• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Begini Kata Pakar Hukum, Terkait Oknum Komisioner KPID Riau Terlilit Utang dan Jarang Ngantor

Redaksi

Rabu, 01 Februari 2023 11:49:18 WIB Dibaca : 343 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Gonjang-ganjing pemberitaan di jagat maya belakangan santer mencuat, oknum komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau periode 2021-2024 berinisial RS dianggap telah mencoreng nama baik lembaga itu.

Beredarnya pemberitaan tersebut membuat Pakar Hukum Perdata Universitas Hang Tuah Pekanbaru Ilhamdi SH MH turut angkat bicara, menurutnya perbuatan yang dilakukan RS telah mencoreng nama baik lembaga, sebab sebagai pejabat publik mestinya harus bisa menjaga perilaku.

“Sebagai pejabat publik, yang digaji dari uang negara mestinya bisa menjaga sikap dan etika, bukan malah menjadikan lembaga sebagai jaminan untuk mengelabui orang lain, apalagi ada indikasi jarang masuk kantor, sudah pasti kinerjanya bakalan nggak jalan,” ujarnya.

Ilhamdi mengatakan, di Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 10 ayat (1) huruf e jelas menyebutkan bahwa untuk bisa dipilih menjadi komisioner KPI harus memenuhi syarat yakni berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

“Ini kan sudah jelas ya, perbuatan yang dilakukan RS ingkar janji membayar pinjaman kepada orang lain apalagi itu ada niat sengaja menipu, ini bisa dibilang perbuatan tercela, harusnya KPID Riau sudah bisa melakukan pleno mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) kepada yang bersangkutan,” jelas Ilhamdi lagi.

Lebih lanjut Ilhamdi menegaskan, selain undang-undang penyiaran tadi, di PKPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan, pasal 32 ayat 2 menyebutkan bahwa apabila anggota KPI terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana pada UU penyiaran, maka KPI melalui rapat pleno memutuskan untuk mengusulkan pergantian.

“Enggak mestilah dibentuk dewan kehormatan, apalagi kalau sudah diakui oleh yang bersangkutan, sebab kalaupun ada Dewan Kehormatan nantinya keputusan tetap di KPI, tugas Dewan Kehormatan kan hanya menginvestigasi kalau ada indikasi pelanggaran, ini kan sudah jelas apa yang dilakukan oknum tadi,” tuturnya.

Namun demikian menurut Ilhamdi, tahapan harus tetap dilakukan, salah satunya konsultasi kepada DPRD sebagai lembaga yang mengawasi KPID Riau, sehingga keputusan yang dihasilkan tidak cacat hukum.

“Sebaiknya konsultasikan dululah dengan DPRD,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, jika memang benar terbukti perilaku yang ditunjukkan oknum Komisioner KPID berinisial RS tersebut bisa berimbas kepada sanksi pencopotan.

"Demi menyelamatkan lembaga bisa lah (PAW). Harus diselamatkan lembaga dari hal-hal yang mencoreng nama baik lembaga. Perbuatan seperti itu kan malu kita," tegas Eddy Yatim.

Informasi yang berhasil dirangkum, RS dikabarkan terlibat utang piutang hingga ratusan juta rupiah, parahnya RS ingkar untuk membayar utangnya, modus yang dilakukan untuk mendapatkan uang dari korban dengan beberapa cara, yakni berdalih untuk modal perjalanan dinas, untuk biaya rumah sakit orang tuanya atau anak yang sedang sakit, bahkan untuk biaya pengobatan dirinya yang mengaku sedang dirawat di rumah sakit.

Hal itu terungkap setelah adanya laporan korban kepada Ketua KPID Riau belum lama ini. Parahnya, RS pernah menjadikan Surat Perintah Tugas (SPT) dari KPID Riau sebagai jaminan, tak hanya satu dua yang menjadi korban, tapi banyak orang.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPID Riau, Falzan Surahman. Falzan mengakui bahwa memang ada korban yang melapor, dan pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada RS dan diakui oleh yang bersangkutan.

Selain persoalan utang piutang, komisioner RS juga sedang disorot oleh Forum Pemantau dan Pengawas Lembaga Penyiaran (FPPLP) yang memantau bahwa RS sering tidak masuk kantor, padahal berstatus sebagai pejabat, meskipun menurut Falzan RS sempat sakit ambien dan stelahnya aktifitasnya jadi terbatas.

"Sebelumnya beliau mengaku sakit ambien, setelah itu aktifitasnya agak terbatas. Beberapa hari lalu sempat dating kekantor, tapi setelah itu tidak nongol lagi. Tapi kita sudah mengingatkan agar yang bersangkutan menjaga sikap dan nama baik lembaga," ujar Falzan.

Menurt Falzan, saat ini KPID Riau sedang menunggu jadwal rapat dengan Komisi I DPRD Riau untuk melaporkan hasil kinerja tahun 2022.

"Kita sedang menunggu jadwal untuk melaporkan laporan kinerja ke komisi 1 DPRD Riau. Nanti kita sampaikan persoalan ini. Artinya kita tidak mendiamkan persoalan ini juga," jelasnya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Tekab 308 Polres Lampura Ringkus DPO Pencurian Hewan Ternak yang Mengakibatkan Korban Tewas

Dua Pelaku Curat Rumah Perawat di Menggala Berhasil Ditangkap Polisi

Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Wanita Cantik di Rohil Dibekuk Polisi

Begini Penjelasan Kalapas Pekanbaru, Tolak Tim Polda Riau Masuk untuk Menjemput Napi Narkoba

KTNA Inhil dan DPC PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum

Pencuri 3 Unit Hp di Sungai Beringin Berhasil Dibekuk Polisi

Tidak Terbukti Lakukan Pencabulan, PN Pekanbaru Vonis Bebas Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto

Kejari Inhil Melakukan Proses Tahap Dua, Kasus Bapak Mutilasi Anak Kandung

Polantas Polres Lampung Utara Amankan Pengendara Bawa Sabu dan Sajam

Kadinkes Kampar Sandang Status Tersangka Percobaan Suap Institusi Polri

Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Majikan

Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare

Terkini +INDEKS

Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 2 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 3 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 4 Ketua APPSI Inhil Apresiasi Langkah Cepat Bupati Herman Bangun Kembali Pasar yang Terbakar
  • 5 Bupati Inhil Pastikan Penataan Ulang Pasar Segera Dilakukan
  • 6 Kades Belaras Jawab Isu Negatif: Semua Program Sudah Jalan dan Bisa Dibuktikan di Lapangan
  • 7 Kampar Junior FA U-9 Bungkam SSB Mandala 4-0, Juara Festival MU Sumatera Cup!
  • 8 Tak Berkutik Saat Digerebek, Wanita Berhijab di Tanah Merah Simpan 38 Paket Sabu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media