Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan
BUALBUAL.com - Bea Cukai Tembilahan menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Selasa (4/3) setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas penindakan rokok ilegal di Kecamatan Lubuk Batu Jaya pada 10 Januari 2025.
Penindakan dilakukan terhadap sebuah mobil yang dikemudikan oleh Sdr. J dan membawa 37 karton berisi 396.430 batang rokok tanpa pita cukai. Petugas juga mengamankan satu unit mobil sebagai sarana pengangkut. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp606,55 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp306,45 juta.
Penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyatakan bahwa penyidikan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai. Bea Cukai Tembilahan berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal melalui upaya preventif seperti sosialisasi dan edukasi, serta langkah represif berupa operasi intelijen, penindakan, dan penyidikan.
“Kami berharap pengungkapan kasus ini memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai,” tutupnya.

Berita Lainnya
Begini Alasan Polda Riau, Belum Periksa Oknum Camat di Pekanbaru Diduga Lakukan Tindak Asusila
Kabar Duka, Manajer Pendidikan Sekolah Wartawan MZK Institute Agung Santoso Tutup Usia
Sering Terjadi Kebakaran Akibat Korsleting, PLN UP3 Rengat Berikan Tips Jitu
Pasar Kampung Baru di Dumai Ditutup, Pedagang Terkonfirmasi Positif Covid-19
Miris, Sepanjang 2020 Bapenda Lingga Hanya Manarik 87 Juta Pajak Sarang Burung Walet
Riki Framous Minta Pihak Terkait Cegah Dualisme SPTI Masuk ke Inhil
Keresahan Warga Abung Semuli Akibat Aksi Kawanan Pelaku Pencurian Hewan Ternak yang Gunakan Senpi
Seram, Lampu Motto Kotabumi BETTAH Mati, Warga Luar Kota Sangat Menyayangkan
BMKG Perkirakan Sejumlah Daerah di Riau Kembali Berpotensi Diguyur Hujan
Meminta Usut Proyek Multiyers Pekanbaru, Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa di Gedung KPK
Diduga Beri Keterangan Palsu, PMII akan Laporkan Ketua DPRD Rohil ke Polda Riau
Tragedi di Tambang Emas Ilegal Kuansing, Seorang Pekerja Tewas Tersangkut Tali Jangkar