Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polres Pelalawan Hentikan Perkara Hoaks Covid-19 'Tidak Cukup Bukti'
BUALBUAL.com - Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Pelalawan, perkara berita bohong atau hoaks akhirnya dihentikan (SP3), karena tidak memenuhi 2 alat bukti. Alhasil bukan merupakan tindak pidana.
Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian, S.IK, bersama KBO reskrim, penyidik pembantu, Kasiwas Polres Pelalawan dan Kasi Propam, Polres Pelalawan, itu telah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi dan meminta keterangan beberapa ahli bahasa serta ahli pidana.
Adapun dalam perkara ini, berdasarkan laporan pengaduan dugaan berita bohong atau hoaks yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2020, sekira pukul 21.00 Wib, di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pada saat itu salah seorang tokoh masyarakat Pangkalan Kerinci, H. Eriadi, melaporkan tentang adanya berita bohong yang dilakukan oleh salah seorang Manager pada perusahaan PT. RAPP, Robert Sitorus, melalui media sosial, sehingga membuat resah masyarakat Pangkalan Kerinci terkait penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan, IPTU Edi Haryanto dari keterangan resminya, Sabtu 25 April 2020 tentang gelar perkara tersebut.
"Berdasarkan rekomendasi gelar perkara dan hasil keterangan ahli pidana dan ahli bahasa bahwa belum terpenuhinya 2 alat bukti untuk dinaikkan ke proses penyidikan dan perkara tersebut bukan merupakan tindak Pidana," ungkapnya.
Dari hasil gelar perkara itu, penyelidikan atas perkara laporan dugaan berita hoaks yang hampir menjerat salah seorang Manager pada perusahaan PT. RAPP, Robert Sitorus, akhirnya dihentikan atau SP3. Dan pihaknya, katanya, telah menyerahkan SP2HP kepada pelapor.
"Sehingga penyelidikan atas perkara tersebut dihentikan (SP3). Dalam kesempatan tersebut, penyidik Polres Pelalawan telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor," pungkas Kasubbag Humas, IPTU Edi.

Berita Lainnya
Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengguna dan Pengedar Narkoba
Polres Inhil Amankan 2 Orang Hasil Pengembangan Tindak Pidana Narkotika
Diduga Pengaruh Miras, Pelaku Penikaman di Terminal Tembilahan Hulu Berhasil Diringkus Polisi
Tim Krimsus Tangkap Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter, Langsir BBM Subsidi Untuk Kebutuhan Industri.
Mencuri dan Rusakan Dua Sekolah di Karimun, 5 Remaja Ini Diamankan Polisi
Hindari Petugas, Pecandu Simpan Sabu di Minyak Rem Sepeda Motor
Tindakan Tegas Polda Lampung Lakukan PTDH Terhadap Aipda Rudi Suryanto
Asyik Berjudi, 5 Tersangka Diringkus Polsek Kelayang, Ini Kronologisnya
Sempat DPO, Pelaku Pencurian Dinamo Mesin Pendingin Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Utara
Subuh Hari, Warga Dikejutkan Adanya Tangisan Bayi Di Belakang Kandang Ayam
3 Komplotan Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Inhil
Digerebek di Dalam Kamar, Dua Terduga Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Barang Bukti