Masih Nantikan Audit BPKP, Kejati Riau Belum Dapat Selesaikan Kasus Korupsi Bantuan sosial Siak

BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menyelesaikan pengatasan kasus sangkaan korupsi dana bansos (bantuan sosial) untuk fakir miskin dan anak cacat pada Sekretariat Wilayah Kabupaten Siak Tahun Bujet 2014-2019.
Pengatasan kasus ini sudah diatasi Sektor Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau semenjak Mei 2020. Awalannya ada 15 poin kontribusi yang dilacak Korp Adhyaksa Riau tetapi pada akhirnya kasus meruncing pada sangkaan korupsi dana bantuan sosial untuk fakir miskin dan anak cacat.
Kasus ditingkankan dari penyidikan ke penyelidikan berdasar Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020 yang diberi tanda tangan oleh Kajati Riau, Mia Amiati, pada 29 September 2020 kemarin. Tetapi sampai sekarang tidak ada lpenetapan terdakwa.
Kepala Kejati Riau, Dr Supardi, mengaku lambatnya pengatasan kasus ini sampai belum usai sampai sekarang ini " Kasus (telah) menahun, korupsi dana bantuan sosial (Siak)," tutur Supardi, Rabu (28/12/2022).
Supardi menjelaskan, beskal penyidik telah mengecek lebih 900 orang saksi untuk membikin jelas kasus ini. Proses pengecekan saksi telah selesai dilaksanakan. "Saksi nyaris seribu," kata Supardi.
Hasil penyelidikan itu, kata Supardi, telah dibeber oleh team beskal penyidik ke dianya. Menurut dia, hasil mengekspos itu sudah juga disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Tetapi, sampai sekarang Kejati Riau tidak dapat memutuskan terdakwa karena harus menanti audit dari Tubuh Pemantauan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
"Telah melapor Kejagung, hasil tunggu audit BPKP. Masih menanti," papar Direktur Penyelidikan pada Beskal Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI.
Masih berprosesnya audit perhitungan rugi negara di BPKP Riau dianggap oleh Kepala Seksi Penyelidikan pada Budang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah. Walau demikian, team auditor selalu bekerjasama dengan team beskal penyidik supaya hasil audit selekasnya didapatkan.
Awalnya bulan Desember ini, team auditor telah lakukan proses verifikasi ke Kabupaten Siak. Diharap, sebentar lagi audit selekasnya selesai dan hasiknya diberikan ke Kejati Riau. "Team auditor masih kerja, masih berproses," kata Rizky.
Pada pengusutan kasus ini, beskal penyidik sudah keluarkan beberapa ribu surat panggilan saksi. Penyelidikan memang memerlukan waktu lumayan lama, karena luasnya object penyelidikan kasus.
Untuk ungkap kasus ini, beberapa saksi telah dicheck beskal penyidik. Antara saksi itu ada Yan Prana Jaya sebagai Kepala BPKAD dan Bappeda Siak, Pendamping II Sektor Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, bekas Kadisdik Siak, Kadri Yafis, bekas Kadisos Siak, dan Nurmansyah.
Pengecekan dilaksanakan pada 3 orang dekat Gubernur Riau, H Syamsuar yaitu Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra sebagai anggota legislator Siak, sekalian bekas Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.
Beskal Penyidik Pidsus mintai info Kapala Tubuh PMD Capil Propinsi Riau, Yurnalis sebagai bekas Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat masa 2014-2016, beberapa ratus orang kades dan saksi yang lain.
Berita Lainnya
Diduga Main Mata Bebasnya Pelaku Rokok Ilegal, BC Tembilahan: Tidak Ditemukan Alat Bukti
Kerusuhan PT SSL Siak: 13 Pelaku Diamankan, Diduga Dikendalikan Pemodal
Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Tokoh Bugis Kota Batam Masrur: Hutang Nyawa Dibayar Nyawa, Hutang Darah Dibayar Darah!
Markas LMP Mengecam Kesbangpol Lampura Kangkangi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Dirugikan Pemberitaan Media, Apa Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers?
Lima Pelaku Judi Kartu Diciduk Polsek Bukit Kemuning
Asyik Bermain Judi Kartu, 5 Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Kasus Penggelapan Kelapa Milik PT RSUP di Pulau Burung Akan Disidangkan
Saksi Benarkan eks Kepsek SMAN Peranap Palsukan Dokumen P3K Adiknya
Polres Inhil Kembali Amankan 1 Pelaku di Jakarta Terkait Kasus Penahanan Tug Boat PT THIP Pelangiran
Polda Kepri Amankan Seorang Perempuan Terkait Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen