Polres Inhil Bekuk Pelaku Penyebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar

BUALBUAL.com - Pelaku penyebaran foto dan video syur di media sosial ditangkap Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhil.
Pelaku sendiri seorang pemuda inisial PP (21), warga Jambi menyebarkan foto dan video mantan pacarnya inisial FY (18) warga Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Bukan hanya menyebarkan ke media sosial (medsos) via WhatsApp, pelaku juga menjual foto dan video mantan pacarnya tersebut di medsos Instagram.
Tak terima foto dan video dirinya disebar pelaku, FY langsung melaporkannya ke Polres Inhil pada Sabtu 24 April 2021 karena merasa dirugikan.
"Laporan korban sudah diterima Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, Rabu (26/5/2021).
Disebut Ipda Esra, pelaku menjual foto dan video korban seharga 20 ribu hingga 100 ribu rupiah, tergantung panjangnya durasi video.
"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan PP di Tanjung Jabung Barat, Jambi," ujarnya.
Pelaku saat ini dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit handphone android dan pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Aniaya Istri karena Menghabiskan Uang Hasil kerjanya, Pelaku di Amankan Polsek Tapung
Simpan Barang Haram, Seorang Pria Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Warga Desa Pematang Obo, Heboh Saat Penemuan Seorang Mayat Yang Badannya Terpisah Pisah
Perangkat Desa Lancang Kuning Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Anggaran Desa
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan di Bawah Umur, Salah Satu Gharim Mesjid di Pekanbaru
Nyambi Edarkan Narkotika, Petani di Rawa Pitu Ditangkap Polres Tulang Bawang
Sekretaris KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp4,5 Miliar
Berdalih Untuk Beli Bensin, Warga Lampura Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Korban
Begini Kata Pakar Hukum, Terkait Oknum Komisioner KPID Riau Terlilit Utang dan Jarang Ngantor
Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka dan 46 Kg Sabu
Kejari Bengkalis Periksa Kadisparbudpora Selama 5 Jam, Terkait Anggaran Hibah Koni
Kajari Kuansing Akan Mengusut Tuntas Terkait dana BOP di kuansing