Datangi Polsek Mandau, Kuasa Hukum Kitamart Sebut Dugaan Pidana ke Abi Bahrun, KU dan Abdul Gaffar

BUALBUAL.com - Lama tak terdengar, kasus gerai Kitamart 5 Duri yang sempat membuat ketar ketir sejumlah pihak bergulir lagi. Pihak penyaham ternyata tak pernah diam memperjuangkan haknya. Mereka berupaya agar hak mereka bisa kembali dan pihak terkait dugaan pengelapan dana umat sebesar Rp 1,2 M bisa dipidananya.
Agar tuntutan dugaan pidana pengelapan yang terjadi tahun 2018 lalu bisa maksimal, Sri Hartono selaku kuasa penyaham akhirnya menyerahkan kasus itu ke tim penasehat hukum. Menindak lanjuti surat kuasa khusus itu, tim penasehat hukum "WSa Law Firm" Senin (23/11/2020) mendatangi Polsek Mandau guna tindak lanjut laporan dugaan penipuan yang disampaikan Sri Hartono, 03 Januari 2019 lalu.
"Kasus kitamart Duri kini di kuasakan ke kami. Tindaklanjut kasusnya, kami hari ini mendatangi Polsek Mandau mempertanyakan perkara laporan dugaan penipuan yang dilaporkan Sri Hartono tahun 2019 lalu. Ternyata penyidiknya sudah ganti. Namun demikian perkaranya tetap proses dan kita minta ini ditindaklanjuti lagi," ujar Ketua Tim Penasehat Hukum, Basuki Rahmat SH, MH kepada sejumlah media usai mendatangi Polsek Mandau.
Dijelaskan Basuki Rahmat, dugaan pengelapan dana umat sebesar Rp 1,2 Milyar itu menjurus kepada sejumlah nama-nama yang berperan dibalik tak kunjung dibangunnya gerai Kitamart 5 itu. Ada nama Abi Bahrun selaku Ketua Koperasi Persaudaraan Umat Islam (PUI), ada Khairul Umam dan Abdul Gaffar selaku pengawas koperasi.
"Kita sudah pelajari kasusnya. Ada dugaan keterlibatan Abi Bahrun selaku Ketua, Khairul Umam dan Abdul Gaffar selaku pengawas," jelas Basuki Rahmat lagi.
Dijelaskan, sesuai surat penarikan dana yang ditujukan kepada ketua PUI Duri, Abi Bahrun tanggal 19 Desember 2018 lalu, anggota Kitamart 5, meminta agar dana yang telah disetorkan full ke koperasi PUI sebesar Rp.1.247.937.281 dikembalikan. Pengembalian itu diminta lantaran dana yang sudah ditransferkan itu tak kunjung dibangunkan Kitamart 5. Namun permintaan pengembalian itu diabaikan hingga dana sebesar Rp 1 2 M itu tak kunjung dikembalikan sampai saat ini.
"Dugaan keterlibatan Abi Bahrun jelas ada. Dia ketua KPUI waktu itu dan surat pengembalian dana ditujukan ke dia. Walau kemudian ketuanya diganti bukan berarti Abi Bahrun lepas dari tanggung jawabnya," jelasnya.
Disampaikan Basuki, agar dugaan pidana pengelapan itu bisa diurai, penasehat hukum berencana akan mengintensifkan komunikasi dengan Polsek Mandau. Harapannya agar kasus yang tersendat 3 tahun lalu bisa terselesaikan. Hak umat bisa dibayarkan dan pihak yang terlibat bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kasusnya kita kawal serius. Jika nanti masih mangkrak di tingkat Polsek kita akan lanjut ke Polda Riau biar lebih terpantau," jelas Basuki bersama empat penasehat hukum lainnya.
Berita Lainnya
Tim Gabungan Polres Mesuji Berhasil Amankan 2 Pelaku Curanmor dan Sepucuk Senpi
Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba
PBH Suara Advokat Indonesia DPC Peradi SAI Indragiri Raya Bukan Konsultasi Hukum Gratis di Ajang Bazar UMKM Tajaan UNISI Tembilahan
Polisi Lakukan Penyisiran Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan
11 Tahanan Polres Kampar Kabur, Berikut Identitas dan Foto Disebar ke Masyarakat
Kawanan Perampok di Gudang PT Indo Marco Inhu Akhirnya Tertangkap
Orang Nomor 1 di Kuansing Diperiksa Kejari Selama 5 Jam Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp 10,4 Miliar Lebih
Pria Asal Seberida Inhu di ringkus Polisi terjerat Narkoba
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Riau Dituntut 7 Tahun Penjara
Suara Knalpot Memekak! Balap Liar di Tengah Covid-19 '15 Remaja di Pekanbaru Diamankan'
Diduga Bandar Sabu, Ujang Diamankan Polisi
Aniaya Pengunjung, Tukang Parkir Danau Raja Diringkus Polisi