Korupsi BBM
Kejari: Mantan Kades Sungai Upih Pelalawan Tersangka
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menggelar ekspos penetapan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setelah sebelumnya menetapkan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Pelalawan berinisial MY dalam kasus korupsi bahan Bakar Minyak (BBM), gas dan pelumas di dinasnya, kali ini giliran oknum Kepala Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar berinisial Hu.
Pejabat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar, tahun anggaran 2018.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH didampingi Kasi tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Andre Antonius SH, Ahad (12/7) di Pangkalan Kerinci.
Dikatakannya, mantan Kades Sungai Upih ini ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menerima laporan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari akademisi pada Jumat (10/7) lalu. Alhasil, jaksa menetapkan oknum kepala desa berinisial Hu ini sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus rasuah tersebut.
“Kami sudah menemukan alat bukti dalam penyidikan kasus korupsi APBDes Sungai Upih 2018. Sehingga akhirnya menetapkan oknum Kades berinisial Hu ini sebagai tersangka,” terang Kajari.
Diungkapkannya, dalam penggunaan APBDes Sungai Upih tahun anggaran 2018, penyidik menemukan adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai. Bahkan, korps Adhyaksa ini juga menemukan adanya kegiatan yang tidak terlaksana, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Dari hasil perhitungan dari auditor, diketahui kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp900 juta lebih.
“Atas ulahnya, maka mantan Kades ini kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Berita Lainnya
Buat Nyabu Dua Pemuda Nekat Mencuri Kabel, Apes Ditangkap Polisi
Edarkan 15 Kg Sabu dari Malaysia, Polda Riau Gagalkan
Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu dan Amankan 5 Tersangka
Kejati Kepri Terima Predikat WBK serta WBBM Tahun 2021
Dua Terduga Pelaku Curanmor di Enok, Inhil Berhasil Diringkus Polisi
Istri Sering Diganggu Lewat Medsos, Pria di Inhil Ini Bacok Kepala Korban Hingga Tewas
Alasan Sakit Hati HS Eks Pegawai PT Chevron, Merenggang Nyawa Ditangan AP
Kapal Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Tangkap Pelaku dan 15 Kg Narkoba di Dumai
Momo Jaksa Gadungan Yang Di Rupat, Akhirnya Terciduk Polres Bengkalis
Karyawan di Inhil Curi Uang Perusahaan Hingga 50 Juta, Pelaku Berhasil Ditangkap di Jambi
Patroli Gabungan Polres Bengkalis Dan Polsek Mandau Gelar Ops KRYD
Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polres Tulang Bawang