• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Setan Apa Yang Merasuki, Hingga ZFN Tega Aniaya Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polsi

Redaksi

Sabtu, 09 Agustus 2025 17:28:24 WIB Dibaca : 93 Kali
Cetak


MANDAU, BUALBUAL.Com - Team Reskrim Polsek Mandau ringkus seorang pria berinisial ZFN (38), pelaku diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri berinisial AH (79) di jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Jumat (8/8/2025).

Pelaku berhasil ditangkap sekira pukul 18.30 wib, di jalan Lakuak, Kelurahan Duri Barat berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/247/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU/ yang dilaporkan korban (Ibu kandungnya) bersama saksi berinisial AO.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona S.I.K memaparkan kejadiannya berawal saat ibu kandungnya (Korban) mengambil HP milik ZFN. Dan saat ZFN hendak meminta kembali HP tersebut ibu kandungnya tidak terima lalu marah-marah.

Kemudian, saksi (AO) yang melihat kejadian tersebut, menghubungi kakaknya untuk datang menengahi ZFN (Pelaku) yang terus marah marah. Tetapi sebelum kakak saksi datang, ZFN masih saja marah marah dan tetap bertengkar dengan Ibu kandungnya,” ucap Primadona. 

Pertengkaran itu pun memuncak. Pelaku mendorong atau menolak badan ibu kandungnya dengan keras yang menyebabkan ibu kandungnya terjatuh dan terbentur ke kulkas sehingga kepala belakang ibunya mengalami luka robek dan berdarah.

Selanjutnya ibu kandung dari ZFN (Pelaku penganiayaan) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pada laporan ini, yang menjadi barang bukti adanya hasil Visum Et Revertum. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,"ungkapnya.


Sumber : rils /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Lagi, Seorang Pengedar Shabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Kel. Pulau Bangkinang

Lima Penggarap Hutan Ilegal di Inhu berhasil ditetapkan sebagai tersangka

Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Ungkap Kasus Hoaks Korban Begal

Mantan Kasat Lantas Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan Pimpin Polres Bengkalis

2 Pelaku Pembobol Rumah Kosong dan Penadah di Pulau Burung, Inhil Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku Pencurian Handphone dan Laptop di Desa Air Tawar Berhasil Diringkus Polisi

Satu dari 4 Pelaku Narkoba Merupakan Oknum ASN Lampung Utara

Kejaksaan Negeri Inhu Berhasil Mengeksekusi Terpidana SUNARDI Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur

Ferdian Paleka YouTuber 'Sampah' Sudah Bebas, Viral Video Bilang Lebih Betah di Penjara

Miliki Belasan Paket Sabu, Warga Pulau Palas Inhil Ini Diamankan Polisi

Inilah Nasib Ratusan Warga Indonesia yang Bekerja Judol di Kamboja

Pegawai SPBU di Lampura Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 300 Juta Lebih untuk Bermain Judi Slot

Terkini +INDEKS

Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau

09 Agustus 2025
Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
09 Agustus 2025
Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
09 Agustus 2025
Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
PMRI Akan Gelar Gong Panggung Melayu Internasional Oktober 2025 di Jakarta
09 Agustus 2025
Setan Apa Yang Merasuki, Hingga ZFN Tega Aniaya Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polsi
09 Agustus 2025
Bupati Inhil Rotasi 36 Pejabat, Ini 3 Pesan Pentingnya
08 Agustus 2025
PKB: Langkah Prabowo Bantu Gaza, Bukti Komitmen Indonesia Junjung HAM
08 Agustus 2025
Bupati Inhil Minta Inspektorat Periksa Seluruh Bendahara Desa Seminggu Sekali
08 Agustus 2025
Ungkap Jaringan Internasional, Team Reskrim Polres Bengkalis Amankan Narkotika Jenis Sabu Hampir 1Kg
08 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Inhil Rotasi 36 Pejabat, Ini 3 Pesan Pentingnya
  • 2 PKB: Langkah Prabowo Bantu Gaza, Bukti Komitmen Indonesia Junjung HAM
  • 3 Bupati Inhil Minta Inspektorat Periksa Seluruh Bendahara Desa Seminggu Sekali
  • 4 Yayasan Indra Education College Resmi Terima SK Badan Penyelenggara dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  • 5 Polsek Seberida Gulung 7 Komplotan Pencuri Ternak, Salah Satunya Anak Korban Sendiri
  • 6 Bupati Herman Warning Desa dan LSM Urus Izin Karbon Mangrove ke Jakarta: Wilayah Itu Milik Bupati, Bukan Gubernur!
  • 7 Jelang Pacu Jalur, DMJ Kuatkan Moril Anak Pacuan Rajo Bujang
  • 8 Datuak Mangkuto Jilelo: Jalur Sang Jendral Harus Bangkit dan Berjaya Lagi!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media