• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

Kasus Penipuan, Pria Ini Diamankan Polres Kota Tanjungpinang

Redaksi

Rabu, 05 Januari 2022 18:44:02 WIB Dibaca : 630 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria pelaku penipuan Inisial (F) (32 Th) Laki-laki. Rabu (05/01/2021)

Berawal dari tersangka (F) sejak bulan September 2020 s/d 13 September 2021 di Tanjungpinang mengaku sebagai karyawan MONEY CHANGER PT. SEGITIGA UPAYA MAS (Jl. Merdeka – Kota Tanjungpinang) dan Money Changer tersebut milik ayahnya. Awal bulan September 2020 tersangka (F) menawarkan Singapura Dolar (SGD) murah kepada saksi (TH) selisih 200 s/d 150 Poin dari kurs yang berlaku saat itu. Saksi (TH) berminat dan mau mentransfer uang. Pertama sekali saksi (TH) mentransfer uang untuk membeli SGD murah tanggal 09 September 2020, terhadap SGD yang dibeli oleh saksi fisiknya tidak diambil melainkan langsung digunakan membayar tagihan belanja barang di Singapore melalui bantuan tersangka (F).

Setelah berjalan beberapa kali transaksi pembelian SGD atau bisa dikatakan hampir rutin tiap hari, tiba - tiba tersangka (F) meminta dengan keharusan untuk dapat membeli SGD murah berikutnya wajib mentransfer uang sebagai dana persediaan. Pertimbangan tersangka sehingga dibutuhkan dana persediaan karena tersangka menilai bahwa SGD yang dibeli saksi (TH) setiap hari makin bertambah dan Tersangka (F) mengatakan maksud dan tujuan dana persediaan untuk digunakan sewaktu -waktu jika ada SGD murah dalam jumlah besar akan dibeli sehingga tersangka tidak repot mengumpulkan rupiah namun untuk membeli SGD harian saksi tetap disuruh mentransfer uang tanpa memakai dana persediaan.

Tersangka (F) mengatakan untuk besaran dana persediaan Tiga atau Empat Milyar untuk target membeli minimal 200.000 SGD . Dana persediaan sifatnya hanya untuk dana standbay saja nantinya dapat ditarik kembali oleh saksi (TH) sewaktu-waktu. Saksi (TH) mentransfer uang persediaan pertama sekali tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ke rekening (F) dan ke rekening Money Changer PT. Segitiga Upaya Mas secara bertahap terakhir sekali tanggal 21 Mei 2021 sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) total keseluruhan uang persediaan yang ditransfer yakni sebesar Rp. 8.017.200.000 ( delapan milyar tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah).

Sekira tanggal 8 September 2021 saksi (TH) mencoba menarik dana persediaan dari tersangka (F). Tersangka (F) memberi janji dana persediaan akan diberikan kepada saksi (TH) secara bertahap yakni Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupih) s/d Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) setiap hari. Akan tetapi janji yang disampaikan oleh tersangka (F) tidak ditepati.

Sekira tanggal 13 September 2021 saksi (TH) mendengar informasi bahwa tersangka (F) sedang ada permasalahan dengan orang lain terkait dengan transaksi SGD sehingga timbul rasa kwatir atas dana persediaan yang ada ditangan tersangka (F) sampai akhirnya saksi (TH) menjumpai langsung tersangka (F) dan meminta keseluruhan dana persediaan untuk dikembalikan. Tersangka (F) mengatakan kepada saksi (TH) bahwa keseluruhan dana persedian sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sejak Bulan Februari 2021 tanpa memberitau kepada saksi (TH).

Setelah terjadi permasalahan, saksi (TH) mendapat informasi bahwa Money Changer PT. Segitiga Upaya Mas bukan milik ayah tersangka dan tersangka sendiri tidak bekerja di Money Changer tersebut . Tersangka mengatakan bahwa mendapatkan SGD murah dari beberapa Money changere diantaranya PT. SENTOSA JAYA VALASINDO, PT.SEGITIGA UPAYA MAS, PT. CITRA NIAGA, PT.ANUGRAH, PT.MULIA dan MONEY CHANGE di Singapore.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 7 (tujuh) lembar rekap pengiriman uang beserta print out rekening Koran, 3 ( tiga) lembar print mutasi pengiriman uang, 3 (tiga) lembar foto berisi total persedian uang rupiah, 1 (satu) unit handpone Samsung warna Hitam, 5 (lima) lembar bukti transfer, 4 (empat) lembar bukti transfer dana ke BCA a.n (F), 7 (tujuh) lembar capture chat whatsapp, 17 (tujuh belas) lembar bukti transaksi pengiriman uang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP AWAL SYA'BAN, SIK didampingi Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP SUPRIHADI HANTONO dan Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA PANGERAN PRADANA MANURUNG, S.H, dan IPDA GAYUH membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara", terang Kasat Reskrim.


 Editor : Pian/Ucu


Berita Lainnya

Terkuak, Inilah Motif Pelaku Siram Sepasang Kekasih dengan Air Keras di Riau

Pria Bejat di Kampar Cabuli Anak 10 Tahun di Kamar Tidur

Eks Dirut PT PER Riau, Jadi Tersangka Keempat Korupsi Kredit Macet Senilai Rp1,2 Miliar

Polda Riau Keluarkan Hasil Autopsi Meninggalnya Siswa SD di Inhu, Ini Penyebabnya?

Putusan PTTUN Medan dinilai janggal, Kuasa hukum DPRD Bengkalis ambil langkah hukum Kasasi

Pelaku Juru Parkir Liar di Kijang Diamankan Polisi Polres Bintan

Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet, Diamankan Polsek Mandau

Buron Selama Satu Tahun, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak

Team Restik Polres Bengkalis Amankan 2 Tersangka Narkoba Di Bukit Batu, 1 Tersangka DPO

Pebalap Liar di Bengkalis Lempar Polisi dengan Petasan, 21 Motor Diamankan

Polres Inhil Amankan Dua Pemuda Miliki 66 Paket Sabu

Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Inhil

Terkini +INDEKS

Sejarah Kecamatan Batang Peranap: Jejak Pagaruyung di Tanah Indragiri Hulu

25 Juni 2025
Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
25 Juni 2025
Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
25 Juni 2025
Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
24 Juni 2025
Bunda PAUD Inhil Kukuhkan Pokja dan Perkuat Sinergi untuk PAUD Berkualitas
24 Juni 2025
Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
24 Juni 2025
Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
24 Juni 2025
Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
24 Juni 2025
Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
24 Juni 2025
Reses di Sungai Salak, Siti Aisyah Terima Aspirasi Warga: Pompa Air, Bibit Buah, dan Perbaikan Drainase
24 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 2 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 3 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 4 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 5 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
  • 6 Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
  • 7 Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
  • 8 Reses di Sungai Salak, Siti Aisyah Terima Aspirasi Warga: Pompa Air, Bibit Buah, dan Perbaikan Drainase
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media