BBM Subsidi Diduga Dicuri
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JU, yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang berperan sebagai sopir truk tangki pengangkut BBM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran," ujarnya, Selasa (21/7).
Ade menegaskan, setiap bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi akan ditindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Bagan Sinembah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (16/7) sekitar pukul 02.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan enam orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus saksi.
"Hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," kata Teddy.
Modus Ambil BBM dari Truk Tangki
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU.
Untuk mengelabui pemeriksaan, mereka membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu sehingga kondisi segel tampak seperti semula. Selanjutnya, Pertalite dan Bio Solar dipindahkan ke dalam jeriken, kemudian ditampung di drum maupun baby tank sebelum dijual kembali secara ilegal.
"Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat," tegas Teddy.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sekitar 2.010 liter Pertalite, terdiri dari satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter.
- Sekitar 630 liter Bio Solar, terdiri dari dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.
- Dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga.
- Satu unit mobil Suzuki Carry.
- Lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas.
- Uang tunai sebesar Rp2,35 juta yang diduga hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penyidik masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.
"Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," ujar Teddy.
Terancam Pasal Migas
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
AKBP Teddy menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan agar seluruh jajaran meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menurutnya, setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional.

Berita Lainnya
Warga Sangat Sesalkan Akses Jalan Masuk Kabupaten Tubaba Rusak dan Berlubang
Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Bentrok dengan Warga Payarumbai dan Talang Jerinjing
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
DPD PERPAT Tanjungpinang Apresiasi Kejari Dalam Mengusut Proyek Permukiman Kumuh Senggarang
Sempat Hebohkan Warga dan Petugas Medis, Ternyata Tukang Becak Pingsan di Tembilahan Mempunyai Riwayat Penyakit Ayan
Camat Palika dengan Tegas Bantah Soal Tudingan Kegiatan dan SPJ Fiktif
Kasus Pemalsuan Surat Terus Berlanjut, Polda Kepri Lakukan Konferensi Pers
29 Laporan di Polda Riau, Larshen Yunus Pecahkan Rekor Aktivis se-Dunia
Beberapa Pasangan Bukan Suami Isteri Terjaring Petugas Polres Lampura
Kebakaran Hanguskan Bangunan SMP Al-Hitidyah di Rohil, Kerugian Capai Rp250 Juta
Proyek 2024 Tunda Bayar! Pengusaha di Riau Jual Truk dan Ekskavator untuk Bertahan
Rapat Pleno Kabupaten Pesisir Barat Ditunda dan Pindah Lokasi, Ini Alasannya