• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
23 Maret 2023
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022
Pemkab Lampung Utara Gelar Shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Lapangan Pemda
10 Juli 2022

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Begini Kata Pakar Hukum, Terkait Oknum Komisioner KPID Riau Terlilit Utang dan Jarang Ngantor

Redaksi

Rabu, 01 Februari 2023 11:49:18 WIB Dibaca : 97 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Gonjang-ganjing pemberitaan di jagat maya belakangan santer mencuat, oknum komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau periode 2021-2024 berinisial RS dianggap telah mencoreng nama baik lembaga itu.

Beredarnya pemberitaan tersebut membuat Pakar Hukum Perdata Universitas Hang Tuah Pekanbaru Ilhamdi SH MH turut angkat bicara, menurutnya perbuatan yang dilakukan RS telah mencoreng nama baik lembaga, sebab sebagai pejabat publik mestinya harus bisa menjaga perilaku.

“Sebagai pejabat publik, yang digaji dari uang negara mestinya bisa menjaga sikap dan etika, bukan malah menjadikan lembaga sebagai jaminan untuk mengelabui orang lain, apalagi ada indikasi jarang masuk kantor, sudah pasti kinerjanya bakalan nggak jalan,” ujarnya.

Ilhamdi mengatakan, di Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 10 ayat (1) huruf e jelas menyebutkan bahwa untuk bisa dipilih menjadi komisioner KPI harus memenuhi syarat yakni berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

“Ini kan sudah jelas ya, perbuatan yang dilakukan RS ingkar janji membayar pinjaman kepada orang lain apalagi itu ada niat sengaja menipu, ini bisa dibilang perbuatan tercela, harusnya KPID Riau sudah bisa melakukan pleno mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) kepada yang bersangkutan,” jelas Ilhamdi lagi.

Lebih lanjut Ilhamdi menegaskan, selain undang-undang penyiaran tadi, di PKPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan, pasal 32 ayat 2 menyebutkan bahwa apabila anggota KPI terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana pada UU penyiaran, maka KPI melalui rapat pleno memutuskan untuk mengusulkan pergantian.

“Enggak mestilah dibentuk dewan kehormatan, apalagi kalau sudah diakui oleh yang bersangkutan, sebab kalaupun ada Dewan Kehormatan nantinya keputusan tetap di KPI, tugas Dewan Kehormatan kan hanya menginvestigasi kalau ada indikasi pelanggaran, ini kan sudah jelas apa yang dilakukan oknum tadi,” tuturnya.

Namun demikian menurut Ilhamdi, tahapan harus tetap dilakukan, salah satunya konsultasi kepada DPRD sebagai lembaga yang mengawasi KPID Riau, sehingga keputusan yang dihasilkan tidak cacat hukum.

“Sebaiknya konsultasikan dululah dengan DPRD,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, jika memang benar terbukti perilaku yang ditunjukkan oknum Komisioner KPID berinisial RS tersebut bisa berimbas kepada sanksi pencopotan.

"Demi menyelamatkan lembaga bisa lah (PAW). Harus diselamatkan lembaga dari hal-hal yang mencoreng nama baik lembaga. Perbuatan seperti itu kan malu kita," tegas Eddy Yatim.

Informasi yang berhasil dirangkum, RS dikabarkan terlibat utang piutang hingga ratusan juta rupiah, parahnya RS ingkar untuk membayar utangnya, modus yang dilakukan untuk mendapatkan uang dari korban dengan beberapa cara, yakni berdalih untuk modal perjalanan dinas, untuk biaya rumah sakit orang tuanya atau anak yang sedang sakit, bahkan untuk biaya pengobatan dirinya yang mengaku sedang dirawat di rumah sakit.

Hal itu terungkap setelah adanya laporan korban kepada Ketua KPID Riau belum lama ini. Parahnya, RS pernah menjadikan Surat Perintah Tugas (SPT) dari KPID Riau sebagai jaminan, tak hanya satu dua yang menjadi korban, tapi banyak orang.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPID Riau, Falzan Surahman. Falzan mengakui bahwa memang ada korban yang melapor, dan pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada RS dan diakui oleh yang bersangkutan.

Selain persoalan utang piutang, komisioner RS juga sedang disorot oleh Forum Pemantau dan Pengawas Lembaga Penyiaran (FPPLP) yang memantau bahwa RS sering tidak masuk kantor, padahal berstatus sebagai pejabat, meskipun menurut Falzan RS sempat sakit ambien dan stelahnya aktifitasnya jadi terbatas.

"Sebelumnya beliau mengaku sakit ambien, setelah itu aktifitasnya agak terbatas. Beberapa hari lalu sempat dating kekantor, tapi setelah itu tidak nongol lagi. Tapi kita sudah mengingatkan agar yang bersangkutan menjaga sikap dan nama baik lembaga," ujar Falzan.

Menurt Falzan, saat ini KPID Riau sedang menunggu jadwal rapat dengan Komisi I DPRD Riau untuk melaporkan hasil kinerja tahun 2022.

"Kita sedang menunggu jadwal untuk melaporkan laporan kinerja ke komisi 1 DPRD Riau. Nanti kita sampaikan persoalan ini. Artinya kita tidak mendiamkan persoalan ini juga," jelasnya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Akhirnya 2 Dalang Pelemparan Batu Saat Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pekanbaru Dibekuk

Diamankan 5 Kg Sabu dari Oknum Polisi, Kapolda Riau: Saya Akan Pecat

Miliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Bangun Jaya Disikat Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Edarkan Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru

Penyidik KPK Periksa Kepala BPBD Bengkalis dan Lima Saksi Korupsi Jalan Lingkar Batu

Dugaan Korupsi BBM dan APBDes, Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka

Tim Opsnal Polsek Abung Timur Ringkus Pelaku Curas

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pelaku Curanmor

Dibantu Warga, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara

Terungkap, Pemuda di Seberida Simpan Sabu di Dalam Kasur

Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 6 Orang Tamu di Tempat Hiburan Malam Diamankan Polsek Bintan Timur

Mensos Juliari P Batubara Dicari KPK, 3 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Corona Kemensos Ditahan

Terkini +INDEKS

Erwan Alumni SMP Negeri 01 Dabo Singkep Angkatan 97 bersama Rekan-rekan Berbagai Takjil

01 April 2023
Bertahun-tahun Terabaikan, Jalan Lintas Penghubung Desa Sungai Luar - Simpang Jaya Semakin Memprihatinkan
01 April 2023
Koperasi Brothers Berikan Bantuan Sembako ke Pondok Pesantren Raudhatul Jannah
01 April 2023
Camat Mandau Riki Rihardi dampingi Bupati Bengkalis, Safari Ramadhan di Desa Harapan Baru
01 April 2023
Bupti Bengkalis Kasmarni Ajak Masyarakat Mandau Tetap Kompak dan Sinergi Bangun Negeri
01 April 2023
Tingkatkan Kepedulian kepada Warga Kurang Mampu, Polres Lampura Kembali Bagikan Bantuan Sosial
01 April 2023
Ketua HNSI Tubaba Angkat Bicara Soal Akan Habisnya Masa Jabatan Pj Bupati Tubaba
01 April 2023
Wabup Lampura dan Bank BRI Bagikan Sembako kepada Masyarakat dengan Berjalan Kaki
01 April 2023
Polsek TPTM Peduli, Bagikan Ratusan Takjil kepada Masyarakat Melintas Jelang Berbuka Puasa
31 Maret 2023
Camat Bahtin Solapan Gelar Safari Ramadhan di Desa Pematang Obo
31 Maret 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SK Mendikbudristek Terbit, Universitas Riau Indonesia (UNRIDA) Hadir di Indragiri Hulu
  • 2 Oknum ASN di Inhil Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, Korban Alami Cidra Bagian Tulang Rusuk
  • 3 Merajut Persaudaraan Dalam Meningkatkan Soliditas Yang Berdaulat, Muswil KKSS Riau Segera Dilakasana
  • 4 Ketua komisi lV DPRD Lampura Akan Berikan Sangsi Tegas pada RS Riyacudu Jika Terbukti Salahi Aturan
  • 5 Kerap Bermunculan di Bulan Ramadhan, Satlantas Polres Inhil Patroli Pengawasan Balap Liar
  • 6 Nasib Petani Kelapa Inhil Tak Pernah Dapatkan Perhatian Serius dari Pemerintah Daerah Hingga Ke Pusat
  • 7 Kecam Gaya Hidup Hedon Istri Sekda Riau, HMI Riau-Kepri Desak KPK Telusuri Aliran Dana SF Hariyanto
  • 8 Miris! Pasien BPJS yang Berobat di RS Riyacudu Kotabumi Tebus Obat di Luar dan Gunakan Uang Pribadi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved