Polsek Tembilahan Berhasil Meringkus Seorang Pengedar Sabu
BUALBUAL.com - Polres Inhil beserta jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
Kali ini, Polsek Tembilahan meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial RPV (23 tahun) warga Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Tersangka ditangkap pada Rabu (2/9/2020).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melaui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, RPV ditangkap dikontrakannya. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkotika jenis Sabu di TKP.
"Berbekal informasi tersebut tim Reskrim Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan dan pengembangan atas perintah Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Kasubbag Humas AKP Warno.
Saat dilakukan penggeledahan dan dengan di saksikan Ketua RW dan warga setempat ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening dengan klip warna merah yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 2,47 (Dua Koma Empat Puluh Tujuh), 1 unit handphone, alat hisap sabu dan beberapa lembar uang tunai.
“Untuk perannya pelaku masih didalami dan dikembangkan,” pungkasnya.
Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam hal ini Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana baru menjabat sebagai Kapolsek Tembilahan Polres Inhil dan belum genap seminggu, Ipda Raudo merupakan Kapolsek termuda di Kabupaten Inhil berusia 23 tahun.
Berita Lainnya
Cekcok dengan Mantan Istri, Seorang Ayah di Rejosari Tega Aniaya Kedua Anaknya
Simpan Pil Ekstasi dalam Plastik, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
Seorang Kakek di Inhil Jadi Pengedar Sabu
Asyik Berjudi, 5 Tersangka Diringkus Polsek Kelayang, Ini Kronologisnya
PT Kurma: DP 5 Juta per Kavling, 3 Juta-nya Mengalir ke Kantong Marketing
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka, Kontraktor Melarikan Diri, Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
Tega! Oknum Guru Culik Murid Sendiri untuk Dijual
Dirugikan Pemberitaan Media, Apa Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers?
Polres Inhu Ringkus Pengedar 8,56 Gram Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba
Kejari Serahkan Bukti Tersangka Korupsi Disdukcapil Rohil Beserta Uang Rp401 Juta ke JPU
Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Polsek Kempas Amankan Staf Ninja Expres
Kapolda Riau: Mulai Hari Ini Dia Bukan Anggota! Saya Minta Hakim Hukum Berat Pengkhianat Bangsa