Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan

BUALBUAL.com - Bea Cukai Tembilahan menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Selasa (4/3) setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas penindakan rokok ilegal di Kecamatan Lubuk Batu Jaya pada 10 Januari 2025.
Penindakan dilakukan terhadap sebuah mobil yang dikemudikan oleh Sdr. J dan membawa 37 karton berisi 396.430 batang rokok tanpa pita cukai. Petugas juga mengamankan satu unit mobil sebagai sarana pengangkut. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp606,55 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp306,45 juta.
Penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyatakan bahwa penyidikan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai. Bea Cukai Tembilahan berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal melalui upaya preventif seperti sosialisasi dan edukasi, serta langkah represif berupa operasi intelijen, penindakan, dan penyidikan.
“Kami berharap pengungkapan kasus ini memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai,” tutupnya.
Berita Lainnya
BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang bersama Kejari Bintan Kirim SPTI kepada 21 Badan Usaha
Jelang Pacu Jalur, DMJ Kuatkan Moril Anak Pacuan Rajo Bujang
Saat Mengisi BBM di SPBU Pelalawan, Mobil Xenia Nyaris Terbakar
Lakalantas di Tol Pekanbaru-Dumai, Dua Orang Meninggal Dunia
Satwa Liar Ular Piton Mati Terpanggang di Lahan Terbakar di Siak Riau
Sebanyak 30 Rumah Semi Permanen di Rohil Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp1,5 Miliar
Keindahan 20 Jenis Biota Laut Menanti di Perairan Pantai Terumbu Mabloe Kec Kuindra Inhil
Perjalanan Memancing Berujung Malapetaka, BPBD Inhil Selamatkan Korban Kecelakaan Laut di Sungai Dusun
Satgas Polda Riau Bakar 4 Rakit PETI di Kuansing, Tak Ada Ampun untuk Perusak Lingkungan
Guru Honorer di Kampar Tewas Akibat Tabrak Lari
Bumi Lancang Kuning Riau Berduka, Letjend TNI Purn Syarwan Hamid Meninggal Dunia
Dua Organisasi Buruh Bentrok, Polsek Batang Cenaku Berhasil Amankan Lokasi