• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Dari Balik Penjara, Uncle Jay Kendalikan 10 Kg Sabu! Hakim Akhirnya Jatuhkan Vonis Mati Bersyarat

Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 17:55:59 WIB Dibaca : 874 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada Hadi Sepra Dianto alias Uncle Jay dan M. Nofriadi alias Padi. Keduanya terbukti menjadi pengendali peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram yang merupakan bagian dari jaringan internasional, meski sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Sait, didampingi hakim anggota Trema Femula Grafit dan Taufik Hidayat, dalam sidang di Ruang Kusumah Atmaja PN Bengkalis, Kamis (9/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Majelis hakim menilai tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa. Sebaliknya, status keduanya sebagai residivis kasus narkotika serta peran mereka dalam mengendalikan jaringan peredaran sabu dari balik penjara menjadi pertimbangan yang memberatkan.

"Selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, bagi terdakwa lembaga pemasyarakatan bukan tempat bertobat, tetapi justru dijadikan tempat berlindung untuk melakukan kejahatan," tegas Ketua Majelis Hakim Muhamad Chozin Abu Sait saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan penasihat hukum Khairul Majid bersama tim, yang meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman lebih ringan.

Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan barang bukti berupa 10 kilogram sabu dan enam unit telepon genggam untuk dimusnahkan. Sementara satu unit sepeda motor Honda Genio serta rekening koran BRI dan BCA yang berkaitan dengan perkara dirampas untuk negara.

Kasus ini bermula dari pengungkapan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang menangkap dua kurir, Rindika alias Bolok dan Muhammad Rizal alias Ijal, dengan barang bukti 10 kilogram sabu di wilayah Bengkalis.

Dari hasil pemeriksaan, kedua kurir mengaku menerima perintah dari Uncle Jay yang saat itu sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada Padi yang juga merupakan narapidana di lapas yang sama.

Penyidik kemudian menggeledah kamar kedua narapidana dan menemukan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan transaksi narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut dipasok melalui jaringan Malaysia dan Myanmar sebelum direncanakan dikirim ke Palembang.

Selain Uncle Jay dan Padi, aparat juga menetapkan sejumlah orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Lobo, Azmi, Bayu Wicaksono, dan Bang Aril yang diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut. Sementara Bolok dan Ijal diproses dalam berkas perkara terpisah.


Sumber : Iniriau.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Sambangi Pelabuhan Sapat, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai

Pelaku Pencurian Laptop Sekolah, Dibekuk Tim Serigala Polsek Sungkai Selatan

Ngamuk Bawa Senapan Angin, Dua Pria di Rupat Utara Ditangkap Polisi

Komitmen Sikat Pelaku Narkoba, Team Polres Bengkalis Unjuk Taring

2 Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah

Pembakar Klinik PT SSL Siak Ditangkap, Punya Lahan Ratusan Hektare di Konsesi HTI

Gagal Edar! 10 Pil Ekstasi untuk Tempat Hiburan Barcelona Tembilahan Disita Polisi

Dispersip dan Kejari Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Polisi Berhasil Ungkap Pengendali Narkoba 20 Kg di Perumahan Baffanda

Jaringan Sabu Siak Digulung! Bandar Wanita dan Lima Rekannya Diciduk Polisi

Polisi Buru Bripka WF! Teguran Jadi Pemicu Duel Maut di SPN Polda Riau

Keluarga Politisi PAN Pelalawan Keberatan, Minta Penyebar Poster Viral Bertanggung Jawab

Terkini +INDEKS

JMSI Riau Siapkan UKW Semua Tingkatan Oktober 2026, Koperasi Juga Segera Dibenahi

24 Agustus 2026
Presiden Prabowo Apresiasi Penanganan Karhutla Riau, Herry Heryawan: Ini Kerja Bersama
24 Agustus 2026
Kabut Asap Tebal Selimuti Inhu, Jarak Pandang Anjlok hingga 1 Kilometer di Puncak Kemarau
24 Agustus 2026
SPR Tambah 20 Bidang Usaha, Haris Kampay Bidik Peningkatan PAD Riau
24 Agustus 2026
Karhutla Kerumutan Meluas, 6 Alat Berat Dikerahkan Bangun Parit Gajah
24 Agustus 2026
KMP Barembang Hampir Dua Tahun Mangkrak, Kado untuk Inhil atau Kapal Pajangan?
24 Agustus 2026
Sultan Hadir di Tembilahan, Ratusan Penggemar Bernyanyi Bersama di Trezora Cafe
24 Agustus 2026
Pendapatan Kebun Capai Miliaran, Ratusan Anggota Koperasi Mengaku Terima di Bawah Rp200 Ribu per Hektare
24 Agustus 2026
Kelapa Tak Terserap, Syahrul Aidi: Jangan Sampai Petani Jadi Korban Hilirisasi
24 Agustus 2026
Lawan Karhutla Berhari-hari, Pemprov Riau Siapkan Logistik hingga Fasilitas Istirahat
23 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kabut Asap Tebal Selimuti Inhu, Jarak Pandang Anjlok hingga 1 Kilometer di Puncak Kemarau
  • 2 SPR Tambah 20 Bidang Usaha, Haris Kampay Bidik Peningkatan PAD Riau
  • 3 Karhutla Kerumutan Meluas, 6 Alat Berat Dikerahkan Bangun Parit Gajah
  • 4 KMP Barembang Hampir Dua Tahun Mangkrak, Kado untuk Inhil atau Kapal Pajangan?
  • 5 Sultan Hadir di Tembilahan, Ratusan Penggemar Bernyanyi Bersama di Trezora Cafe
  • 6 Kelapa Tak Terserap, Syahrul Aidi: Jangan Sampai Petani Jadi Korban Hilirisasi
  • 7 Lawan Karhutla Berhari-hari, Pemprov Riau Siapkan Logistik hingga Fasilitas Istirahat
  • 8 23 Titik Api Terdeteksi di Gaung, 120 Personel Gabungan Turun Padamkan Karhutla
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media