• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Dari Balik Penjara, Uncle Jay Kendalikan 10 Kg Sabu! Hakim Akhirnya Jatuhkan Vonis Mati Bersyarat

Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 17:55:59 WIB Dibaca : 944 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada Hadi Sepra Dianto alias Uncle Jay dan M. Nofriadi alias Padi. Keduanya terbukti menjadi pengendali peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram yang merupakan bagian dari jaringan internasional, meski sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Sait, didampingi hakim anggota Trema Femula Grafit dan Taufik Hidayat, dalam sidang di Ruang Kusumah Atmaja PN Bengkalis, Kamis (9/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Majelis hakim menilai tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa. Sebaliknya, status keduanya sebagai residivis kasus narkotika serta peran mereka dalam mengendalikan jaringan peredaran sabu dari balik penjara menjadi pertimbangan yang memberatkan.

"Selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, bagi terdakwa lembaga pemasyarakatan bukan tempat bertobat, tetapi justru dijadikan tempat berlindung untuk melakukan kejahatan," tegas Ketua Majelis Hakim Muhamad Chozin Abu Sait saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan penasihat hukum Khairul Majid bersama tim, yang meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman lebih ringan.

Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan barang bukti berupa 10 kilogram sabu dan enam unit telepon genggam untuk dimusnahkan. Sementara satu unit sepeda motor Honda Genio serta rekening koran BRI dan BCA yang berkaitan dengan perkara dirampas untuk negara.

Kasus ini bermula dari pengungkapan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang menangkap dua kurir, Rindika alias Bolok dan Muhammad Rizal alias Ijal, dengan barang bukti 10 kilogram sabu di wilayah Bengkalis.

Dari hasil pemeriksaan, kedua kurir mengaku menerima perintah dari Uncle Jay yang saat itu sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada Padi yang juga merupakan narapidana di lapas yang sama.

Penyidik kemudian menggeledah kamar kedua narapidana dan menemukan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan transaksi narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut dipasok melalui jaringan Malaysia dan Myanmar sebelum direncanakan dikirim ke Palembang.

Selain Uncle Jay dan Padi, aparat juga menetapkan sejumlah orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Lobo, Azmi, Bayu Wicaksono, dan Bang Aril yang diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut. Sementara Bolok dan Ijal diproses dalam berkas perkara terpisah.


Sumber : Iniriau.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Hendak Kabur ke Batam, H Pelaku TPPO Bengkalis Ditangkap di SSK II Pekan Baru

Buron Setahun, Pelaku Pembacokan di Sungkai Barat Lampura Akhirnya Dibekuk Polisi

Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR

Dalam 3 Pekan, Polres Lampura Berhasil Ungkap 14 Kasus dan Amankan 22 Pelaku

3 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal Berhasil Dibekuk Polda Kepri

Polres Bengkalis Ungkap Pembunuhan Di Rupat, Diduga Korban Sebelumnya Dianiaya

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Sepasang Pengedar Sabu di Lirik

Pelaku Bakal Lebaran di Balik Jeruji, Nekat Gasak Motor dari Parkiran Mal Pekanbaru

Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku Narkoba

Ditegah Wabah Pandemi Covid-19, Polda Riau Berhasil Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia

Lagi, Polisi Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Sencalang Inhil

Kakek 60 Tahun di Lampura Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Bocah di Bawah Umur

Terkini +INDEKS

Resmi Berpisah dengan Riau, Komjen Herry Heryawan Titip Warisan Besar yang Tak Boleh Hilang

11 Oktober 2026
Di Tengah Kabut Asap, Tangis dan Doa Menggema! Kuansing Bersholawat Sambut HUT ke-27
11 Oktober 2026
Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
10 Oktober 2026
PSMS Sesumbar Curi 3 Poin di Markas PSPS, Akhyar: Kami Sudah Kantongi Kelemahan Mereka!
10 Oktober 2026
Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
10 Oktober 2026
Polres Kuansing Perang Total Lawan PETI! 22 Lokasi Disisir, Puluhan Alat Tambang Tumbang
10 Oktober 2026
Usai Pacu Jalur Mini, Andi Cahyadi Sampaikan Pesan Penting Demi Masa Depan Danau Kebun Nopi
10 Oktober 2026
Gebrakan Hijau di Siak! Komjen Herry Luncurkan Gerakan Cerdik untuk Selamatkan Lingkungan
10 Oktober 2026
Sejarah Meranti Nyaris Terlupakan? LAMR Akhirnya Bongkar Jejak Para Pahlawan Lokal!
10 Oktober 2026
Jika Tak Mampu Atasi Karhutla, Mahasiswa Minta Gubernur, Kapolda dan Pangdam Mundur!
10 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
  • 2 Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
  • 3 Tak Main-Main! Pemprov Riau Kejar Akreditasi Paripurna untuk RSUD Arifin Achmad
  • 4 Ngeri! Limbah PETI Kini Serbu Danau Kebun Nopi, Wisata Andalan Kuansing di Ujung Tanduk
  • 5 Alhamdulillah! Hujan Deras Akhirnya Guyur Riau, Warga Berharap Kabut Asap Segera Hilang
  • 6 Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas, Pemprov Riau dan BPN Sepakat Bergerak Cepat!
  • 7 Masih 13 Tahun, Nurul Angely Berhasil Rebut Gelar Juara Bintang Radio Kuansing 2026
  • 8 Sidang Sabu 13 Kg di Bengkalis Ditunda, JPU Masih Tunggu Rentut Kejagung
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media