Polres Pelalawan Hentikan Perkara Hoaks Covid-19 'Tidak Cukup Bukti'

BUALBUAL.com - Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Pelalawan, perkara berita bohong atau hoaks akhirnya dihentikan (SP3), karena tidak memenuhi 2 alat bukti. Alhasil bukan merupakan tindak pidana.
Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian, S.IK, bersama KBO reskrim, penyidik pembantu, Kasiwas Polres Pelalawan dan Kasi Propam, Polres Pelalawan, itu telah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi dan meminta keterangan beberapa ahli bahasa serta ahli pidana.
Adapun dalam perkara ini, berdasarkan laporan pengaduan dugaan berita bohong atau hoaks yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2020, sekira pukul 21.00 Wib, di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pada saat itu salah seorang tokoh masyarakat Pangkalan Kerinci, H. Eriadi, melaporkan tentang adanya berita bohong yang dilakukan oleh salah seorang Manager pada perusahaan PT. RAPP, Robert Sitorus, melalui media sosial, sehingga membuat resah masyarakat Pangkalan Kerinci terkait penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan, IPTU Edi Haryanto dari keterangan resminya, Sabtu 25 April 2020 tentang gelar perkara tersebut.
"Berdasarkan rekomendasi gelar perkara dan hasil keterangan ahli pidana dan ahli bahasa bahwa belum terpenuhinya 2 alat bukti untuk dinaikkan ke proses penyidikan dan perkara tersebut bukan merupakan tindak Pidana," ungkapnya.
Dari hasil gelar perkara itu, penyelidikan atas perkara laporan dugaan berita hoaks yang hampir menjerat salah seorang Manager pada perusahaan PT. RAPP, Robert Sitorus, akhirnya dihentikan atau SP3. Dan pihaknya, katanya, telah menyerahkan SP2HP kepada pelapor.
"Sehingga penyelidikan atas perkara tersebut dihentikan (SP3). Dalam kesempatan tersebut, penyidik Polres Pelalawan telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor," pungkas Kasubbag Humas, IPTU Edi.
Berita Lainnya
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika
Setahun lebih Buron, Saat Ditangkap M Miliki 406,59 Gram Sabu
Dijanjikan Upah 15 Juta, Pemuda yang Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor
Kejati Kepri Terima Predikat WBK serta WBBM Tahun 2021
Diduga Timbun BBM, Oknum Bhabinkamtibmas di Rohil Ditangkap, Sita Puluhan Drum dan Baby Tank
Tim Hukum Kantor Hukum Akmal Bersama Majelis Hakim PA Tembilahan Gelar Descente
Pelaku Penikaman Warga Mandah di Belantaraya Gaung, Akhirnya Dibekuk Polisi Inhil
Sekretaris KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp4,5 Miliar
Owner PS Store 'Putra Siregar' Jadi Tahanan Kota, Karena Diciduk Bea Cukai Jual HP Ilegal
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Ringkus Pembakar Mobil Dinas Lapas Klas II Pekanbaru
Tiga Saksi dari Swasta Dipriksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Eks Kepala BPN Riau M Syahrir
Polisi Berhasil Amankan Pasutri Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Tulang Bawang