Polres Inhil Bekuk Pelaku Penyebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar

BUALBUAL.com - Pelaku penyebaran foto dan video syur di media sosial ditangkap Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhil.
Pelaku sendiri seorang pemuda inisial PP (21), warga Jambi menyebarkan foto dan video mantan pacarnya inisial FY (18) warga Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Bukan hanya menyebarkan ke media sosial (medsos) via WhatsApp, pelaku juga menjual foto dan video mantan pacarnya tersebut di medsos Instagram.
Tak terima foto dan video dirinya disebar pelaku, FY langsung melaporkannya ke Polres Inhil pada Sabtu 24 April 2021 karena merasa dirugikan.
"Laporan korban sudah diterima Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, Rabu (26/5/2021).
Disebut Ipda Esra, pelaku menjual foto dan video korban seharga 20 ribu hingga 100 ribu rupiah, tergantung panjangnya durasi video.
"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan PP di Tanjung Jabung Barat, Jambi," ujarnya.
Pelaku saat ini dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit handphone android dan pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Tiga Saksi dari Swasta Dipriksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Eks Kepala BPN Riau M Syahrir
Nova Puspitasari: Tidak ada Kepentingan Politik, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Baznas Inhil Tetap Berlanjut
Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pemerasan Guru Rp1,5 Miliar
Bebas Karena Asimilasi, Residivis Curas Kembali Ditangkap Polsek Sungkai Selatan
Tim Mata Elang Polres Kuansing Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba di Desa Beringin
Kajati Riau Sebut Ada Pengalihan Isu, Terkait 63 Kepsek di Inhu Mendadak Mengundurkan Diri
Tim opsnal Polsek Abung Semuli bersama Tekab 308 berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Rumah
Terbitkan Surat Tanah, Kepala Desa Kembali Jadi Korban
Kurun Waktu 7 Jam, Pelaku Perampokan di Tanah Merah Berhasil Dibekuk Polisi
Bawa 3,58 Gram Sabu, Kurir Ini Ditangkap Polsek Keritang
Tim Intel Kodim 0303 Bengkalis Koloborasi Dengan Tim Polsek Mandau, Ungkap Peredaran Narkoba di Duri
Pengusaha Surya Darmadi Divonis Membayar 42 Triliun Rupiah ke Negara