Polres Pelalawan Hentikan Perkara Hoaks Covid-19 'Tidak Cukup Bukti'
BUALBUAL.com - Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Pelalawan, perkara berita bohong atau hoaks akhirnya dihentikan (SP3), karena tidak memenuhi 2 alat bukti. Alhasil bukan merupakan tindak pidana.
Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian, S.IK, bersama KBO reskrim, penyidik pembantu, Kasiwas Polres Pelalawan dan Kasi Propam, Polres Pelalawan, itu telah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi dan meminta keterangan beberapa ahli bahasa serta ahli pidana.
Adapun dalam perkara ini, berdasarkan laporan pengaduan dugaan berita bohong atau hoaks yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2020, sekira pukul 21.00 Wib, di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pada saat itu salah seorang tokoh masyarakat Pangkalan Kerinci, H. Eriadi, melaporkan tentang adanya berita bohong yang dilakukan oleh salah seorang Manager pada perusahaan PT. RAPP, Robert Sitorus, melalui media sosial, sehingga membuat resah masyarakat Pangkalan Kerinci terkait penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan, IPTU Edi Haryanto dari keterangan resminya, Sabtu 25 April 2020 tentang gelar perkara tersebut.
"Berdasarkan rekomendasi gelar perkara dan hasil keterangan ahli pidana dan ahli bahasa bahwa belum terpenuhinya 2 alat bukti untuk dinaikkan ke proses penyidikan dan perkara tersebut bukan merupakan tindak Pidana," ungkapnya.
Dari hasil gelar perkara itu, penyelidikan atas perkara laporan dugaan berita hoaks yang hampir menjerat salah seorang Manager pada perusahaan PT. RAPP, Robert Sitorus, akhirnya dihentikan atau SP3. Dan pihaknya, katanya, telah menyerahkan SP2HP kepada pelapor.
"Sehingga penyelidikan atas perkara tersebut dihentikan (SP3). Dalam kesempatan tersebut, penyidik Polres Pelalawan telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor," pungkas Kasubbag Humas, IPTU Edi.

Berita Lainnya
Babinsa 1902 Plered Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Aceh
Baru Tiga Hari Kenal, Pemuda Ini Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Penjual Martabak
Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
Aksi Brutal Bandar Ekstasi di Pekanbaru Berakhir Tragis, Polisi Terpaksa Bertindak Tegas
Lupa Kunci Stang, 2 Motor Digasak Maling di Pelalawan
Satreskrim Polres Bengkalis Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada Bengkalis
Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Tersangka Johnny G Plate Seluas 11,7 Ha
Istri Sering Diganggu Lewat Medsos, Pria di Inhil Ini Bacok Kepala Korban Hingga Tewas
Polisi Libatkan Tim Psikologi Usut Kasus Anak Bunuh Orang Tua di Bengkalis
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar
Dugaan Korupsi di Kuansing, Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Kepala Desa Boncah Mahang Di Kecamatan Bahtin Solapan, Diperiksa Team Tipikor Terkait Dana Desa