Kejari Terima Titipan Uang dari Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) bidang pidana khusus pada hari Selasa tanggal 01 September 2020 telah menerima titipan kerugian keuangan negara sebesar Rp 307.000.000,- (tiga ratus tujuh juta rupiah) dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 892.875.000,- (delapan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaos Wijaksono melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir HerLina Samosir saat dikonfirmasi oleh awak media.
Dijelaskan oleh Erlia Samosir titipan uang tersebut dari terdakwa H. Syamsuri. S. Sos alias Syam alias Suri bin Ahmad, Cs terhadap perkara tindak pidana korupsi pada program kegiatan kerjasama informasi Mass Media pada sekretariat daerah DPRD Jabupaten Rokan hilir tahun anggaran 2016.
"Adapun Pasal yang disangkakan kepada terdakwa Cs ,yaitu pertama pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang saat ini masih tahap persidangan di PN Tipikor Pekanbaru," Herlina Samosir.

Berita Lainnya
Eks Ketua KONI Kampar Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Gedung Irna III RSUD Bangkinang
Paket Proyek di PUPR Kampar Diduga Dilaksanakan Tanpa Tayang di LPSE
Ikuti Pengadaan Posbakum, LBHI Batas Indragiri Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Hormati PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum Said Syapruddin Ajukan Banding Keputusan Sengketa Pilkades Belaras
10 Kg Sabu Jaringan Malaysia Digagalkan di Dumai, Mantan TKI Terancam Hukuman Mati
Gara-gara Beli Rokok Warga Talang Tujuh Buah Tangga Ditikam, Pelaku Dibekuk Polsek Kelayang
Seorang Pria Muda, Lakukan Perbuatan Asusila Pada Gadis di bawah Umur Diamankan Team Polsek Mandau
Bareskrim Polri Tangkap Agen Penyalur WNI yang Disiksa di Kapal Cina
Dari Balik Penjara, Uncle Jay Kendalikan 10 Kg Sabu! Hakim Akhirnya Jatuhkan Vonis Mati Bersyarat
Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu dan Ganja Kering
Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan