Korupsi BBM
Kejari: Mantan Kades Sungai Upih Pelalawan Tersangka
.jpg)
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menggelar ekspos penetapan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setelah sebelumnya menetapkan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Pelalawan berinisial MY dalam kasus korupsi bahan Bakar Minyak (BBM), gas dan pelumas di dinasnya, kali ini giliran oknum Kepala Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar berinisial Hu.
Pejabat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar, tahun anggaran 2018.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH didampingi Kasi tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Andre Antonius SH, Ahad (12/7) di Pangkalan Kerinci.
Dikatakannya, mantan Kades Sungai Upih ini ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menerima laporan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari akademisi pada Jumat (10/7) lalu. Alhasil, jaksa menetapkan oknum kepala desa berinisial Hu ini sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus rasuah tersebut.
“Kami sudah menemukan alat bukti dalam penyidikan kasus korupsi APBDes Sungai Upih 2018. Sehingga akhirnya menetapkan oknum Kades berinisial Hu ini sebagai tersangka,” terang Kajari.
Diungkapkannya, dalam penggunaan APBDes Sungai Upih tahun anggaran 2018, penyidik menemukan adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai. Bahkan, korps Adhyaksa ini juga menemukan adanya kegiatan yang tidak terlaksana, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Dari hasil perhitungan dari auditor, diketahui kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp900 juta lebih.
“Atas ulahnya, maka mantan Kades ini kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Berita Lainnya
Tak Berkutik Saat Digerebek, Wanita Berhijab di Tanah Merah Simpan 38 Paket Sabu
Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Pelaku Pembunuhan di Belakang Hotel BBR
Tak Sampai 24 Jam, Polsek Lirik Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Ganja
Gelapkan Uang Setoran Konsumen hingga Ratusan Juta, Seorang Karyawan di Riau Berakhir Dipenjara
Dalam Waktu Dua Jam, 5 Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara
Jelang Bulan Suci Ramdhan, Polres Bengkalis Gelar OPS KRYD di Mandau
Oknum Kepsek di Pelalawan Riau Nekat Kampanyekan Paslon Nomor Urut 4 Karena Dijanjikan SK Jabatan
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Penangkapan Bulan Mei-Juni
Polisi Tembak Kaki Maling yang Jebol Toko Harian di Rohil
Mahasiswa Desak Periksa Gubernur Syamsuar, Kejati Riau: Minta Massa Aksi Bersabar
Kasus Penipuan, Pria Ini Diamankan Polres Kota Tanjungpinang