• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Dari Balik Penjara, Uncle Jay Kendalikan 10 Kg Sabu! Hakim Akhirnya Jatuhkan Vonis Mati Bersyarat

Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 17:55:59 WIB Dibaca : 91 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada Hadi Sepra Dianto alias Uncle Jay dan M. Nofriadi alias Padi. Keduanya terbukti menjadi pengendali peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram yang merupakan bagian dari jaringan internasional, meski sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Sait, didampingi hakim anggota Trema Femula Grafit dan Taufik Hidayat, dalam sidang di Ruang Kusumah Atmaja PN Bengkalis, Kamis (9/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Majelis hakim menilai tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa. Sebaliknya, status keduanya sebagai residivis kasus narkotika serta peran mereka dalam mengendalikan jaringan peredaran sabu dari balik penjara menjadi pertimbangan yang memberatkan.

"Selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, bagi terdakwa lembaga pemasyarakatan bukan tempat bertobat, tetapi justru dijadikan tempat berlindung untuk melakukan kejahatan," tegas Ketua Majelis Hakim Muhamad Chozin Abu Sait saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan penasihat hukum Khairul Majid bersama tim, yang meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman lebih ringan.

Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan barang bukti berupa 10 kilogram sabu dan enam unit telepon genggam untuk dimusnahkan. Sementara satu unit sepeda motor Honda Genio serta rekening koran BRI dan BCA yang berkaitan dengan perkara dirampas untuk negara.

Kasus ini bermula dari pengungkapan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang menangkap dua kurir, Rindika alias Bolok dan Muhammad Rizal alias Ijal, dengan barang bukti 10 kilogram sabu di wilayah Bengkalis.

Dari hasil pemeriksaan, kedua kurir mengaku menerima perintah dari Uncle Jay yang saat itu sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada Padi yang juga merupakan narapidana di lapas yang sama.

Penyidik kemudian menggeledah kamar kedua narapidana dan menemukan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan transaksi narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut dipasok melalui jaringan Malaysia dan Myanmar sebelum direncanakan dikirim ke Palembang.

Selain Uncle Jay dan Padi, aparat juga menetapkan sejumlah orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Lobo, Azmi, Bayu Wicaksono, dan Bang Aril yang diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut. Sementara Bolok dan Ijal diproses dalam berkas perkara terpisah.


Sumber : Iniriau.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi

Kejati Riau Tahan Pejabat Disdik dan Rekanan, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Media Pembelajaran Berbasis Informasi Teknologi

Sat Reskrim Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat Mesin Gardan Mobil

Kapolsek Daik Lingga dan Pemkab Lingga Salurkan Bansos untuk Lansia dan Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

Diperiksa di Polda Riau, KPK Panggil 6 Saksi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri

2 Pelaku Narkotika Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Polsek Pelangiran

Saat Transaksi, Bandar dan Pemakai di Ringkus Polsek Tapung Hulu

Pegawai Honorer PU Bengkalis Terseret Kasus Narkoba, 4 Orang Diamankan

Simpan Sabu, Hr bersama Teman Wanitanya Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura

Tewaskan 12 Penumpang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca di Inhil

Terduga Predator Anak di Perawang Ditangkap, Tiga Bocah Diduga Jadi Korban

Nyabu di Kebun Sawit, SR Diringkus Polisi

Terkini +INDEKS

Peluang Abdul Wahid Bebas Masih Besar? Praktisi Hukum Bongkar Dua Kelemahan Besar Jaksa di Kasus Japrem

10 Juli 2026
Dari Balik Penjara, Uncle Jay Kendalikan 10 Kg Sabu! Hakim Akhirnya Jatuhkan Vonis Mati Bersyarat
10 Juli 2026
Terbongkar! Modus Transaksi Sabu di Desa Semundam Berakhir dengan Penangkapan
10 Juli 2026
400 Siswa SMAN 3 Pekanbaru Dibekali Cara Melawan Paham Radikal, Ini yang Diungkap Satgaswil Riau
10 Juli 2026
Belacan Kampung Ini Laris Manis, Terjual Habis hingga Pekanbaru, Kini Bidik Pasar Nasional!
10 Juli 2026
Kesempatan Langka! Pemprov Riau Buka 69 Kuota Sertifikasi K3 Gratis, Buruan Daftar
10 Juli 2026
Digagalkan di Tiga Lokasi! 8 Bungkus Sabu dan Ekstasi Jumbo Disita, Tiga Kurir Jaringan Narkoba Dibekuk di Riau
10 Juli 2026
Buaya Raksasa 4 Meter Muncul di Tepi Sungai Indragiri, Warga Tembilahan Diminta Ekstra Waspada
10 Juli 2026
Bocah 12 Tahun Tewas Diseret Harimau Sumatera di Camp Pekerja, Leher Korban Terluka Parah
10 Juli 2026
Bau Menyengat Bongkar Misteri Kios Terkunci, Seorang Pria di Kampar Ditemukan Tak Bernyawa
10 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 KPK Bidik Lingkaran Terdekat Suhardiman Amby, Sopir hingga Sepupu Dipanggil Jadi Saksi
  • 2 Dituntut 8,5 Tahun, Abdul Wahid Bersumpah Tak Pernah Terima Uang, Siap Bongkar Semua Lewat Pleidoi 20 Juli
  • 3 Terbongkar! Jaringan Narkoba Internasional Masuk Lewat Bengkalis, Barang Bukti Rp25 Miliar Disita
  • 4 Resmi Berganti! Ini Pesan Penting Kapolres Inhil untuk Kasatreskrim dan Para Kapolsek Baru
  • 5 Abdul Wahid Siapkan Pleidoi Penentu, Kuasa Hukum Klaim Tuntutan KPK Penuh Kejanggalan
  • 6 Kuasa Hukum Bongkar Hasil Pemeriksaan KPK: Ketua DPRD Kuansing Tak Tahu Aliran Uang ke Menhut
  • 7 Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar
  • 8 Nekat Aniaya Nelayan Hingga Luka Robek, Pria 24 Tahun Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media