Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu- Sabu Berhasil Diringkus Polsek Lirik

BUALBUAL.COM INHU - Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik meringkus seorang laki-laki berinisial AW alias Alip (42) yang tertangkap tangan sedang menjual narkoba jenis sabu-sabu dengan cara meletakkan barang haram itu dipinggir jalan.
Pengedar narkoba warga pasar Lirik, Desa Lambang Sari I, II, III itu diamankan unit Reskrim Polsek Lirik, Selasa 11 Oktober 2022 pukul 22.00 WIB dirumahnya. Selain 4 paket sabu-sabu siap edar, tim juga mengamankan 1 bungkus ganja kering dengan berat 1,83 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 14 Oktober 2022 membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Lirik itu.
Dipaparkan Misran, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Lirik terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh salah seorang warga di pasar Lirik, Selasa 11 Oktober 2022 pukul 18.00 WIB.
Informasi ini dilaporkan ke Kapolsek Lirik, AKP Aman Aroni, S.H. Selanjutnya, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik beserta anggota untuk turun kelapangan melakukan penyelidikan.
Selang beberapa jam dilapangan, penyelidikan tim membuahkan hasil setelah mengantongi identitas pemain narkoba diwilayah itu. Sekitar pukul 22.00 WIB, saat tim mengintai pergerakan target, terlihat target sedang menaruh sesuatu dipinggir jalan, ketika itu pula target yang mengaku bernam Alip diamankan.
Benda itu ternyata kotak permen mint yang berisi 4 paket sabu-sabu dengan berat 0,72 gram, pesanan pelanggannya. Penggeledahan berlanjut ke rumah Alip, dirumah itu, ditemukan puluhan plastik klep pembungkus sabu, timbangan elektrik, bahkan tim menemukan 1 bungkus ganja kering ukuran besar seberat 1,83 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ternyata tersangka merupakan resedivis kambuhan yang baru bebas 5 bulan lalu, juga terkait kasus narkoba.
"Tim juga mengamankan uang tunai Rp 1,2 juta hasil penjualan sabu serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lirik, tersangka kembali terancam hukuman penjara minimal 6 tahun," pungkas Misran.
Berita Lainnya
4 Orang Diduga Pelaku Penculikan Bersenpi, Diamankan Polisi Di Duri
Tim Penyidik Kejati Riau Turunkan Tim ke Inhu Kumpulkan Bukti Korupsi Dana Kasbon Rp114 Miliar
Dua Pelaku Pemalsu Hasil Test Swab Diamankan Polsek Bukit Raya
Drainase Senilai Rp 337 Juta Tidak Ditemukan di Desa Kota Garo
Kajati Riau Sebut Ada Pengalihan Isu, Terkait 63 Kepsek di Inhu Mendadak Mengundurkan Diri
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan IRT di Rohil
3 Pelaku Perampokan di Perairan Palongan Inhil Berhasil Diciduk Polisi, 5 Lainnya Dalam Pengejaran
WNA Asal Myanmar Ditangkap di Imigrasi Tembilahan
Apes! Residivis Ini Tertangkap Tangan Curi Getah Karet di Desa Talang Bojong Lampura
Mantap, 2 Bhabin Kamtibmas Polsek Rupat, Meyaru Tekong Tangkap 2 Diduga Pengedar Shabu
Tim Restik Polres Bengkalis, Amankan 2 Pelaku Narkoba Jenis Sabu
Pelaku Pencurian Laptop Sekolah, Dibekuk Tim Serigala Polsek Sungkai Selatan