• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tersangka kedua

Korupsi Anggaran Rutin 2013-2017, Mantan Bendahara Yan Prana di Bappeda Siak akan Disidangkan

Redaksi

Minggu, 08 Agustus 2021 20:33:48 WIB Dibaca : 839 Kali
Cetak
Donna Fitria akan disidang terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak 2013-2017. Foto: Tribunnews.com


BUALBUAL.com - Eks Bendahara Pengeluaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Donna Fitria, akan disidang terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak 2013-2017 yang menjeratnya.

Dalam kasus itu, Donna merupaan tersangka kedua yang ditetapkan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Sebelumnya, kasus ini menjerat mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya Indra Rasyid.

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau itu sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Majelis hakim telah menyatakan Yan Prana bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH, mengatakan berkas Donna telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Jadwal sidang pada Rabu, 11 Agustus 2021," ujar Rosdiana.

Rosdiana menyebut, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara. Sidang perdana mengagendakan pembacaan nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Donna ditahan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis (22/7/2021), bertepat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64. Dia ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kelas II Pekanbaru.

Status tersangka terhadap Kasubbid Penyusunan Anggaran di BPKAD Riau sebenarnya sudah cukup lama disematkan jaksa penyidik. Penahanan dilakukan ketika proses tahan II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU.

Di persidangan Yan Prana, nama Donna muncul di dalam dakwaan JPU. Sejumlah saksi juga menyebutkan, Donna yang melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen.

Dalam dakwaan JPU, Yan Prana bersama Donna Fitria dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.

Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa Yan Prana yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan.

Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.

Donna, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.

Yan Prana dan Donna dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polres Rohul Amankan Tiga Pelaku Perjudian Gelper Tembak Ikan di Kec Rambah

Sambil Live di Facebook, Pria di Inhil Aniaya 2 Anaknya Ditangkap Polisi

Kasus Narkoba di Hotel Bengkalis: Berkas Lengkap, Tersangka Siap Disidang

3 Pelaku Perampokan di Perairan Palongan Inhil Berhasil Diciduk Polisi, 5 Lainnya Dalam Pengejaran

Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku

Polsek Kemuning Amankan 4 Pelaku Narkotika di Dua Lokasi Berbeda

Pria Di Duga Pembakar Rumah di Simpang Empat Belilas Berhasil di Amankan

Seorang DPO Curas Ditangkap Jajaran Tekab 308 Polres Lampung Utara

Kasus Abdul Wahid Memanas, Gerakan Keadilan Ungkap "Ada Fakta Baru"

Subuh Hari, Warga Dikejutkan Adanya Tangisan Bayi Di Belakang Kandang Ayam

Waduh!! Napi Lobangi Buku Bacaan Simpan HP, Ketahuan Saat Di Razia Lapas Bengkalis

Tindakan Tegas! BBKSDA Bakar 4 Gubuk Illegal Logging di SM Giam Siak Kecil

Terkini +INDEKS

Ketua DPRD Septian Nugraha, Gas Poll Giat Reses Disambut Spirit Warga

17 Juli 2026
Kapolres Inhu Rotasi Dua PJU, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Kepolisian
17 Juli 2026
Bupati Inhu Gelar Diskusi Bersama Forkopimda, Komitmen Tangani Isu Strategis Daerah
17 Juli 2026
Panitia Akhirnya Buka Suara! Ini Alasan Tiket Final Bupati Cup Inhil Tembus Rp40 Ribu
17 Juli 2026
Berganti! AKBP Donny Eko Listianto Nahkodai Polres Inhil, Janji Perkuat Sinergi dan Pelayanan Masyarakat
17 Juli 2026
Tiket Final Bupati Cup Inhil Dinilai Tak Ramah Kantong! Warga: Terlalu Mahal di Tengah Harga Kelapa Anjlok
17 Juli 2026
DPP Golkar Geram! Ahmad Doli Sebut Ricuh DPRD Riau Sangat Memalukan
17 Juli 2026
KPK Resmi Tutup Kasus Amplop Menhut Raja Juli, Tapi Penyidikan Bupati Kuansing Tetap Berlanjut
17 Juli 2026
Golkar Akhirnya Buka Suara! Minta Maaf usai Dua Kader Ricuh di Banggar DPRD Riau
17 Juli 2026
Tak Sekadar Mendampingi! Persit Kodim Bojonegoro Ambil Peran Penting di TMMD 129
17 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Panitia Akhirnya Buka Suara! Ini Alasan Tiket Final Bupati Cup Inhil Tembus Rp40 Ribu
  • 2 Tiket Final Bupati Cup Inhil Dinilai Tak Ramah Kantong! Warga: Terlalu Mahal di Tengah Harga Kelapa Anjlok
  • 3 Polda Riau Selidiki Dugaan Perselisihan Dua Politikus Golkar di Balik Baku Pukul Usai Rapat Banggar DPRD Riau
  • 4 Empat Nyawa Melayang, Mahasiswa Bergerak! Polda Riau Didesak Usut Dugaan Kelalaian PT KIMI
  • 5 Ngeri! Baru Juli 2026, 18 Nyawa Melayang di Tol Pekanbaru - Dumai
  • 6 Reses di Hari ke2, Ditengah Efesiensi Septian Nugraha Masih Berupaya Beri Bantuan Pada Warga
  • 7 Vonis 11 Tahun Eks Dirut SPRH Seret Nama Afrizal Sintong, Hakim Beberkan Aliran Dana
  • 8 Raker KONI Riau Ricuh! Adu Mulut Soal TPP Berujung Rapat Dibubarkan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media