Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan

BUALBUAL.com - Bea Cukai Tembilahan menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Selasa (4/3) setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas penindakan rokok ilegal di Kecamatan Lubuk Batu Jaya pada 10 Januari 2025.
Penindakan dilakukan terhadap sebuah mobil yang dikemudikan oleh Sdr. J dan membawa 37 karton berisi 396.430 batang rokok tanpa pita cukai. Petugas juga mengamankan satu unit mobil sebagai sarana pengangkut. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp606,55 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp306,45 juta.
Penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyatakan bahwa penyidikan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai. Bea Cukai Tembilahan berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal melalui upaya preventif seperti sosialisasi dan edukasi, serta langkah represif berupa operasi intelijen, penindakan, dan penyidikan.
“Kami berharap pengungkapan kasus ini memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai,” tutupnya.
Berita Lainnya
Duduk di Kursi Depan WC SPBU Pasar Arengka Pekanbaru, Juru Parkir Ini Ternyata sudah Tak Bernyawa
Mubes II IWO Ditunda Satu Tahun, Jodhi Yudono Terima Mandat Ketua Presidium Sementara
Media Gerbang Sumatra88 dan Pihak SMA 1 Abung Barat Laporkan Wartawan Abal abal Ambil Pungutan Liar
Sengketa Tanah Kampung Serang Bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang
Melempem Paska Tanda Tangan, Masyarakat Ingatkan Pemerintah Jangan Main Kata-kata
Belasan Lori Membawa Tanah Timbun, Warga Resah Sedangkan Sapol PP Tutup Mata
Pasar Kampung Baru di Dumai Ditutup, Pedagang Terkonfirmasi Positif Covid-19
Hadiri Isra Miraj 1445 H, Bhabinkamtibmas Sungai Bela Berikan Himbauan Kamtibmas
Seorang Pemuda Bejat di Inhu Tega Sodomi 6 Anak Dibawah Umur di Toilet Mushola
Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan, Diduga Skandal Kasus Korupsi Hotel
Usaha Penampungan Barang Bekas di Kota Tanjungpinang Belum Miliki Izin
LKPK Siap Somasi BKAD Kepri, Ini Sebabnya