Polsek Kotabumi Kota Bersama Tim TEKAB 308 Presisi Tangkap Pelaku Curat

BUALBUAL.com - Salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial OA (24) warga Desa Srijaya Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara berhasil ditangkap Polsek Kotabumi Kota Bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung pada Minggu (9/4/2023) pukul 15.00 WIB di rumah kediamannya Desa Srijaya.
Penangkapan terhadap terduga AO, dipimpin langsung Kapolsek Ipda Sulyadi SH dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit TV, 1 tangki semprot, 1 tabung Gas 3 kg, 1 unit kompor gas dan sebuah tombak Bugis milik korban Eva Puspita warga Kelurahan Kotabumi Udik.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Ipda Sulyadi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK pada Minggu (9/4/2023).
Lebih lanjut dikatakan olehnya, kejadian Curat terjadi pada hari Sabtu tangga 01 April 2023 sekira jam 12.00 WIB, korban meninggalkan rumah dalam keadaan pintu terkunci dengan tujuan menginap di rumah orang tuanya.
"Namun ketika korban kembali pulang ke rumah melihat barang-barang miliknya sudah raib digondol pencuri. Sehingga atas kejadian tersebut korban Eva mengalami kerugian ditaksir Rp.20 juta ( Dua puluh Juta Rupiah)dan melapor ke Polsek Kotabumi Kota," ujar Ipda Sulyadi.
"Selanjutnya melalui serangkaian penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 pukul 16.00 WIB, kita bersama Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara mendapatkan informasi bahwa barang bukti milik korban yang hilang, ada di rumah terduga pelaku (RN)," tambahnya.
Kita langsung mendatangi TKP namum pelaku tidak berada di tempat, kita hanya menemukan barang bukti 1 ( satu) buah tabung gas 3 kg dan 1 ( satu) buah kompor gas merk rinai didalam kamar.
Dari hasil pendalaman penyelidikan diketahui bahwa pelaku saat beraksi bersama rekannya inisial OA, tanpa membuang waktu kita langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan pelaku OA di rumahnya.
Barang bukti yang ditemukan berupa 1( satu) bilah senjata tajam jenis Tombak Bugis dengan panjang 30 cm dengan gagang kayu / bersarung kayu yang dibungkus dengan menggunakan Lakban warna Hitam. Keterangan terduga (OA) bahwa barang bukti yang lain semua berada di rumah terduga RN.
"Tim kembali menggeledah rumah pelaku RN yang didalam kamarnya didapati barang bukti lainnya 1( satu) unit Tv merk Sharp 32 inch, dan Tangki semprot," ungkap Ipda Sulyadi.
"Saat ini terduga pelaku OA berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku RN masih dalam penyelidikan," tandasnya.
Berita Lainnya
Dugaan Kasus 'Money Politics' Paslon Adil - Asmar tak Bisa Dilanjutkan
Rumah Tersangka Narkotika di Kotabaru Seberida Inhil Dibobol Maling
Hari Anti Korupsi Sedunia, HMI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Dugaan Korupsi di BAZNAS Inhil, Tantang Kejaksaan Bertindak Cepat
Dit Resnarkoba Polda Riau Amankan 80 Kg Sabu dan Ringkus 11 Pelaku
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Tingkatkan Patroli Malam
Polda Riau Amankan 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Gading Gajah
Polda Lampung Berhasil Ungkap 3 Perkara Satwa Dilindungi saat Akan Bertransaksi
Selama Pandemi Covid-19 Kejari Pelalawan Tangani 83 Perkara
Back Up Pemberantasan Illegal Logging, 100 Personel Brimob Diturunkan di Rimbang Baling
Tompel Diringkus Polsek Batang Cenaku, 38 Faket Sabu Disita
Balon Bupati Bengkalis Eet akan Jadi Saksi Disidang Korupsi Amril Mukminin
Biadab, Pria Paruh Baya di Inhu Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Hamil