Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
PT Puspanandari Karya Sejahtera
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
Tanjungpinang – Persoalan pembangunan bangun bagi lahan antara almarhum Agustinus asap, PT Bening Toya, dan PT Puspanandari Karya kembali mencuat. Pasalnya, pihak mediator yang turut mengatur kesepakatan awal menilai salah satu pihak belum memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang dibuat melalui notaris,selasa (15/10/2025)
Berdasarkan keterangan yang diterima, awalnya almarhum Agustinus asap menjalin kerja sama dengan PT Bening Toya dengan sistem bagi hasil pembangunan perumahan. Namun, karena pembangunan tak kunjung dimulai, Agustinus asap sempat meminjam dana sebesar Rp32 juta kepada PT Bening Toya.
Belakangan, Agustinus asap kemudian mencari pengembang baru dan bertemu dengan Widya herlambang, selaku pihak dari PT Puspanandari Karya, yang berminat melanjutkan proyek tersebut. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Agustinus asap, Wulan dan nurbery selaku perwakilan PT Bening Toya dan bapak Agustinus asap, serta Widya herlambang dari PT Puspanandari, disepakati bahwa sebelum pengalihan lahan dilakukan, seluruh kesepakatan akan dituangkan melalui akta notaris.
Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut ialah kewajiban PT Puspanandari untuk melunasi utang Agustinus asap kepada PT Bening Toya sebesar Rp32 juta, serta membayar tambahan sebesar Rp52 juta sebagai kompensasi kepada pihak mediator. Nilai total yang disepakati mencapai Rp85 juta.atas penjualan 1 unit rumah kepada Widya Herlambang selaku dari pihak PT.Puspandari karya sejahtera.
Namun, hingga kini, pembayaran yang diterima baru sebesar Rp32 .juta melalui rekening PT Bening Toya. Sisa pembayaran kepada mediator disebut belum diselesaikan. Beberapa kali ditagih, pihak PT Puspanandari disebut memberikan berbagai alasan yang dinilai tidak jelas.
Situasi semakin rumit setelah Agustinus asap meninggal dunia. Pihak PT Puspanandari disebut melanjutkan komunikasi langsung dengan ahli waris tanpa melibatkan pihak mediator, padahal perjanjian awal dibuat melalui notaris dan melibatkan semua pihak terkait.
Mediator Wulan dan rekannya, Beti, menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila pihak PT Puspanandari tidak segera menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan.
“Kami hanya menuntut hak sesuai isi perjanjian yang sah di hadapan notaris,” dan juga Darius selaku yg mengetahui dari pihak keluarga Agustinus asap ujar Wulan saat dikonfirmasi.


Berita Lainnya
Cegah Gangguan Kamtibmas,Personel Polsek Kuindra Laksanakan Patroli
Sebanyak 3 Orang Pemakai dan Pengedar, Hari Raya di Jeruji Besi Polres Bengkalis
Agen Judi Togel Online di Mandau, Diamankan Tim Polsek
Tekan Peredaran Narkotika di Bahtin Solapan ,Team Satnarkoba Amankan J Tarigan Dan Barang Bukti
Ditresnarkoba Polda Lampung Sukses Ungkap Kebun Ganja di Bakauheni Lampung Selatan
Bupati Meranti Tiba di Gedung KPK, Turut Dibawa Oknum Anggota BPK Perwakilan Riau
Warga Air Jamban Mandau, Sontak Kaget Ada Warga Tewas Diduga Gantung Diri di Dalam Rumah
Tim Gabungan Polres Mesuji Berhasil Amankan 2 Pelaku Curanmor dan Sepucuk Senpi
Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
KTNA Inhil dan DPC PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum
23 Kasus Penambangan Ilegal Berhasil Diungkap Polda Riau, 37 Pelaku Berhasil Diamankan
Tekan Peredaran Narkoba Di Duri, Tim Ppsnal Polsek Mandau Amankan 2 Pelaku