• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare

Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 11:02:12 WIB Dibaca : 980 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana lingkungan hidup berupa pembakaran lahan gambut seluas 6,5 hektare yang terjadi di kawasan Parit 17 Sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu. Seorang pria berinisial (S alias J) (48), warga Desa Simpang Tiga Daratan, Kecamatan Enok, ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh aparat.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim gabungan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan titik api yang terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kebakaran bermula dari lahan milik ( S) yang sengaja dibakar pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Akibat tidak terkendalinya api di lahan gambut dengan kedalaman sekitar dua meter, api kemudian menyebar dan melalap lahan milik dua warga lainnya, masing-masing atas nama Arbain alias Aloy dan Hamlan, yang berada di wilayah Kecamatan Enok dan Tembilahan Hulu.

Kebakaran berskala besar ini memicu respons cepat dari aparat kepolisian dan masyarakat setempat. Tim gabungan segera melakukan pengecekan lapangan dan upaya pemadaman secara manual demi mencegah meluasnya api.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 buah korek api warna ungu

3 batang pelepah kelapa bekas terbakar

1 bilah parang panjang bergagang kayu

Keterangan para saksi serta barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan keterlibatan Sahrin. Dalam gelar perkara, penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, (S) dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran

Pelaku diancam hukuman pidana penjara dan/atau denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Polres Inhil telah melaksanakan beberapa langkah hukum lanjutan, antara lain:

Pemeriksaan intensif terhadap tersangka

Pengumpulan dan penyitaan barang bukti

Pemeriksaan saksi-saksi

Penyusunan dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Inhil akan terus menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan dan hutan. Praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar, baik disengaja maupun karena kelalaian, merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak serius terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Kami tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang merusak lingkungan. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan akan terus kami gencarkan demi mencegah terjadinya bencana ekologis yang lebih besar,” tegasnya

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh lapisan masyarakat bahwa membakar lahan adalah tindakan melawan hukum dan merugikan banyak pihak. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika mengetahui adanya indikasi karhutla di wilayahnya.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kajati Riau: Sistem Kinerja Harus Dirancang Demi Pelayanan Publik Lebih Baik

Transaksi Terbongkar! Pria di Tembilahan Ditangkap Saat Edarkan Sabu

19 Advokat Baru DPC Indragiri Raya Diambil Sumpah Oleh Ketua PT Riau

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Rengat

Kuasa Hukum Bongkar Hasil Pemeriksaan KPK: Ketua DPRD Kuansing Tak Tahu Aliran Uang ke Menhut

Tiga Pemuda Biadap di Inhu Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Oknum Pegawai Pemerintah Inhu Terjerat Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu

Berkunjung ke Pulau Penyengat, Suryani Ingin Teladani Kepemimpinan Engku Putri Raja Hamidah

Miliki Sabu, 1 Pria dan 2 Orang Wanita Ini Diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang

Diduga Timbun BBM Subsidi, Warga Enok Diamankan Polres Inhil

Seorang Buruh Harian Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara

17 Paket Sabu dan 2 Tersangka Diamankan di Desa Petalongan Inhil

Terkini +INDEKS

Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam

22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 2 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 3 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 4 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 5 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 6 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 7 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 8 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media