Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Plang Diturunkan, Tanda Bubarnya DPW FPI di Inhil
BUALBUAL.com - Setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan penetapan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang, ditandatangani 6 pejabat nomor satu dari lembaga dan kementerian negara, berdampak pada daerah di seluruh Indonesia.
Enam orang itu yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jendral Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar.
Mereka menandatangani SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
SKB yang resmi ditandatangani pada Rabu 30/12 lalu, menjadi dasar untuk pemerintah melakukan pelarangan dan pembubaran setiap kegiatan organisasi yang digawangi Rizieq Shihab.
Dalam SKB itu juga disebutkan masyarakat bisa melapor jika menemukan FPI melakukan kegiatan dan polisi berhak membubarkan setiap kegiatan FPI.
Di Kabupaten Inhil sendiri plang DPW FPI yang bertempat di kediaman Ketua Habib Said Darmawi Alattas diturunkan sendiri melalui Sekretaris Aan.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat melaksanakan press conference akhir tahun 2020 kepada awak media.
"Menurut SKB yang ditanda tangani oleh pejabat di Pusat bahwasanya Ormas FPI Indonesia telah bubar, begitu juga DPW Inhil. Hal itu ditandai dengan penurunan plang FPI yang dilakukan langsung oleh sekretaris FPI itu sendiri," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
Ia menyebutkan bahwasanya Ketua dan Sekretaris DPW FPI yang telah bubar tidak bertanggung jawab atas segala kegiatan yang dilakukan setiap anggotanya.
"Ketua dan sekretaris mengatakan tidak akan bertanggung jawab lagi atas segala kegiatan yang dilakukan anggotanya, ini artinya jika ada yang melanggar hukum dilakukan secara personal saja tidak menyangkut paut dengan FPI karena FPI sudah bubar," terang Kapolres.

Berita Lainnya
Pekerja Diserang Harimau di Konsesi PT Arara Abadi, Luka Serius di Kepala dan Lengan
Patroli Sambang,Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu
Diduga Kurang Profesional, Orang Tua Pasien Kecewa dengan Layanan RSUD Tanjungpinang
Banjir Bandang Libya Akibatkan 34 Ribu Orang Mengungsi dan Renggut 5.300 Nyawa
22 Ribu Pohon Kelapa Mati Akibat Replanting, PT THIP Berikan Ganti Rugi kepada Warga Tanjung Simpang
Tragis! Badut Jalan Jadi Korban Penusukan di Marpoyan Damai Pekanbaru
Gelombang Pasang Besar Merusak Puluhan Rumah di Desa Kuala Selat Inhil
Hadiri Isra Miraj 1445 H, Bhabinkamtibmas Sungai Bela Berikan Himbauan Kamtibmas
BMKG Pekanbaru Predeksi Turunnya Hujan Sedang, Lebat Disertai Petir
Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan di Pinggir Jalan Tempuling
Pelayanan Terpaksa Ditutup Total, 12 Nakes Puskesmas Sungai Salak Inhil Positif Covid-19
PETI Makin Merajalela, Kapolres Mesti Evaluasi Kapolsek Singingi!