Korupsi BBM
Kejari: Mantan Kades Sungai Upih Pelalawan Tersangka
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menggelar ekspos penetapan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setelah sebelumnya menetapkan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Pelalawan berinisial MY dalam kasus korupsi bahan Bakar Minyak (BBM), gas dan pelumas di dinasnya, kali ini giliran oknum Kepala Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar berinisial Hu.
Pejabat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar, tahun anggaran 2018.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH didampingi Kasi tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Andre Antonius SH, Ahad (12/7) di Pangkalan Kerinci.
Dikatakannya, mantan Kades Sungai Upih ini ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menerima laporan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari akademisi pada Jumat (10/7) lalu. Alhasil, jaksa menetapkan oknum kepala desa berinisial Hu ini sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus rasuah tersebut.
“Kami sudah menemukan alat bukti dalam penyidikan kasus korupsi APBDes Sungai Upih 2018. Sehingga akhirnya menetapkan oknum Kades berinisial Hu ini sebagai tersangka,” terang Kajari.
Diungkapkannya, dalam penggunaan APBDes Sungai Upih tahun anggaran 2018, penyidik menemukan adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai. Bahkan, korps Adhyaksa ini juga menemukan adanya kegiatan yang tidak terlaksana, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Dari hasil perhitungan dari auditor, diketahui kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp900 juta lebih.
“Atas ulahnya, maka mantan Kades ini kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Berita Lainnya
Dua Pemuda diamankan Polres Inhil Bersama Belasan Paket Sabu
Polisi Buru Bripka WF! Teguran Jadi Pemicu Duel Maut di SPN Polda Riau
Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara Limpahkan Tersangka Korupsi ke Kejaksaan
Kejati Riau Hentikan Penyidikan Kredit Fiktif BRK Dalu-dalu 'Tersangka Alami Gangguan Jiwa'
Ayah di Bintan Timur Tegas Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
Dugaan Hina Profesi Wartawan, Perkara Berllanjut di Ditreskrimum Polda Riau
Simpan Sabu di Kantong Celana, Warga Tanjungpinang Timur Ini Diamankan Polisi
KDRT Memakan Korban Seorang Wanita di Kecamatan Gaung Inhil Meninggal Dunia
Miliki Sabu dan Ganja, Polres Pelalawan Amankan Pemuda 25 Tahun
Operasi Penertiban PETI di Areal Perkebunan Sawit PT Wanasari Nusantara, Polsek Singingi Hilir Bakar Satu Rakit Yang Tidak Beroperasi
Polda Riau Masih Buru Direktur PT CKBN, Terkait Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil
Beredar akun Facebook Palsu Bupati Kampar, Diskominfo : Hati - hati menggunakan media Sosial