Polsek Kotabumi Kota Bersama Tim TEKAB 308 Presisi Tangkap Pelaku Curat

BUALBUAL.com - Salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial OA (24) warga Desa Srijaya Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara berhasil ditangkap Polsek Kotabumi Kota Bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung pada Minggu (9/4/2023) pukul 15.00 WIB di rumah kediamannya Desa Srijaya.
Penangkapan terhadap terduga AO, dipimpin langsung Kapolsek Ipda Sulyadi SH dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit TV, 1 tangki semprot, 1 tabung Gas 3 kg, 1 unit kompor gas dan sebuah tombak Bugis milik korban Eva Puspita warga Kelurahan Kotabumi Udik.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Ipda Sulyadi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK pada Minggu (9/4/2023).
Lebih lanjut dikatakan olehnya, kejadian Curat terjadi pada hari Sabtu tangga 01 April 2023 sekira jam 12.00 WIB, korban meninggalkan rumah dalam keadaan pintu terkunci dengan tujuan menginap di rumah orang tuanya.
"Namun ketika korban kembali pulang ke rumah melihat barang-barang miliknya sudah raib digondol pencuri. Sehingga atas kejadian tersebut korban Eva mengalami kerugian ditaksir Rp.20 juta ( Dua puluh Juta Rupiah)dan melapor ke Polsek Kotabumi Kota," ujar Ipda Sulyadi.
"Selanjutnya melalui serangkaian penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 pukul 16.00 WIB, kita bersama Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara mendapatkan informasi bahwa barang bukti milik korban yang hilang, ada di rumah terduga pelaku (RN)," tambahnya.
Kita langsung mendatangi TKP namum pelaku tidak berada di tempat, kita hanya menemukan barang bukti 1 ( satu) buah tabung gas 3 kg dan 1 ( satu) buah kompor gas merk rinai didalam kamar.
Dari hasil pendalaman penyelidikan diketahui bahwa pelaku saat beraksi bersama rekannya inisial OA, tanpa membuang waktu kita langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan pelaku OA di rumahnya.
Barang bukti yang ditemukan berupa 1( satu) bilah senjata tajam jenis Tombak Bugis dengan panjang 30 cm dengan gagang kayu / bersarung kayu yang dibungkus dengan menggunakan Lakban warna Hitam. Keterangan terduga (OA) bahwa barang bukti yang lain semua berada di rumah terduga RN.
"Tim kembali menggeledah rumah pelaku RN yang didalam kamarnya didapati barang bukti lainnya 1( satu) unit Tv merk Sharp 32 inch, dan Tangki semprot," ungkap Ipda Sulyadi.
"Saat ini terduga pelaku OA berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku RN masih dalam penyelidikan," tandasnya.
Berita Lainnya
Rawan, Lagi Lagi Maling Beraksi Di Parkiran SPBU KM 11 Kulim, Pelaku Telah Di Bui Polsek Mandau
Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Manusia
2 Pencuri Pupuk Milik PT THIP di Pelangiran Dibekuk Polisi
Mantan Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Selama Sebulan, Polres Karimun Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba dan 17 Tersangka
Kepolisian Tanggap, Tawuran Antar Kelompok Remaja di Indragiri Hulu Berhasil Dicegah
Hanya Tinggalkan Rumah Sebentar, 2 Unit Hp Warga Lampura Ini Raib Digondol Maling
Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
Seorang Guru Dianiaya Hingga Dibacok Diduga Geng Motor di Bundaran Tugu Songket Pekanbaru
Seorang Bandar Judi Sijie Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Karimun
Momo Jaksa Gadungan Yang Di Rupat, Akhirnya Terciduk Polres Bengkalis
Jaga Kepercayaan Publik, KPK Berniat Ambil Alih Kasus Pemerasan 64 Kepsek oleh Kajari Inhu Riau