• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Momo Jaksa Gadungan Yang Di Rupat, Akhirnya Terciduk Polres Bengkalis

Edy Nurat

Jumat, 10 Desember 2021 09:17:21 WIB Dibaca : 829 Kali
Cetak


BUALBUAL.Com - Sosok Utomo alias Momo, kepingin jadi Jaksa yang disegani dan terpandang terutama dalam hal tuntut menuntut, layaknya saat di persidangan.

Namun sayangnya Utomo yang berasal dari Yogjakarta  yang kesehariannya hanya sebagai berpura pura sang dewa, ternyata hanya sekelas jaksa gadungan, dan telah menjadi pesakitan dan sudah 2 kali masuk buih di Medan (Sumatera Utara) akibat ulahnya sebagai jaksa Gadungan.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK.MT didampingi Kasat Reskrim Meki Wahyudi, SIK membenarkan adanya penangkapan salah satu warga yang mengaku ngaku sebagai seorang Jaksa yang bertugas sebagai Pidsus.

"Dan tersangka ini telah pernah menjalani proses hukum akibat perkara yang sama, alasannya mengaku untuk memikat wanita kenalannya yang ada di Pangakalan Nyirih, Rupat," tutur Kapolres.

Lanjutnya, Dalam alam menjalankan aksinya Pelaku, sebagai jaksa mencari perkara dan menawarkan bantuan pada terdakwa atau keluarga terdakwa, biasanya mencari target yang besar. DBermodalkan pakaian Jaksa, Utomo yang gagal di Sumatera Utara,  mulai menjalankan aksinya di Riau,

Seiring waktu berjalan, Momo si Jaksa Gadungan bermodalkan Medsos FB berkenalan dengan seorang janda bernama Lieslaini yang tinggal di Pangkalan Nyirih, Pulau Rupat.

Dan usai menikah siri dengan Lieslaini, selanjutnya Momo alias Jaksa Gadungan tinggal menetap di Pangkalan Nyirih (Rupat).

Jaksa "Bodong" itu pun tinggal di rumah sekaligus kantin milik istrinya, di Kantin Makan Selera Kita, di Jalan Pelajar Dusun 2, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kepada tetangga, dengan percaya diri sekaligus untuk menaikkan harga diri istrinya dan agar disegani tetangga, si Jaksa pun dengan bangga mengatakan bahwa dia bekerja sebagai Penyidik Pidsus Kejaksaan.

Lama kelamaan status Jaksa bodong yang mengaku sebagai penyidik, mulai diragukan Warga, terlebih tidak ada satu masalah atau perkara yang dapat dibantu si Momo ini.

Padahal Momo telah menerima sejumlah uang dari yang ditawari bantuan, hingga akhirnya sampai ke salah seorang pekerja Kejari Bengkalis bernama Andi Akbar.

Dilanjutkan Kasateskrim, Akhirnya Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Bengkalis mengejar pelaku ke Rupat.

Tanpa perlawanan, akhirnya si Jaksa Gadungan itu pun berhasil diamankan di rumah istri sirihnya, di Jl. Pelajar Desa Pangkalan Nyirih pada hari Selasa (30/11/21), tengah hari, jam 12.00 Wib siang.

"Saat diinterogasi, si Momo akhirnya mengaku sebagai personil kejaksaan untuk dapat menarik perhatian si Lieslaini, yang saat ini telah dinikahinya,"sebut Meki Wahyudi.

Mendengar itu, pujaan hatinya shock dan tidak percaya bahwa dia juga telah berhasil ditipunya.

Sesampainya di Pulau Bengkalis, malamnya jam 20.55 Wib, Tim Intel Kajari pun menyerahkan Jaksa Gadungan itu bersama barang bukti ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, S.I.K.,SH, dalam press release yang digelar di halaman utama Mako Polres Bengkalis mengatakan, bahwa Hari B Utomo alias Momo sudah terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dalam kasus pemalsuan dan penipuan.

Selain tersangka, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah Lencana Kejaksaan Republik Indonesia dengan Nama Hari B Utomo, SH dengan NIP .197505202000031001-, 1 sett pakaian PDH kejaksaan dengan Bet Kejaksaan RI, 1 sett PDU K kejaksaan RI, 1 sett baju IAD (adhyaksa), dan barang bukti pendukung lainnya..

Ditegaskan AKP Meki, dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura sebagai jaksa yang menjanjikan bisa mengurus berbagai kasus atau perkara tindak pidana.

Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 378, "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam (6) tahun"

"Dan Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat (6) tahun", umgkap AKP Meki Wahyudi

 

 

 

 


Sumber : Kasatres /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Penegakan Hukum Tetap Dilakukan terhadap Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN

DPO Kasus Curanmor Polsek Tambang Ditangkap di Wilayah Kota Pekanbaru

Emak-Emak Bergerak! Polisi Bongkar Sindikat Narkoba yang Incar Anak Sekolah di Kuansing

40 Kg Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polda Riau Jaringan Malaysia

Ruslan Buton Anggap Polri Tak Hargai Hukum Karena Mangkir Sidang Praperadilan

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba, Barang Bukti 6,38 Gram Sabu

Kejati Riau Usut Dugaan Mark Up Tambahan Penghasilan Pegawai di Pemkab Kuansing

Pelaku perampasan Tas pegawai SPBU, Kini Mendekam di Polsek Bukit Kemuning

Polres Bengkalis Tetapkan 1 Tersangka Kasus Karhutla di Bukit Batu

Bareskrim Polri Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Helm dan Sepatu Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Pencuri Motor di Inhu

Team Opsnal Polsek Bukit Batu beraksi, Amankan 1 pelaku Narkoba di Desa Bukit Kerikil

Terkini +INDEKS

Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN

02 Agustus 2026
Tak Mau Kecolongan! Polsek Kateman Gelar Patroli Besar-besaran, Pemburu Balap Liar Diburu
02 Agustus 2026
Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
02 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan
01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026
Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
01 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 2 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 3 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 4 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
  • 5 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 6 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 7 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 8 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media