Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Masih Nantikan Audit BPKP, Kejati Riau Belum Dapat Selesaikan Kasus Korupsi Bantuan sosial Siak
BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menyelesaikan pengatasan kasus sangkaan korupsi dana bansos (bantuan sosial) untuk fakir miskin dan anak cacat pada Sekretariat Wilayah Kabupaten Siak Tahun Bujet 2014-2019.
Pengatasan kasus ini sudah diatasi Sektor Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau semenjak Mei 2020. Awalannya ada 15 poin kontribusi yang dilacak Korp Adhyaksa Riau tetapi pada akhirnya kasus meruncing pada sangkaan korupsi dana bantuan sosial untuk fakir miskin dan anak cacat.
Kasus ditingkankan dari penyidikan ke penyelidikan berdasar Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020 yang diberi tanda tangan oleh Kajati Riau, Mia Amiati, pada 29 September 2020 kemarin. Tetapi sampai sekarang tidak ada lpenetapan terdakwa.
Kepala Kejati Riau, Dr Supardi, mengaku lambatnya pengatasan kasus ini sampai belum usai sampai sekarang ini " Kasus (telah) menahun, korupsi dana bantuan sosial (Siak)," tutur Supardi, Rabu (28/12/2022).
Supardi menjelaskan, beskal penyidik telah mengecek lebih 900 orang saksi untuk membikin jelas kasus ini. Proses pengecekan saksi telah selesai dilaksanakan. "Saksi nyaris seribu," kata Supardi.
Hasil penyelidikan itu, kata Supardi, telah dibeber oleh team beskal penyidik ke dianya. Menurut dia, hasil mengekspos itu sudah juga disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Tetapi, sampai sekarang Kejati Riau tidak dapat memutuskan terdakwa karena harus menanti audit dari Tubuh Pemantauan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
"Telah melapor Kejagung, hasil tunggu audit BPKP. Masih menanti," papar Direktur Penyelidikan pada Beskal Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI.
Masih berprosesnya audit perhitungan rugi negara di BPKP Riau dianggap oleh Kepala Seksi Penyelidikan pada Budang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah. Walau demikian, team auditor selalu bekerjasama dengan team beskal penyidik supaya hasil audit selekasnya didapatkan.
Awalnya bulan Desember ini, team auditor telah lakukan proses verifikasi ke Kabupaten Siak. Diharap, sebentar lagi audit selekasnya selesai dan hasiknya diberikan ke Kejati Riau. "Team auditor masih kerja, masih berproses," kata Rizky.
Pada pengusutan kasus ini, beskal penyidik sudah keluarkan beberapa ribu surat panggilan saksi. Penyelidikan memang memerlukan waktu lumayan lama, karena luasnya object penyelidikan kasus.
Untuk ungkap kasus ini, beberapa saksi telah dicheck beskal penyidik. Antara saksi itu ada Yan Prana Jaya sebagai Kepala BPKAD dan Bappeda Siak, Pendamping II Sektor Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, bekas Kadisdik Siak, Kadri Yafis, bekas Kadisos Siak, dan Nurmansyah.
Pengecekan dilaksanakan pada 3 orang dekat Gubernur Riau, H Syamsuar yaitu Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra sebagai anggota legislator Siak, sekalian bekas Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.
Beskal Penyidik Pidsus mintai info Kapala Tubuh PMD Capil Propinsi Riau, Yurnalis sebagai bekas Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat masa 2014-2016, beberapa ratus orang kades dan saksi yang lain.

Berita Lainnya
Diduga Pengaruh Miras, Seorang Pemuda di Inhil Tikam Rekannya Hingga Tewas
Bebas dari Penjara, Habib Bahar Ucapkan Terima Kasih Pada Rizieq Syihab dan Umat Islam
Memalukan! PNS di Siak Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Tengah Malam
Diperiksa di Polda Riau, KPK Panggil 6 Saksi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan yang Rugikan Pengusaha Sembako senilai Rp 3,7 Milyar
Biadab! Seorang Paman di Lamsel Tega Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur
Ojoloyo Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Tarai Bangun, BB 9.83 Gram Sabu
Tim Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Kembali Amankan Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal
Lelang Proyek Fisik, PLH Bupati Bengkalis Diduga Langgar Kesepakatan dengan DPRD dan SKB Dua Mentri
Polda Lampung Berhasil Amankan 307 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2023
Eks Ketua KONI Kampar Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Gedung Irna III RSUD Bangkinang
Heboh Kasus YAI, 6 Nama Disebut dalam Penetapan Tersangka di Polda Metro Jaya