Polres Pelalawan Hentikan Perkara Hoaks Covid-19 'Tidak Cukup Bukti'
BUALBUAL.com - Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Pelalawan, perkara berita bohong atau hoaks akhirnya dihentikan (SP3), karena tidak memenuhi 2 alat bukti. Alhasil bukan merupakan tindak pidana.
Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian, S.IK, bersama KBO reskrim, penyidik pembantu, Kasiwas Polres Pelalawan dan Kasi Propam, Polres Pelalawan, itu telah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi dan meminta keterangan beberapa ahli bahasa serta ahli pidana.
Adapun dalam perkara ini, berdasarkan laporan pengaduan dugaan berita bohong atau hoaks yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2020, sekira pukul 21.00 Wib, di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pada saat itu salah seorang tokoh masyarakat Pangkalan Kerinci, H. Eriadi, melaporkan tentang adanya berita bohong yang dilakukan oleh salah seorang Manager pada perusahaan PT. RAPP, Robert Sitorus, melalui media sosial, sehingga membuat resah masyarakat Pangkalan Kerinci terkait penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan, IPTU Edi Haryanto dari keterangan resminya, Sabtu 25 April 2020 tentang gelar perkara tersebut.
"Berdasarkan rekomendasi gelar perkara dan hasil keterangan ahli pidana dan ahli bahasa bahwa belum terpenuhinya 2 alat bukti untuk dinaikkan ke proses penyidikan dan perkara tersebut bukan merupakan tindak Pidana," ungkapnya.
Dari hasil gelar perkara itu, penyelidikan atas perkara laporan dugaan berita hoaks yang hampir menjerat salah seorang Manager pada perusahaan PT. RAPP, Robert Sitorus, akhirnya dihentikan atau SP3. Dan pihaknya, katanya, telah menyerahkan SP2HP kepada pelapor.
"Sehingga penyelidikan atas perkara tersebut dihentikan (SP3). Dalam kesempatan tersebut, penyidik Polres Pelalawan telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor," pungkas Kasubbag Humas, IPTU Edi.
Berita Lainnya
LSM Perkara Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas Pihak PKS SIPP
Bisnis Ekspor Ikan Di Rupat, Di Duga Ilegal Tempat Usaha
Miliki 8 Paket Sabu, Warga Kuala Selat Kateman Ditangkap Polisi
Polisi Ungkap BBM Palsu yang Diolah di Sumut Dijual ke Industri-industri di Riau
Gelar KRYD, Polres Rohil Berhasil Bekuk Seorang Pria Kantongi Sabu
Petani Suku Sakai Berjuang Lepas dari Jeratan Hukum 'Tebang Pohon di Tanah Ulayat'
Polres Meranti Riau Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Sekali Kencan Rp500 Ribu
PN Pekanbaru Nyatakan Belum Berwenang Mengadili Gugatan Syahril Abubakar Terkait Dualisme LAM Riau
Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Juga Cekal Habib Rizieq Shihab ke Luar Negeri
Datangi Polsek Mandau, Kuasa Hukum Kitamart Sebut Dugaan Pidana ke Abi Bahrun, KU dan Abdul Gaffar
Pria Tua Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Di Desa Sebangar, Bengkalis
Penyelidikan Berlanjut, Pihak keluarga dan Bea Cukai Saling Lapor Terkait Tewasnya H Permata