Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polisi Berhasil Ungkap Pengendali Narkoba 20 Kg di Perumahan Baffanda
BUALBUAL.com - Akhirnya petugas kepolisian mengungkap kasus terkait penggrebekan narkoba di Perumahan Grand Baffanda, Tenayan Raya, Pekanbaru pada awal Januari 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 4 orang pelaku yakni IRF, NIA, AFR, dan LEO.
"Berhasil diungkap 20 kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi di TKP Perumahan Grand Baffanda Pekanbaru. Ada IRF, NIA, AFR, dan LEO yang diamankan dan ditetapkan tersangka," kata Sunarto, Kamis (26/1/2023).
Petugas kepolisian awalnya hanya menangkap 2 tersangka saja yakni IRF dan NIA, namun setelah dikembangkan, petugas kembali menangkap 2 orang tersangka lainnya.
"IRF, NIA, dan AFR sebagai kurir. Sedangkan tersangka 1 lagi yang ditangkap LEO sebagai pengendali. Jadi LEO ini merupakan narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru," ungkapnya.
Hal tersebut diketahui setelah IRF dan NIA mengaku bahwa barang haram tersebut baru saja dijemput dari salah satu homestay di Pekanbaru atas perintah LEO.
"LEO ini memberi perintah kepada IRF dan NIA melalui komunikasi WhatsApp dengan menggunakan sandi 21. LEO kemudian memberikan instruksi kepada IRF dan NIA untuk mengantarkan 10 kg sabu dan 10 ribu ekstasi kepada seseorang yang menjemputnya, kemudian keduanya menerima upah sebanyak Rp5 juta," tuturnya.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap kurir lainnya, dan sorenya berhsil mengamankan AFR di depan masjid sekitar daerah Parit Indah. AFR ini diperintah oleh BOB (DPO) untuk menjemput barang 10 kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi.
"Kemudian pada tanggal 10 Januari 2023 yang lalu, tim mengamankan tersangka LEO dari Lapas dan bersamanya diamankan 1 buah kartu debit dan juga 1 unit handphone bersamanya di dalam Lapas tersebut," pungkasnya.

Berita Lainnya
Sempat DPO Setahun Lebih, Pelaku Curat Akhirnya Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lampura
Bandar Narkoba Asal Rengat, Mak Gadih, Segera Disidang dalam Kasus Pencucian Uang
Tega! Oknum Guru Culik Murid Sendiri untuk Dijual
Pelaku Bakal Lebaran di Balik Jeruji, Nekat Gasak Motor dari Parkiran Mal Pekanbaru
Dua Tahun Buron, Polres Lampung Utara Akhirnya Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curas
PT.CSS Abaikan Kesepakatan Kompensasi Masyarakat, ''Ahiong Pengawas Lapangan Bungkam Dikonfirmasi''
Kuasa Hukum Depri Zen Menyayangkan Keputusan Hakim PN Kotabumi Tidak Sesuai "ZL Diponis 6 Bulan
Simpan Sabu Dalam BH, Seorang Bandar Narkoba di Tubaba Diringkus Polisi
Empat Penambang Ilegal Diamankan Unit Tipidter Polres Lampung Utara
Polisi Bekuk Tukang Begal dan Pemerkosa di Riau
Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Tanjungpinang di Dua TKP Berbeda
PT Kurma: DP 5 Juta per Kavling, 3 Juta-nya Mengalir ke Kantong Marketing