Riki Framous Minta Pihak Terkait Cegah Dualisme SPTI Masuk ke Inhil

BUALBUAL.com - Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPTI-KSPSI) kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meminta pihak terkait mencegah masuknya pihak pihak yang mengatasnamakan SPTI karena kepengurusan yang ada masih aktif dan belum habis masa berlakunya.
Hal tersebut disampaikan oleh Riki Framous Arka, SH selaku Sekretaris PC FSPTI Kabupaten Inhil di kantor PC FSPTI Jl. Suntung Ardi (Malagas) Tembilahan, Rabu (24/5).
"Kami dapat informasi ada pihak yang mengatasnamakan PC FSPTI masuk ke Inhil, dan ini perlu diluruskan karena sampai saat ini kepengurusan kami masih aktif," ungkap Riki.
Riki berharap, pihak terkait seperti dinas Tenaga Kerja dan pihak kepolisian segera mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan PC FSPTI selain dari kepengurusan yang memiliki Pencatatan Nomor 30 / 17 November 2008 di Dinas Tenaga Kerja kabupaten Inhil, karena jika dibiarkan akan berdampak buruk terhadap kondusifitas daerah.
"Ini akan berdampak buruk terhadap kondusifitas daerah dan juga kepada pekerja kami di bawah, kami tidak akan tinggal diam jika ada yg mau mengobok-obok organisasi ini, apa lagi dengan cara yang tidak konstitusional", ungkap Riki.
Ditempat yang sama, Wakil ketua PC FSPTI kabupaten Inhil Muridi Susandi menambahkan, Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSPTI - KSPSI) Surya Bakti Batubara beserta Sekretaris Jenderal Edward resmi dipecat melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Pemecatan Ketua Umum dan Sekjen tersebut tertuang dalam ketetapan Nomor TAP. 08/MUNASLUB F.SPTI-K.SPSI/5/2023 yang telah diputuskan dalam hasil Munaslub di Hotel Labersa kabupaten Kampar Riau pada tanggal 3 Mei 2023 yang lalu.
Pemecatan tersebut berdasarkan pandangan umum dari setiap PD dan PC se-Indonesia dalam forum Munaslub yang menyampaikan kesewenangan yang dilakukan Surya dan Edwar selama memimpin organisasi terkesan arogan dan tanpa mekanisme organisasi yang akhirnya menimbulkan kericuhan ditubuh F.SPTI.
Munaslub PP FSPTI-KSPSI yang digelar di Hotel Labersa juga menghasilkan satu keputusan yaitu H.M Nasir, SE MSi terpilih secara Aklamasi menjadi Ketua Umum PP F.SPTI-KSPSI dan Sabam Parulian Parsaoran Manalu, SE MAP sebagai Sekretaris Umum DPP FSPTI-KSPSI periode 2023-2028.
"Hasil Munaslub adalah perintah perangkat organisasi tertinggi yang harus dilaksanakan, diterapkan serta disosialisasikan ke semua tingkatan organisasi dan anggota," ujar Sandi, yang juga merupakan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Inhil.
"Sekali lagi kami minta pihak terkait untuk mencegah adanya dualisme SPTI di Inhil, agar Indragiri hilir yang kita cintai ini tetap kondusif anggota kami dibawah bisa tenang dalam bekerja," tegas Sandi.
PC FSPTI kabupaten Inhil juga menyampaikan polemik di tubuh internal FSPTI-KSPSI sudah selesai melalui MUNASLUB Kampar Riau, karena sudah berjalan sesuai AD/ART F.SPTI yaitu dihadiri 2/3 pemilik suara sah seluruh Indonesia dan sudah menghasilkan keputusan yang jelas terhadap organisasi FSPTI.
.jpg)

Berita Lainnya
Sampai Awal Agustus 2023, Polda Riau Tangani 22 Kasus Karhutla
Begini Penjelasan PT HK Terkait Beredar Video Begal di Tol Pekanbaru-Dumai
Sedih! Ibu 3 Anak di Riau Diperkarakan, Hanya Karena Curi Sawit Senilai Rp 76 Ribu Buat Beli Beras
Bocah 3 Tahun Hilang di Hutan Pelalawan Setelah Ditinggal Ayah Cari Kayu Bakar
Mahasiswa dan Keluarga Penyelenggara Diskusi Pemecatan Presiden Jadi Sasaran Teror
Kerap Bermunculan di Bulan Ramadhan, Satlantas Polres Inhil Patroli Pengawasan Balap Liar
Aksi Heroik Warga Swedia Lawan Salwan Momika Si Penista Alquran
Penimbunan Lahan di Tokojo Sudah Sesuai dengan Prosedur
Keindahan 20 Jenis Biota Laut Menanti di Perairan Pantai Terumbu Mabloe Kec Kuindra Inhil
Harga Antigen di Tanjungpinang Paling Murah, Ketua GMI Kepri: Ini Ngawur
Konser Honne di Pekanbaru Tuai Penolakan, Dinilai Terafiliasi Komunitas LGBT
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Akui Napinya Terlibat Jaringan Narkoba