• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional

Prahara Kasus Novel Baswedan Bukti Kebobrokan Hukum di Indonesia

Redaksi

Minggu, 14 Juni 2020 13:10:59 WIB Dibaca : 1283 Kali
Cetak
Menteri Hukum dan Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa BEM UNRI Mahasiswa Hukum Pidana FH UNRI, Ramadhana Ari Pratamas Bangun


BUALBUAL.com - Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tertuang jelas pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Negara hukum yang berpedoman pada karakteristik dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang merupakan sumber hukum dan falsafah bangsa dan negara. Negara yang berdasarkan hukum ( _Rechtstaat_ ) bukan berdasarkan kekuasaan ( _Machstaat_ ) harusnya tampil sebagai negara yang bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum yang dilakukan secara adil, merata, transparan dan akuntabel. Bukan malah  tampil sebagai negara yang menunjukkan praktik-praktik penegakan hukum yang cacat dan merongrong kewibawaan hukum itu sendiri.

Lagi, untuk kesekian kalinya penegakan hukum di Indonesia tidak berkeadilan. Kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 lalu ini telah memasuki babak baru. Dimana terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis yang merupakan oknum anggota polri, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan yang disiarkan _live streaming_ di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (11/06/2020) lalu.

Keduanya dituntut olek Jaksa dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP. Kasus Novel Baswedan tersebut merupakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, yakni kecacatan permanen pada mata sebelah kiri Novel Baswedan.

Maka, jika dilihat dari Pasal yang diterapkan oleh Jaksa terhadap kedua terdakwa tersebut, harusnya keduanya dituntut hukuman maksimal yaitu tujuh tahun penjara sesuai kesalahan dan perbuatan yang dilakukan keduanya serta mempertimbangkan asas-asas hukum yang ada, baik itu asas keadilan hukum maupun asas _equality before the law_ (persamaan hak dihadapan hukum).

Bahkan, seharusnya kedua terdakwa dituntut dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP yang hukuman penjaranya maksimal dua belas tahun. Dan seandainya tindakan terdakwa kala itu mengakibatkan kematian, bisa dikenakan hukuman lima belas tahun penjara (Pasal 355 Ayat (2) KUHP). Sebab tindakan kedua terdakwa juga dinilai mengancam hilangnya nyawa seseorang.

Wajar jika banyak orang berspekulasi bahwa pengungkapan penyerangan terhadap Novel Baswedan banyak rekayasa dan persidangan terkesan formalitas semata, sebab bertahun - tahun tidak ada kepastian, pelaku berkeliaran bebas selama dua tahun, kemudian pelaku tertangkap dan hanya dituntut satu tahun penjara.

Dalam hal ini, peran Jaksa Penuntut Umum sebagai Jaksa Pengacara Negara harusnya membela hak korban, justru terlihat sebagai pembela para terdakwa. Sungguh pemandangan yang sangat memilukan dan menunjukkan kebobrokan hukum di negara hukum Pancasila. Bukannya memberikan keadilan yang semestinya, tapi justru keadilan hukum yang sesat atau _miscarriage of justice_ .

Menyaksikan adanya kebobrokan hukum atas kasus Novel Baswedan tersebut, hendaknya Presiden Joko Widodo hadir untuk menjawab kesemrawutan hukum yang terjadi di negeri ini. Apalagi korbannya seorang penyidik KPK yang bertugas memerangi kasus korupsi di Indonesia. Dan Presiden Joko Widodo sendiri dalam visi misinya berjanji untuk memberantas korupsi di Indonesia, maka ini sudah menjadi tanggung jawab besar seorang Presiden.

Belum lagi, kabarnya aktor intelektual dari kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak ada. Bisa jadi sebenarnya memang ada yang memerintahkan kedua oknum polisi tersebut. Meskipun kedua terdakwa mengaku kepada Jaksa bahwa tidak ada yang memerintahkan mereka, murni hanya motif balas dendam. Maka, ini harus diungkap sejelas-jelasnya.

Mari kita bersama-sama mengawal dan mengikuti perkembangan kasus Novel Baswedan ini hingga Putusan Pengadilan yang _inkracht_. Semoga Majelis Hakim tidak terbawa suasana sandiwara hukum yang sedang dimainkan. Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh atau istilah lainnya 'fiat justitia ruat caelum'.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Usai Tenggak Minuman Keras Oplosan, Pasutri Ini Tewas

Seorang Anggota Satbrimob Polda Kepri Meninggal Dunia saat Penugasan Ops Mandago Raya 2022

Penumpang Sepeda Motor Meninggal Dunia Seketika, Saat Ditabrak Mobil di Depan PTUN Pekanbaru

BMKG Prediksi Harini Sebagian Wilayah Riau Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Sudah 15 Jamaah Haji Asal Riau Meninggal Dunia, 5 Orang dari Inhil

RSUD Puri Husada Tembilahan Terbakar

Drainase Jembatan Penghubung Purwakarta - Bandung di Cianting Sukatani Longsor

Kabar Duka: Tari, Anak Gajah Kesayangan Kapolda Riau Tewas di TNTN

Seorang Guru Ngaji di Way Kanan Jadi Korban Begal Hingga Meregang Nyawa

Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum

Diduga Kurang Profesional, Orang Tua Pasien Kecewa dengan Layanan RSUD Tanjungpinang

Dinilai Rugi Miliaran Rupiah, Jumlah Ikan yang Mati di Waduk PLTA Koto Panjang 150 Ton

Terkini +INDEKS

Sinergi Lawan Karhutla! Sambu Group Serahkan Mesin Pemadam Honda ke Polsek Kateman

22 Juli 2026
Tak Bisa Ditunda! Kadis PMD Inhil Desak Pemdes Alokasikan Dana Khusus Lawan AIDS, TBC dan Malaria
22 Juli 2026
DPC FTA-SBSI Inhu Resmi Beritahukan Kepengurusan ke Pemerintah dan Forkopimcam
22 Juli 2026
Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
  • 2 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 3 Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
  • 4 Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
  • 5 Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
  • 6 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 7 Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
  • 8 Abrasi Porak-porandakan Permukiman!Sambu Group Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Tanah Merah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media