• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Rohil

BBM Subsidi Diduga Dicuri

Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi

Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 22:32:52 WIB Dibaca : 2862 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JU, yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang berperan sebagai sopir truk tangki pengangkut BBM.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran," ujarnya, Selasa (21/7).

Ade menegaskan, setiap bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi akan ditindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Bagan Sinembah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (16/7) sekitar pukul 02.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan enam orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus saksi.

"Hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," kata Teddy.

Modus Ambil BBM dari Truk Tangki

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU.

Untuk mengelabui pemeriksaan, mereka membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu sehingga kondisi segel tampak seperti semula. Selanjutnya, Pertalite dan Bio Solar dipindahkan ke dalam jeriken, kemudian ditampung di drum maupun baby tank sebelum dijual kembali secara ilegal.

"Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat," tegas Teddy.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sekitar 2.010 liter Pertalite, terdiri dari satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter.
  • Sekitar 630 liter Bio Solar, terdiri dari dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.
  • Dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga.
  • Satu unit mobil Suzuki Carry.
  • Lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas.
  • Uang tunai sebesar Rp2,35 juta yang diduga hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penyidik masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.

"Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," ujar Teddy.

Terancam Pasal Migas

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AKBP Teddy menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan agar seluruh jajaran meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menurutnya, setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional.


Sumber : Mcr /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Si Jago Merah Lalap Permukiman Warga Tembilahan Hulu

Plang Diturunkan, Tanda Bubarnya DPW FPI di Inhil

Saling Lempar Bola, Panitia dan Calon Kepala Tiyuh Pagar Dewa Tubaba Terkait Keputusan DPT

Mayat Bayi dan Ibunya Berlumur Darah di Temukan Warga di Semak Belukar

Masyarakat Bisa Beri Informasi ke Nomor Ini, Polda Riau Bentuk Satgas Khusus Pemberantasan Narkoba

Disangka Plastik Buah, Isinya Sabu! Aksi Nekat Perempuan di Tanah Merah!

Pelanggaran Administrasi oleh PB PMII, Konkoorcab XX PKC PMII Jawa Barat Ricuh

Toyota Avanza Tabrak Tronton Parkir, 3 Orang Tewas dan Dua Luka-luka

Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Ditemukan Mayat Pria di Dalam Mobil di Rest Area KM 215 Tubaba, Ini Penyebabnya

Bakornas Soroti Pembangunan GOR Kota Depok, Diduga Gunakan Bahan Bekas

Para Pelajar dan Warga di Desa Pulau Kecil, Inhil harus 'Menantang Maut' melewati Jembatan Lapuk

Terkini +INDEKS

Ironis! Warga Mampu Diduga Terima Bansos Beras, Keluarga Miskin Justru Terlewat

06 September 2026
346 Hotspot Terdeteksi di Riau, Inhil dan Inhu Jadi Wilayah Terbanyak
06 September 2026
Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan Kuota Bio Solar dan Pertalite
06 September 2026
12 Paket Diduga Sabu Disita, Dua Pria Diamankan Polsek Rimba Melintang
05 September 2026
Tak Ingin Konflik, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali ke Kebun dan Tempuh Jalur Hukum
05 September 2026
KONI Inhil Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor, Perkuat Tertib Administrasi
05 September 2026
Dari TikTok Live ke Panti Asuhan, Pacu Jalur Virtual Kumpulkan Rp1,7 Juta
05 September 2026
Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media