• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Momo Jaksa Gadungan Yang Di Rupat, Akhirnya Terciduk Polres Bengkalis

Edy Nurat

Jumat, 10 Desember 2021 09:17:21 WIB Dibaca : 850 Kali
Cetak


BUALBUAL.Com - Sosok Utomo alias Momo, kepingin jadi Jaksa yang disegani dan terpandang terutama dalam hal tuntut menuntut, layaknya saat di persidangan.

Namun sayangnya Utomo yang berasal dari Yogjakarta  yang kesehariannya hanya sebagai berpura pura sang dewa, ternyata hanya sekelas jaksa gadungan, dan telah menjadi pesakitan dan sudah 2 kali masuk buih di Medan (Sumatera Utara) akibat ulahnya sebagai jaksa Gadungan.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK.MT didampingi Kasat Reskrim Meki Wahyudi, SIK membenarkan adanya penangkapan salah satu warga yang mengaku ngaku sebagai seorang Jaksa yang bertugas sebagai Pidsus.

"Dan tersangka ini telah pernah menjalani proses hukum akibat perkara yang sama, alasannya mengaku untuk memikat wanita kenalannya yang ada di Pangakalan Nyirih, Rupat," tutur Kapolres.

Lanjutnya, Dalam alam menjalankan aksinya Pelaku, sebagai jaksa mencari perkara dan menawarkan bantuan pada terdakwa atau keluarga terdakwa, biasanya mencari target yang besar. DBermodalkan pakaian Jaksa, Utomo yang gagal di Sumatera Utara,  mulai menjalankan aksinya di Riau,

Seiring waktu berjalan, Momo si Jaksa Gadungan bermodalkan Medsos FB berkenalan dengan seorang janda bernama Lieslaini yang tinggal di Pangkalan Nyirih, Pulau Rupat.

Dan usai menikah siri dengan Lieslaini, selanjutnya Momo alias Jaksa Gadungan tinggal menetap di Pangkalan Nyirih (Rupat).

Jaksa "Bodong" itu pun tinggal di rumah sekaligus kantin milik istrinya, di Kantin Makan Selera Kita, di Jalan Pelajar Dusun 2, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kepada tetangga, dengan percaya diri sekaligus untuk menaikkan harga diri istrinya dan agar disegani tetangga, si Jaksa pun dengan bangga mengatakan bahwa dia bekerja sebagai Penyidik Pidsus Kejaksaan.

Lama kelamaan status Jaksa bodong yang mengaku sebagai penyidik, mulai diragukan Warga, terlebih tidak ada satu masalah atau perkara yang dapat dibantu si Momo ini.

Padahal Momo telah menerima sejumlah uang dari yang ditawari bantuan, hingga akhirnya sampai ke salah seorang pekerja Kejari Bengkalis bernama Andi Akbar.

Dilanjutkan Kasateskrim, Akhirnya Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Bengkalis mengejar pelaku ke Rupat.

Tanpa perlawanan, akhirnya si Jaksa Gadungan itu pun berhasil diamankan di rumah istri sirihnya, di Jl. Pelajar Desa Pangkalan Nyirih pada hari Selasa (30/11/21), tengah hari, jam 12.00 Wib siang.

"Saat diinterogasi, si Momo akhirnya mengaku sebagai personil kejaksaan untuk dapat menarik perhatian si Lieslaini, yang saat ini telah dinikahinya,"sebut Meki Wahyudi.

Mendengar itu, pujaan hatinya shock dan tidak percaya bahwa dia juga telah berhasil ditipunya.

Sesampainya di Pulau Bengkalis, malamnya jam 20.55 Wib, Tim Intel Kajari pun menyerahkan Jaksa Gadungan itu bersama barang bukti ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, S.I.K.,SH, dalam press release yang digelar di halaman utama Mako Polres Bengkalis mengatakan, bahwa Hari B Utomo alias Momo sudah terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dalam kasus pemalsuan dan penipuan.

Selain tersangka, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah Lencana Kejaksaan Republik Indonesia dengan Nama Hari B Utomo, SH dengan NIP .197505202000031001-, 1 sett pakaian PDH kejaksaan dengan Bet Kejaksaan RI, 1 sett PDU K kejaksaan RI, 1 sett baju IAD (adhyaksa), dan barang bukti pendukung lainnya..

Ditegaskan AKP Meki, dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura sebagai jaksa yang menjanjikan bisa mengurus berbagai kasus atau perkara tindak pidana.

Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 378, "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam (6) tahun"

"Dan Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat (6) tahun", umgkap AKP Meki Wahyudi

 

 

 

 


Sumber : Kasatres /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Nekat Curi Kontak Infak, Pria Ini Dibekuk Personil Polsek Tambusai Utara

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Razia Tiga Kawasan Rawan Narkoba, Empat Pria Diamankan

Polsek Tembilahan Berhasil Meringkus Seorang Pengedar Sabu

Geger di Ukui! Rumah Digerebek, 12 Paket Sabu Disimpan di Kotak Permen

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara amankan Pelaku Curas

Lelaki Paruh Baya Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri

Solar Subsidi Ditimbun Ribuan Liter, Dua Pria Diciduk di Pelalawan

Warga Tembilahan Hulu Tak Dapat Berkutik Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil

Berdalih Bisa Urus Izin Pembuatan Pangkalan Gas, Karyawan Honor di Inhil Tipu IRT Hingga Puluhan Juta

Kades Polak Pisang Inhu Resmi Dilaporkan Tim Lembaga Aliansi Indonesia Ke Polres Inhu

Aksi Brutal di Siak: Ojol Jadi Korban Curas Disertai Penusukan, HP dan Motor Dirampas

40 Kg Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polda Riau Jaringan Malaysia

Terkini +INDEKS

PERPANI Inhil Raih 3 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov VIII Panahan Riau 2026

19 September 2026
Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida
19 September 2026
Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
19 September 2026
Gencarkan Sosialisasi Karhutla, PT BNS Sasar 7 Desa di Pelangiran dan Mandah
19 September 2026
Api Mengancam Lahan Warga, PT BNS Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bergerak Cepat
19 September 2026
Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
19 September 2026
Cegah Karhutla, Rawat Alam, Hijaukan Riau: Gerakan CERAH Presisi Segera Diluncurkan
19 September 2026
Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
19 September 2026
Parkiran Jalan Hang Tuah Jadi Sasaran, Satpol PP Tanjungpinang Bergerak!
19 September 2026
Tak Ada Kompromi! PSPS Pekanbaru Bidik Tiga Poin di Kandang
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 2 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 3 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 4 Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
  • 5 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 6 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 7 Karhutla Kembali Terjadi di Gaung Inhil, Dua Desa Dilanda Kebakaran Lahan Gambut
  • 8 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media