Kejari Terima Titipan Uang dari Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) bidang pidana khusus pada hari Selasa tanggal 01 September 2020 telah menerima titipan kerugian keuangan negara sebesar Rp 307.000.000,- (tiga ratus tujuh juta rupiah) dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 892.875.000,- (delapan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaos Wijaksono melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir HerLina Samosir saat dikonfirmasi oleh awak media.
Dijelaskan oleh Erlia Samosir titipan uang tersebut dari terdakwa H. Syamsuri. S. Sos alias Syam alias Suri bin Ahmad, Cs terhadap perkara tindak pidana korupsi pada program kegiatan kerjasama informasi Mass Media pada sekretariat daerah DPRD Jabupaten Rokan hilir tahun anggaran 2016.
"Adapun Pasal yang disangkakan kepada terdakwa Cs ,yaitu pertama pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang saat ini masih tahap persidangan di PN Tipikor Pekanbaru," Herlina Samosir.
Berita Lainnya
Hendak Jual Sabu, Seorang Pengedar Dibekuk Polsek Tualang
Pastikan Kenyamanan Masyarakat Berbelanja Sembako, Tim Satreskrim Polres Bengkalis Lakukan Operasi
Cekcok dengan Mantan Istri, Seorang Ayah di Rejosari Tega Aniaya Kedua Anaknya
Perampas Uang Rp 100 Juta di Siak Hulu Ditangkap Tim Gabungan Polres Kampar dan Jatanras Polda Riau
Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal dan Penggelapan
Polisi Amankan Bandar Judi Klotok di Kempas
Sat Resnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Di Seberida
Pengusaha Surya Darmadi Divonis Membayar 42 Triliun Rupiah ke Negara
Polsek Bintan Timur Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Anak di Bawah Umur
Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diamankan Sat Sabhara Polres Lampung Utara
Kurun Waktu 7 Jam, Pelaku Perampokan di Tanah Merah Berhasil Dibekuk Polisi
Cegah Karhutla, Polsek Kuindra Himbau Masyarakat Tak Buka Lahan Dengan Cara Membakar