Miliki 3 Paket Sabu, MS Diamankan Polsek Tembilahan Kota
BUALBUAL.com - MS (30) diamankan Polsek Tembilahan Kota atas dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu di kediamannya Jalan Prof M Yamin Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan, Kamis (7/1/2021) sekira pukul 00.15 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, kronologis penangkapan terhadap MS berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Polsek Tembilahan Kota.
"Informasi tentang peredaran Sabu tersebut diteruskan kepada Kapolsek Ipda Raudo Perdana. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dugaan tindak pidana Narkotika itu diamankan dan dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RW dan warga setempat," kata Kasubbag Humas Polres Inhil.
Dari hasil penggeledahan dikatakan AKP Warno, ditemukan 3 bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,29 Gram, alat hisap Sabu, Handphone dan sejumlah uang tunai.
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Rencana tindak lanjut ke depan terhadap terduga pelaku akan di Rapid Tes dan cek urine di Poliklinik Polres Inhil," jelas AKP Warno.

Berita Lainnya
4 Warga Diamankan, Polisi Gerebek Judi di Area Perkebunan
Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit di Suaka Margasatwa Kerumutan, 3 Orang Jadi Tersangka
Operasi Pekat, Polsek Kateman Berhasil Amankan Seorang DPO Kasus Curat
Sempat Buron, 2 Pelaku Pencurian di Kiso Laundry Dibekuk Polsek Bintan Timur
Polsek Pinggir Amankan Pelaku Narkoba, 1 Warga Kandis
Polsek Peranap Bekuk Empat Pengedar Sabu, Salah Satunya Perempuan
Tiga Tersangka Pengedar Narkoba, Dalam Satu Hari Diringkus Polres Kampar
Sadis,Anak Kandung Habisi Nyawa Ayahnya di Bengkalis
Polsek Peranap Ungkap Jaringan Narkoba, 7 Tersangka Diamankan
Facebook Bupati Karimun Dibajak, Modusnya Ajak Ikuti Event Promo Smartphone 2020
Polres Inhu Ringkus Pengedar 8,56 Gram Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba
Polres Pelalawan Hentikan Perkara Hoaks Covid-19 'Tidak Cukup Bukti'