• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Momo Jaksa Gadungan Yang Di Rupat, Akhirnya Terciduk Polres Bengkalis

Edy Nurat

Jumat, 10 Desember 2021 09:17:21 WIB Dibaca : 693 Kali
Cetak


BUALBUAL.Com - Sosok Utomo alias Momo, kepingin jadi Jaksa yang disegani dan terpandang terutama dalam hal tuntut menuntut, layaknya saat di persidangan.

Namun sayangnya Utomo yang berasal dari Yogjakarta  yang kesehariannya hanya sebagai berpura pura sang dewa, ternyata hanya sekelas jaksa gadungan, dan telah menjadi pesakitan dan sudah 2 kali masuk buih di Medan (Sumatera Utara) akibat ulahnya sebagai jaksa Gadungan.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK.MT didampingi Kasat Reskrim Meki Wahyudi, SIK membenarkan adanya penangkapan salah satu warga yang mengaku ngaku sebagai seorang Jaksa yang bertugas sebagai Pidsus.

"Dan tersangka ini telah pernah menjalani proses hukum akibat perkara yang sama, alasannya mengaku untuk memikat wanita kenalannya yang ada di Pangakalan Nyirih, Rupat," tutur Kapolres.

Lanjutnya, Dalam alam menjalankan aksinya Pelaku, sebagai jaksa mencari perkara dan menawarkan bantuan pada terdakwa atau keluarga terdakwa, biasanya mencari target yang besar. DBermodalkan pakaian Jaksa, Utomo yang gagal di Sumatera Utara,  mulai menjalankan aksinya di Riau,

Seiring waktu berjalan, Momo si Jaksa Gadungan bermodalkan Medsos FB berkenalan dengan seorang janda bernama Lieslaini yang tinggal di Pangkalan Nyirih, Pulau Rupat.

Dan usai menikah siri dengan Lieslaini, selanjutnya Momo alias Jaksa Gadungan tinggal menetap di Pangkalan Nyirih (Rupat).

Jaksa "Bodong" itu pun tinggal di rumah sekaligus kantin milik istrinya, di Kantin Makan Selera Kita, di Jalan Pelajar Dusun 2, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kepada tetangga, dengan percaya diri sekaligus untuk menaikkan harga diri istrinya dan agar disegani tetangga, si Jaksa pun dengan bangga mengatakan bahwa dia bekerja sebagai Penyidik Pidsus Kejaksaan.

Lama kelamaan status Jaksa bodong yang mengaku sebagai penyidik, mulai diragukan Warga, terlebih tidak ada satu masalah atau perkara yang dapat dibantu si Momo ini.

Padahal Momo telah menerima sejumlah uang dari yang ditawari bantuan, hingga akhirnya sampai ke salah seorang pekerja Kejari Bengkalis bernama Andi Akbar.

Dilanjutkan Kasateskrim, Akhirnya Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Bengkalis mengejar pelaku ke Rupat.

Tanpa perlawanan, akhirnya si Jaksa Gadungan itu pun berhasil diamankan di rumah istri sirihnya, di Jl. Pelajar Desa Pangkalan Nyirih pada hari Selasa (30/11/21), tengah hari, jam 12.00 Wib siang.

"Saat diinterogasi, si Momo akhirnya mengaku sebagai personil kejaksaan untuk dapat menarik perhatian si Lieslaini, yang saat ini telah dinikahinya,"sebut Meki Wahyudi.

Mendengar itu, pujaan hatinya shock dan tidak percaya bahwa dia juga telah berhasil ditipunya.

Sesampainya di Pulau Bengkalis, malamnya jam 20.55 Wib, Tim Intel Kajari pun menyerahkan Jaksa Gadungan itu bersama barang bukti ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, S.I.K.,SH, dalam press release yang digelar di halaman utama Mako Polres Bengkalis mengatakan, bahwa Hari B Utomo alias Momo sudah terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dalam kasus pemalsuan dan penipuan.

Selain tersangka, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah Lencana Kejaksaan Republik Indonesia dengan Nama Hari B Utomo, SH dengan NIP .197505202000031001-, 1 sett pakaian PDH kejaksaan dengan Bet Kejaksaan RI, 1 sett PDU K kejaksaan RI, 1 sett baju IAD (adhyaksa), dan barang bukti pendukung lainnya..

Ditegaskan AKP Meki, dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura sebagai jaksa yang menjanjikan bisa mengurus berbagai kasus atau perkara tindak pidana.

Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 378, "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam (6) tahun"

"Dan Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat (6) tahun", umgkap AKP Meki Wahyudi

 

 

 

 


Sumber : Kasatres /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Kisah Asep Tak Kunjung Usai: Dulu Jambret, Kini Narkoba

Ribuan Pil Ekstasi dan 169 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Riau di Dumai

17 Paket Sabu dan 2 Tersangka Diamankan di Desa Petalongan Inhil

Kejari Rohil Eksekusi uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Senilai 200 Juta

4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan Ditahan Kejari Inhil dan Diserahkan ke JPU

Aksi Cepat Polsek Tambang Ringkus 4 Pelaku Narkoba di Tiga Lokasi

Kakanwil Kemenkumham Riau Ancam Pecat Petugas Terlibat Narkoba dan Penyelundupan HP ke Lapas

Bareskrim Polri Tangkap Agen Penyalur WNI yang Disiksa di Kapal Cina

Satuan Reskrim Polsek Mandau, Amankan 5 Diduga Pelaku Judi Togel

Sat Narkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku, Diduga Bandar Sabu

Mahasiswa Pekanbaru Diringkus Polisi, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Tertangkap Tangan Nyuri Sawit Milik CV. MJS, Pelaku Diamankan Polsek Perhentian Raja Kampar

Terkini +INDEKS

Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil

10 Agustus 2025
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
10 Agustus 2025
Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
10 Agustus 2025
TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
10 Agustus 2025
Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
09 Agustus 2025
Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
09 Agustus 2025
Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
PMRI Akan Gelar Gong Panggung Melayu Internasional Oktober 2025 di Jakarta
09 Agustus 2025
Setan Apa Yang Merasuki, Hingga ZFN Tega Aniaya Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polsi
09 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 2 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 3 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 4 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 5 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 6 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
  • 7 Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
  • 8 Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media