Miliki 3 Paket Sabu, MS Diamankan Polsek Tembilahan Kota

BUALBUAL.com - MS (30) diamankan Polsek Tembilahan Kota atas dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu di kediamannya Jalan Prof M Yamin Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan, Kamis (7/1/2021) sekira pukul 00.15 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, kronologis penangkapan terhadap MS berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Polsek Tembilahan Kota.
"Informasi tentang peredaran Sabu tersebut diteruskan kepada Kapolsek Ipda Raudo Perdana. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dugaan tindak pidana Narkotika itu diamankan dan dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RW dan warga setempat," kata Kasubbag Humas Polres Inhil.
Dari hasil penggeledahan dikatakan AKP Warno, ditemukan 3 bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,29 Gram, alat hisap Sabu, Handphone dan sejumlah uang tunai.
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Rencana tindak lanjut ke depan terhadap terduga pelaku akan di Rapid Tes dan cek urine di Poliklinik Polres Inhil," jelas AKP Warno.
Berita Lainnya
Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pulau Burung Inhil
40 Kg Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polda Riau Jaringan Malaysia
Terparkir di Depan Rumah, Motor Milik Warga Tembilahan Ini Lenyap Digondol Maling
Dukung Keseriusan Polres Bengkalis Usut Jebolnya Limbah PKS PT SIPP Rangau
Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
Diduga Judi Togel Marak di Tapung Hulu Kampar, Warga Berharap Penegak Hukum Bertindak
Dibantu Warga, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Menggala
Diperiksa di Polda Riau, KPK Panggil 6 Saksi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kepri, Sidak ke Rutan Kelas I Tanjungpinang
Pria Berumur 42 Tahun di Siak Setubuhi Anak di Bawah Umur
Diduga Hina Mantan Bupati dan Cabup Pelalawan, Pemilik Akun FB Salim Kopau Dipolisikan Gara-gara Komentari Postingan
Apresiasi putusan MK, Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Kejaksaan Berperan Pemberantasan Tipikor