Korupsi BBM
Kejari: Mantan Kades Sungai Upih Pelalawan Tersangka
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menggelar ekspos penetapan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setelah sebelumnya menetapkan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Pelalawan berinisial MY dalam kasus korupsi bahan Bakar Minyak (BBM), gas dan pelumas di dinasnya, kali ini giliran oknum Kepala Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar berinisial Hu.
Pejabat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar, tahun anggaran 2018.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH didampingi Kasi tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Andre Antonius SH, Ahad (12/7) di Pangkalan Kerinci.
Dikatakannya, mantan Kades Sungai Upih ini ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menerima laporan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari akademisi pada Jumat (10/7) lalu. Alhasil, jaksa menetapkan oknum kepala desa berinisial Hu ini sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus rasuah tersebut.
“Kami sudah menemukan alat bukti dalam penyidikan kasus korupsi APBDes Sungai Upih 2018. Sehingga akhirnya menetapkan oknum Kades berinisial Hu ini sebagai tersangka,” terang Kajari.
Diungkapkannya, dalam penggunaan APBDes Sungai Upih tahun anggaran 2018, penyidik menemukan adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai. Bahkan, korps Adhyaksa ini juga menemukan adanya kegiatan yang tidak terlaksana, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Dari hasil perhitungan dari auditor, diketahui kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp900 juta lebih.
“Atas ulahnya, maka mantan Kades ini kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Berita Lainnya
Mantap, Saat Jaga Di Pos Penyekatan Satuan Polsek Siak Kecil Tangkap 2 Pelaku Narkoba
Rampas Tas Milik Pegawai Honorer, Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Dua Begal Diringkus Jatanras Polres Inhu, Kerap Beraksi di Jalan Elak Air Molek
Ibu Kandung di Kampar Cekik Anaknya Sendiri Hingga Tewas
Seorang Mahasiswa di Pekanbaru Jadi Pengedar, 1 Kg Ganja Berhasil Diamankan
Kabur Usai Aniaya Rekan Kerja, Pria di Rupat Akhirnya Tersungkur Saat Diburu Polisi
Sempat DPO Kasus Narkotika, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
Residivis Dan DPO Diringkus Polsek Lirik BB Puluhan Sabu disita
Tragedi Keluarga di Bengkalis, Anak Diduga Bunuh Ayah di Tasik Serai
Pekan Depan Pengawas BUMD Tuah Sekata Akan di Hadirkan Pada Persidangan
Pengembangan Kasus Penahanan Tug Boat Milik PT THIP, Polisi Tangkap Satu Pelaku lagi
Polri: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama