Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu- Sabu Berhasil Diringkus Polsek Lirik
BUALBUAL.COM INHU - Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik meringkus seorang laki-laki berinisial AW alias Alip (42) yang tertangkap tangan sedang menjual narkoba jenis sabu-sabu dengan cara meletakkan barang haram itu dipinggir jalan.
Pengedar narkoba warga pasar Lirik, Desa Lambang Sari I, II, III itu diamankan unit Reskrim Polsek Lirik, Selasa 11 Oktober 2022 pukul 22.00 WIB dirumahnya. Selain 4 paket sabu-sabu siap edar, tim juga mengamankan 1 bungkus ganja kering dengan berat 1,83 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 14 Oktober 2022 membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Lirik itu.
Dipaparkan Misran, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Lirik terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh salah seorang warga di pasar Lirik, Selasa 11 Oktober 2022 pukul 18.00 WIB.
Informasi ini dilaporkan ke Kapolsek Lirik, AKP Aman Aroni, S.H. Selanjutnya, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik beserta anggota untuk turun kelapangan melakukan penyelidikan.
Selang beberapa jam dilapangan, penyelidikan tim membuahkan hasil setelah mengantongi identitas pemain narkoba diwilayah itu. Sekitar pukul 22.00 WIB, saat tim mengintai pergerakan target, terlihat target sedang menaruh sesuatu dipinggir jalan, ketika itu pula target yang mengaku bernam Alip diamankan.
Benda itu ternyata kotak permen mint yang berisi 4 paket sabu-sabu dengan berat 0,72 gram, pesanan pelanggannya. Penggeledahan berlanjut ke rumah Alip, dirumah itu, ditemukan puluhan plastik klep pembungkus sabu, timbangan elektrik, bahkan tim menemukan 1 bungkus ganja kering ukuran besar seberat 1,83 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ternyata tersangka merupakan resedivis kambuhan yang baru bebas 5 bulan lalu, juga terkait kasus narkoba.
"Tim juga mengamankan uang tunai Rp 1,2 juta hasil penjualan sabu serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lirik, tersangka kembali terancam hukuman penjara minimal 6 tahun," pungkas Misran.

Berita Lainnya
Teken Kontrak Kerjasama dengan PN Dumai, LBHI Batas Indragiri: Siap Berikan Pelayanan Hukum
Polsek Mandah Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Desa Bekawan
KPK Resmi Tutup Kasus Amplop Menhut Raja Juli, Tapi Penyidikan Bupati Kuansing Tetap Berlanjut
Polres Bengkalis Dan Dinas Terkait, Kembali Semprotkan Disinfektan
Tim Gabungan Polres Dumai Bekuk Pelaku Penembakan di Bukit Kapur
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Penjual dan Penadah Barang Curian Onderdil Truk
Tim Harimau Kampar Amankan 20 Kg Sabu dari 2 Pelaku dan 2 Pelaku Lainnya Meninggal Dunia
Masih Nantikan Audit BPKP, Kejati Riau Belum Dapat Selesaikan Kasus Korupsi Bantuan sosial Siak
Pelaku Pembuat Pil Ekstasi Palsu di Inhil Ditangkap Polisi
Polsek Rengat Barat Bekuk Pengedar Sabu Sabu dan Ganja
Undercover Buy Berhasil! Transaksi Sabu di Titian Antui Digagalkan, Satu Pria Diciduk
Kapal Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Tangkap Pelaku dan 15 Kg Narkoba di Dumai