Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Korupsi BBM
Kejari: Mantan Kades Sungai Upih Pelalawan Tersangka
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menggelar ekspos penetapan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setelah sebelumnya menetapkan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Pelalawan berinisial MY dalam kasus korupsi bahan Bakar Minyak (BBM), gas dan pelumas di dinasnya, kali ini giliran oknum Kepala Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar berinisial Hu.
Pejabat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar, tahun anggaran 2018.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH didampingi Kasi tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Andre Antonius SH, Ahad (12/7) di Pangkalan Kerinci.
Dikatakannya, mantan Kades Sungai Upih ini ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menerima laporan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari akademisi pada Jumat (10/7) lalu. Alhasil, jaksa menetapkan oknum kepala desa berinisial Hu ini sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus rasuah tersebut.
“Kami sudah menemukan alat bukti dalam penyidikan kasus korupsi APBDes Sungai Upih 2018. Sehingga akhirnya menetapkan oknum Kades berinisial Hu ini sebagai tersangka,” terang Kajari.
Diungkapkannya, dalam penggunaan APBDes Sungai Upih tahun anggaran 2018, penyidik menemukan adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai. Bahkan, korps Adhyaksa ini juga menemukan adanya kegiatan yang tidak terlaksana, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Dari hasil perhitungan dari auditor, diketahui kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp900 juta lebih.
“Atas ulahnya, maka mantan Kades ini kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Berita Lainnya
Jelang Bulan Suci Ramdhan, Polres Bengkalis Gelar OPS KRYD di Mandau
Kajati Riau Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di Siak Segera Masuk Tahap Penyidikan
Bupati Inhu Hadiri Sosialisasi Kejagung Dalam Proses Keamanan Pasca Penyitaan Lahan PT Duta Palma Group
Polda Riau Musnahkan 48,68 KG Sabu dan 14 Pelaku Digulung
Dakwaan Tanah Ulayat, PBH LAMR Desak Penangguhan Penahanan Datuk Bahar
Dunia Pendidikan Inhu Diguncang, Guru SD Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Murid
Dugaan Rekayasa BAP Mencuat, Marjani Disebut Jadi Tumbal Kasus Korupsi
Usai Periksa 57 Saksi, Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama
Tekan Terjadinya Tindak Kejahatan C3, Polsek Mandau Gelar Patroli
Polisi Grebek Tempat Hiburan Malam KTV Brotherhood, Amankan 93 Butir Ekstasi
Pukul Korban Pakai Tongkat Baseball dan Bawa Kabur N-Max, Pelaku Begal di Pekanbaru Semakin Sadis
Dua Pengedar Uang Palsu di Tembilahan Dibekuk Polisi, 79 Juta Berhasil Diamankan