AR dan Dua Rekannya Ditangkap
Komplotan Curanmor Dibongkar, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi di Pelalawan
BUALBUAL.com - Kepolisian mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni AR (22), WY, dan RG, berhasil diamankan polisi.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Bunut AKP Markus Timbul Sinaga, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah jajaran Polsek Bunut melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Bandar Petalangan.
Aksi pencurian pertama terjadi di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Kasus lainnya terjadi di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni RG dan WY, di sebuah rumah kontrakan di Sorek Satu. Sementara seorang pelaku lainnya, AR, berhasil melarikan diri.
Polisi selanjutnya melakukan pengejaran terhadap AR. Pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Bunut bersama tim berhasil mengamankan AR di sebuah rumah kontrakan di Sorek Satu.
Dalam pemeriksaan, AR mengakui melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega ZR modifikasi RBT di Desa Terbangiang. Ia juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Desa Tambun bersama RG.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku AR juga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Pelalawan bersama komplotannya,” kata Markus dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Aksi pencurian yang diduga dilakukan komplotan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Pangkalan Kuras, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Lesung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR modifikasi RBT dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya yang dilakukan para pelaku.
"Para pelaku akan diproses hukum berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas Markus.

Berita Lainnya
Sudah Berbulan-bulan Buron, Polres Kuansing Kerahkan Tim Khusus Tangkap RZ
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penganiayaan Imam Masjid Darul Arsy Pekanbaru
Proyek Pembukaan Badan Jalan Penuh Tanda Tanya, Pemdes Pulau Gadang Pun Mengaku Tidak Tahu
Polsek Kotabumi Kota Bersama Tim TEKAB 308 Presisi Tangkap Pelaku Curat
Bebas Berkat Asimilasi Corona, Andung Diringkus Polsek Bengkalis
Buron Saat Digerebek, KR Pelaku Narkotika Ditangkap Polsek Enok
Dua Pelaku Pemalsu Hasil Test Swab Diamankan Polsek Bukit Raya
Polisi Amankan 6 Paket Shabu di Parit Harapan Baru, Pelaku Akui Dapat Titipan dari DPO
Sat Res Bengkalis Amankan 2 Orang Penjual Chip Higgs Domino Di Bengkalis, Mandau Kapan??
Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Digagalkan, 2 Pria di Meranti Diciduk Polisi
Kasus Korupsi Baznas Inhil Memanas, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi Bebaskan Arsalim
Gerebek Penginapan di Bagan Batu, Polisi Amankan Pasangan Diduga Pengedar Sabu dan Ekstasi