• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Buronan Korupsi Lahan Ditangkap di Kedai Kopi Bengkalis, Sempat Kabur ke Malaysia

Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 01:46:13 WIB Dibaca : 1104 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menangkap buronan (DPO) terpidana kasus korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Surya Putra, Senin (30/3/2026).

Penangkapan dilakukan di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Kabupaten Bengkalis.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana Surya Putra sebelumnya telah dipanggil secara patut, tetapi tidak kooperatif dan melarikan diri hingga ke Malaysia. Setelah dilakukan pemantauan, yang bersangkutan berhasil diamankan di salah satu kedai kopi di Bengkalis," ujar Wahyu, Senin (30/3/2026) malam.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr, Surya Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama empat bulan.

Kasus ini bermula pada awal 2021, ketika kelompok tani di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, Desa Senderak, menawarkan lahan HPT kepada pihak pembeli melalui perantara. Lahan dibeli seharga Rp20 juta per hektare.

Pengurusan dokumen dilakukan oknum aparatur desa dengan hanya bermodalkan fotokopi KTP warga. Kepala Desa Senderak menerbitkan 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR), terdiri dari 23 SPGR untuk Dusun Mekar dan 35 SPGR untuk Dusun Pembangunan, dengan total luas lahan mencapai 73,29 hektare.

"Setelah SPGR terbit, masyarakat diminta membayar Rp2 juta per surat. Terpidana Surya Putra berperan mengumpulkan uang dari dua kelompok tani hingga terkumpul Rp45 juta. Uang itu kemudian diserahkan melalui perantara ke kepala desa, dan sebagian dibagikan kepada oknum perangkat desa lainnya," jelas Wahyu.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pengelolaan kawasan hutan yang tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin resmi pemerintah pusat.

Akibat praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.296.945.000 berdasarkan hasil audit per 30 Desember 2022.

Setelah diamankan, Surya Putra diperiksa kesehatannya di Kantor Kejari Bengkalis sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor. Pada hari yang sama, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

"Kami menegaskan komitmen untuk terus memburu dan menangkap buronan lainnya. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan," tegas Wahyu.

Ia juga mengimbau buronan yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur karena Lolos dari Vonis Hukuman Mati

Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan

Setan Apa Yang Merasuki, Hingga ZFN Tega Aniaya Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polsi

Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Liberika Rp1,4 Miliar, Eks Kabid Meranti Dituntut 5 Tahun

LBHI Batas Indragiri Terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Pembunuhan Berdarah di Rumah Makan: Suami Tikam Selingkuhan Istri

Ada Ratusan Gram Sabu Dalam Tas Spiderman, Yanda Diborgol Polisi

Digali dari Tanah Timbun, Polisi Temukan 240 Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi di Kampung Dalam

Tiga Pria Pengedar Sabu di Ringkus Polres Inhu dalam Waktu Singkat

Diduga Hendak Transaksi Narkoba, 3 Warga Lampura Diringkus Polisi

Nasriman Alias Buyung Ditahan Usai Tabrak Dua Bidan di Inhu

Lagi Lagi Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur Terjadi di Duri, Pelaku Diringkus Polsek Mandau

Terkini +INDEKS

Agen Perlinsos Turun ke Lingkungan Warga, Bantu Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Bansos

20 September 2026
Dari Peranap hingga Seberida, Dua Kasus Karhutla Diusut Polres Inhu
20 September 2026
Pria Bawa Parang Hadapi Petugas, Penyelidikan Dugaan Narkoba Berujung Penangkapan
20 September 2026
PSPS Pekanbaru Tekuk Persiraja 2-1, Tiga Poin Jadi Milik Askar Bertuah
20 September 2026
Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
20 September 2026
PERPANI Inhil Raih 3 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov VIII Panahan Riau 2026
19 September 2026
Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida
19 September 2026
Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
19 September 2026
Gencarkan Sosialisasi Karhutla, PT BNS Sasar 7 Desa di Pelangiran dan Mandah
19 September 2026
Api Mengancam Lahan Warga, PT BNS Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bergerak Cepat
19 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 2 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 3 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 4 Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
  • 5 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 6 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 7 Karhutla Kembali Terjadi di Gaung Inhil, Dua Desa Dilanda Kebakaran Lahan Gambut
  • 8 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media