Satpolairud Polres Lingga Amankan Nahkoda Kapal Bermuatan Kayu Ilegal
BUALBUAL.com - Satpolairud Polres Lingga amankan kapal tanpa nama bermuatan kayu sebanyak 3 ton yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) dengan satu orang tersangka yang merupakan nahkoda kapal di perairan wilayah hukum Polres Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, SIK MH melalui Kasat Polairud Polres Lingga AKP Thomas Charles, SH MH mengungkapkan, kapal yang bermuatan kayu tersebut ditangkap pada Senin 3 Oktober 2022 di perairan Desa Tanjung Kelit Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
"Tersangka berinisial A selaku nahkoda kapal tanpa nama dengan muatan kayu campuran berbentuk papan dan broti sekitar 3 ton tanpa SKSHH," kata AKP Thomas Charles didampingi Kanit Gakkum Polairud Polres Lingga Ipda Akmal di Mako Polres Lingga, Jumat (07/10/2022).
Dijelaskan AKP Thomas, kayu yang dibawa kapal tanpa nama oleh tersangka tersebut dari pesisir Desa Secawar Kabupaten Lingga ke Dusun Peria Pancur, Desa Cahaya Baru Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
"Menurut keterangan tersangka sudah 7 kali,6 kali berhasil,1 kali sudah kita temukan sekitaran 3 ton lebih untuk barang buktinya. Tersangkanya cuma 1 dengan 2 ABK sebagai saksi," ungkap AKP Thomas.
Ditambahkan AKP Thomas, untuk pemilik kayu sedang dalami oleh pihak kepolisian Polres Lingga, tersangka hanya selaku nakhoda kapal tanpa nama yang diamankan oleh pihak Satpolairud Polres Lingga.
"Barang bukti yang kita amankan 1 buah kapal tanpa identitas dan 3 ton kayu tanpa di lengkapi dokumen," kata AKP Thomas.
Berita Lainnya
Team Reskrim Polsek Rupat Ringkus Pria Muda Pengguna Shabu Di Rupat
Pebalap Liar di Bengkalis Lempar Polisi dengan Petasan, 21 Motor Diamankan
Sempat Tujuh Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polres Inhil
Pelaku Spesialis Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
8 Paket Siap Edar, Polsek Tembilahan Hulu Amankan Pengedar Sabu
Khawatir Melarikan Diri, Jaksa Tahan 2 F dan AH Tersangka Korupsi Hotel Kuansing
Warga Tembilahan Hulu Tak Dapat Berkutik Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil
Polda Kepri Musnahkan 50 Gram Lebih Sabu dan 2 Kg Ganja Kering
Curi Handphone, Pemuda di Reteh Ini Ditangkap Polisi
Kasasi Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun
Polres Lampura Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Membacok Kepala Korban dengan Kampak
Kejari Siap Membuka Program Untuk Pelaksanaan Kegiatan Pemko Dumai