• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional

Prahara Kasus Novel Baswedan Bukti Kebobrokan Hukum di Indonesia

Redaksi

Minggu, 14 Juni 2020 13:10:59 WIB Dibaca : 1170 Kali
Cetak
Menteri Hukum dan Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa BEM UNRI Mahasiswa Hukum Pidana FH UNRI, Ramadhana Ari Pratamas Bangun


BUALBUAL.com - Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tertuang jelas pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Negara hukum yang berpedoman pada karakteristik dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang merupakan sumber hukum dan falsafah bangsa dan negara. Negara yang berdasarkan hukum ( _Rechtstaat_ ) bukan berdasarkan kekuasaan ( _Machstaat_ ) harusnya tampil sebagai negara yang bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum yang dilakukan secara adil, merata, transparan dan akuntabel. Bukan malah  tampil sebagai negara yang menunjukkan praktik-praktik penegakan hukum yang cacat dan merongrong kewibawaan hukum itu sendiri.

Lagi, untuk kesekian kalinya penegakan hukum di Indonesia tidak berkeadilan. Kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 lalu ini telah memasuki babak baru. Dimana terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis yang merupakan oknum anggota polri, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan yang disiarkan _live streaming_ di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (11/06/2020) lalu.

Keduanya dituntut olek Jaksa dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP. Kasus Novel Baswedan tersebut merupakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, yakni kecacatan permanen pada mata sebelah kiri Novel Baswedan.

Maka, jika dilihat dari Pasal yang diterapkan oleh Jaksa terhadap kedua terdakwa tersebut, harusnya keduanya dituntut hukuman maksimal yaitu tujuh tahun penjara sesuai kesalahan dan perbuatan yang dilakukan keduanya serta mempertimbangkan asas-asas hukum yang ada, baik itu asas keadilan hukum maupun asas _equality before the law_ (persamaan hak dihadapan hukum).

Bahkan, seharusnya kedua terdakwa dituntut dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP yang hukuman penjaranya maksimal dua belas tahun. Dan seandainya tindakan terdakwa kala itu mengakibatkan kematian, bisa dikenakan hukuman lima belas tahun penjara (Pasal 355 Ayat (2) KUHP). Sebab tindakan kedua terdakwa juga dinilai mengancam hilangnya nyawa seseorang.

Wajar jika banyak orang berspekulasi bahwa pengungkapan penyerangan terhadap Novel Baswedan banyak rekayasa dan persidangan terkesan formalitas semata, sebab bertahun - tahun tidak ada kepastian, pelaku berkeliaran bebas selama dua tahun, kemudian pelaku tertangkap dan hanya dituntut satu tahun penjara.

Dalam hal ini, peran Jaksa Penuntut Umum sebagai Jaksa Pengacara Negara harusnya membela hak korban, justru terlihat sebagai pembela para terdakwa. Sungguh pemandangan yang sangat memilukan dan menunjukkan kebobrokan hukum di negara hukum Pancasila. Bukannya memberikan keadilan yang semestinya, tapi justru keadilan hukum yang sesat atau _miscarriage of justice_ .

Menyaksikan adanya kebobrokan hukum atas kasus Novel Baswedan tersebut, hendaknya Presiden Joko Widodo hadir untuk menjawab kesemrawutan hukum yang terjadi di negeri ini. Apalagi korbannya seorang penyidik KPK yang bertugas memerangi kasus korupsi di Indonesia. Dan Presiden Joko Widodo sendiri dalam visi misinya berjanji untuk memberantas korupsi di Indonesia, maka ini sudah menjadi tanggung jawab besar seorang Presiden.

Belum lagi, kabarnya aktor intelektual dari kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak ada. Bisa jadi sebenarnya memang ada yang memerintahkan kedua oknum polisi tersebut. Meskipun kedua terdakwa mengaku kepada Jaksa bahwa tidak ada yang memerintahkan mereka, murni hanya motif balas dendam. Maka, ini harus diungkap sejelas-jelasnya.

Mari kita bersama-sama mengawal dan mengikuti perkembangan kasus Novel Baswedan ini hingga Putusan Pengadilan yang _inkracht_. Semoga Majelis Hakim tidak terbawa suasana sandiwara hukum yang sedang dimainkan. Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh atau istilah lainnya 'fiat justitia ruat caelum'.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

PT BSP Lakukan Investigasi, Terkait Pekerja Tewas dalam Insiden Ledakan Pipa Sumur Minyak

Warga Keluhkan Mahal dan Susahnya Internet di Pulau Tambelan

Ratusan Warga nyaris Bentrok dengan Puluhan Pekerja PT.SS Inhu

Muatan Sayur Berserakan Akibat Truk Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai

Seorang Bocah Perempuan di Inhil Diterkam Harimau Sumatera Hingga Meninggal Dunia

Terkait Pungli di Tepi Laut, Pedagang Sebut Oknum Warga Sengaja Sebar Berita Hoax di Facebook

5 Pemuda Pekanbaru Diringkus Polres Bengkalis 'Penyelundupan 14 Kg Ganja'

2 Unit Rumah di Tembilahan Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta

Temuan Dinas Pertanian Kuansing, Praktisi Hukum: Ini Harus Ditindaklanjuti

Diduga Korsleting, 15 Ruko di Sungai Apit Siak Terbakar

Terlibat Cekcok Mulut, Dua Orang Pemuda di Inhil Duel Hingga Meninggal Dunia

Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah dan Sepeda Motor di Kempas

Terkini +INDEKS

DPRD Riau Soroti Anjloknya Harga Kelapa, Petani Tak Dapat Untung!

18 Juni 2025
Novin Karmila Diduga Serahkan Rp500 Juta ke Risnandar, Ini Kesaksian Ajudan
18 Juni 2025
Sindikat MiChat di Pekanbaru Beraksi Empat Kali, Polisi Tangkap 4 Tersangka
18 Juni 2025
Hari Pertama UTBK SMMPTN-Barat di UNRI, Rektor Pastikan Ujian Berjalan Lancar
18 Juni 2025
UMRI Tawarkan Layanan Hukum Gratis Lewat Klinik Hukum dan LBH Baru
18 Juni 2025
Prestasi Membanggakan! MAN 1 Kuansing Bawa Pulang Juara Umum LETIN 2025
18 Juni 2025
Satu Orang Hilang di Perairan Beting Galah, Basarnas Kerahkan 14 Personel
18 Juni 2025
PMB SMA/SMK Negeri Riau: Pra Pendaftaran Dibuka, Cek Website Resminya!
18 Juni 2025
Besok Ada Demo! ASN Riau Diminta Tak Pakai Mobil ke Kantor
17 Juni 2025
Ini Baru Pemimpin! Gubri Abdul Wahid: Kita Bangun Wirausaha Muda di Riau Lewat Program 1 Rumah 1 Sarjana
17 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Besok Ada Demo! ASN Riau Diminta Tak Pakai Mobil ke Kantor
  • 2 Ini Baru Pemimpin! Gubri Abdul Wahid: Kita Bangun Wirausaha Muda di Riau Lewat Program 1 Rumah 1 Sarjana
  • 3 Bahas RPJMD Riau 2025 - 2029, Gubri Abdul Wahid Optimis Bangun Daerah
  • 4 10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus
  • 5 5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota
  • 6 Tertekan Harga CPO dan Kernel, TBS Sawit Swadaya Riau Alami Penurunan Signifikan
  • 7 Kau Nak Merasa Parang Aku Ni! Pembacokan Berdarah Terhadap PNS di Inhil
  • 8 Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media