• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional

Prahara Kasus Novel Baswedan Bukti Kebobrokan Hukum di Indonesia

Redaksi

Minggu, 14 Juni 2020 13:10:59 WIB Dibaca : 1300 Kali
Cetak
Menteri Hukum dan Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa BEM UNRI Mahasiswa Hukum Pidana FH UNRI, Ramadhana Ari Pratamas Bangun


BUALBUAL.com - Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tertuang jelas pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Negara hukum yang berpedoman pada karakteristik dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang merupakan sumber hukum dan falsafah bangsa dan negara. Negara yang berdasarkan hukum ( _Rechtstaat_ ) bukan berdasarkan kekuasaan ( _Machstaat_ ) harusnya tampil sebagai negara yang bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum yang dilakukan secara adil, merata, transparan dan akuntabel. Bukan malah  tampil sebagai negara yang menunjukkan praktik-praktik penegakan hukum yang cacat dan merongrong kewibawaan hukum itu sendiri.

Lagi, untuk kesekian kalinya penegakan hukum di Indonesia tidak berkeadilan. Kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 lalu ini telah memasuki babak baru. Dimana terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis yang merupakan oknum anggota polri, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan yang disiarkan _live streaming_ di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (11/06/2020) lalu.

Keduanya dituntut olek Jaksa dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP. Kasus Novel Baswedan tersebut merupakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, yakni kecacatan permanen pada mata sebelah kiri Novel Baswedan.

Maka, jika dilihat dari Pasal yang diterapkan oleh Jaksa terhadap kedua terdakwa tersebut, harusnya keduanya dituntut hukuman maksimal yaitu tujuh tahun penjara sesuai kesalahan dan perbuatan yang dilakukan keduanya serta mempertimbangkan asas-asas hukum yang ada, baik itu asas keadilan hukum maupun asas _equality before the law_ (persamaan hak dihadapan hukum).

Bahkan, seharusnya kedua terdakwa dituntut dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP yang hukuman penjaranya maksimal dua belas tahun. Dan seandainya tindakan terdakwa kala itu mengakibatkan kematian, bisa dikenakan hukuman lima belas tahun penjara (Pasal 355 Ayat (2) KUHP). Sebab tindakan kedua terdakwa juga dinilai mengancam hilangnya nyawa seseorang.

Wajar jika banyak orang berspekulasi bahwa pengungkapan penyerangan terhadap Novel Baswedan banyak rekayasa dan persidangan terkesan formalitas semata, sebab bertahun - tahun tidak ada kepastian, pelaku berkeliaran bebas selama dua tahun, kemudian pelaku tertangkap dan hanya dituntut satu tahun penjara.

Dalam hal ini, peran Jaksa Penuntut Umum sebagai Jaksa Pengacara Negara harusnya membela hak korban, justru terlihat sebagai pembela para terdakwa. Sungguh pemandangan yang sangat memilukan dan menunjukkan kebobrokan hukum di negara hukum Pancasila. Bukannya memberikan keadilan yang semestinya, tapi justru keadilan hukum yang sesat atau _miscarriage of justice_ .

Menyaksikan adanya kebobrokan hukum atas kasus Novel Baswedan tersebut, hendaknya Presiden Joko Widodo hadir untuk menjawab kesemrawutan hukum yang terjadi di negeri ini. Apalagi korbannya seorang penyidik KPK yang bertugas memerangi kasus korupsi di Indonesia. Dan Presiden Joko Widodo sendiri dalam visi misinya berjanji untuk memberantas korupsi di Indonesia, maka ini sudah menjadi tanggung jawab besar seorang Presiden.

Belum lagi, kabarnya aktor intelektual dari kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak ada. Bisa jadi sebenarnya memang ada yang memerintahkan kedua oknum polisi tersebut. Meskipun kedua terdakwa mengaku kepada Jaksa bahwa tidak ada yang memerintahkan mereka, murni hanya motif balas dendam. Maka, ini harus diungkap sejelas-jelasnya.

Mari kita bersama-sama mengawal dan mengikuti perkembangan kasus Novel Baswedan ini hingga Putusan Pengadilan yang _inkracht_. Semoga Majelis Hakim tidak terbawa suasana sandiwara hukum yang sedang dimainkan. Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh atau istilah lainnya 'fiat justitia ruat caelum'.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Tesso Nilo Adalah Marwah Melayu, LAMR Serukan Penyelamatan Hutan Adat

Warga dan Pengunjung Temukan Dugong Mati Terdampar di Pantai Sergang

Seorang Wanita Ditemukan Tidak Bernyawa di Hotel Wisata Bengkalis

PETI Makin Merajalela, Kapolres Mesti Evaluasi Kapolsek Singingi!

Begini Penampakan Lapas Tangerang Usai Alami Kebakaran

Warga Senapelan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Kontrakan

Bawaslu Rohil Ingatkan Agar Petahana Tidak Gunakan Fasilitas Negara

Kisah Petani Tewas Tertembak Senapan Sendiri saat Jaga Padi dari Monyet

Polsek Tanjungpinang Barat Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

2 Unit Langkau di Tempuling Hangus Terbakar, Kerugian Hingga Puluhan Juta

Akses Jalan Lampung Utara Menuju Kabupaten Tulang Bawang Barat Terputus Akibat Banjir

Ketua LSM GAN Menyayangkan Adanya 325 TKA Asal Tiongkok ke Bintan

Terkini +INDEKS

Ironis! Warga Mampu Diduga Terima Bansos Beras, Keluarga Miskin Justru Terlewat

06 September 2026
346 Hotspot Terdeteksi di Riau, Inhil dan Inhu Jadi Wilayah Terbanyak
06 September 2026
Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan Kuota Bio Solar dan Pertalite
06 September 2026
12 Paket Diduga Sabu Disita, Dua Pria Diamankan Polsek Rimba Melintang
05 September 2026
Tak Ingin Konflik, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali ke Kebun dan Tempuh Jalur Hukum
05 September 2026
KONI Inhil Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor, Perkuat Tertib Administrasi
05 September 2026
Dari TikTok Live ke Panti Asuhan, Pacu Jalur Virtual Kumpulkan Rp1,7 Juta
05 September 2026
Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media