkap tokoh masyarakat Kepulauan Riau
Ia juga menyebut lemahnya tindakan dari aparat penegak hukum (APH) dalam menindak tegas pelaku-pelaku peredaran rokok ilegal.
“Banyak agen dan pengecer menjual berbagai jenis rokok ilegal dengan merk serta kemasan yang beragam, tapi tidak ada yang ditangkap. Ini jelas-jelas merugikan negara karena tidak dikenakan pajak maupun cukai,” jelasnya.
Menurutnya, cara untuk membongkar jaringan ini sebenarnya tidak sulit.
“Kalau mau tahu siapa di balik semua ini, cukup selidiki dari mana para penjual mendapatkan rokok tersebut. Sayangnya, ketika yang ditangkap hanya pedagang kecil, alasannya kasihan. Padahal itu salah. Sekecil apapun, tetap melanggar hukum,” tegasnya.
Yang lebih miris, lanjutnya, beberapa kios yang menjual rokok ilegal bahkan berada tidak jauh dari kantor kepolisian.
“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Harusnya APH buka mata dan tidak membiarkan ini terus terjadi,” tegasnya.
Hingga berita ini diunggah media ini belum dapat mengkonfirmasi aparat terkait dugaan permainan oknum dalam peredaran rokok ilegal.
Berita Lainnya
Antisipasi Tindak Kriminal, Gabungan Polsek Mandau Dan Polres Bengkalis Gelar Operasi
Korupsi Anggaran Rutin 2013-2017, Mantan Bendahara Yan Prana di Bappeda Siak akan Disidangkan
Lari Hingga Terjun ke Sungai, Pelaku Curas di Meranti Akhirnya Dibekuk Polisi
Aktivis Rohil Minta Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Jatim Jaya Perkasa
Dua Kurir Pembawa 9 Kilogram Ganja Diamankan Polres Rohul
Polsek Way Serdang dan Simpang Pematang Mesuji Ungkap Pelaku Curat
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Warga Pasar Baru Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing
2 Pelaku Pencuri Tabung Gas dengan Mobil Rental Berhasil Dibekuk Polsek Bintan Utara
Polsek Batang Cenaku Ungkap Kasus Narkoba, Puluhan Gram Sabu Jadi Barang Bukti
Korban Kaget Ada Orang Lain Masuk Rumah, Ternyata Maling Hp Akhirnya Digulung Reskrim Polres Bengkalis
PN Pekanbaru Nyatakan Belum Berwenang Mengadili Gugatan Syahril Abubakar Terkait Dualisme LAM Riau
Baru Tiga Hari Kenal, Pemuda Ini Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Penjual Martabak