Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kerusuhan PT SSL Siak: 13 Pelaku Diamankan, Diduga Dikendalikan Pemodal
BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengamankan 13 orang tersangka yang terlibat dalam aksi kerusuhan, pembakaran, dan pengrusakan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Dari total tersangka yang ditangkap, 12 orang telah resmi ditahan, sementara satu pelaku lainnya yang masih berusia 15 tahun sedang menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, kericuhan yang dilakukan para tersangka terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB yang dipicu sengketa lahan antara PT SSL dengan kelompok masyarakat yang mengklaim sebagian kawasan konsesi perusahaan sebagai milik mereka.
“Aksi unjuk rasa di PT SSL akhirnya berakhir dengan tindakan anarkis yang meliputi pembakaran, perusakan, dan penjarahan fasilitas perusahaan,” jelas Kombes Asep.
Kombes Asep, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak bergerak secara spontan. Karena dari hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga kuat dikendalikan oleh pihak pemodal besar yang memiliki kepentingan tersembunyi.
“Para pelaku mengaku disuruh oleh pihak tertentu yang merupakan pengusaha. Ada yang memprovokasi, ada yang membiayai. Bahkan salah satu tersangka diketahui membakar klinik milik perusahaan,” jelas Asep.
Menurut hasil penghitungan, kerusakan yang ditimbulkan dalam insiden ini cukup signifikan. Di mana sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat, bangunan kantor, rumah karyawan, hingga satu unit klinik perusahaan hangus terbakar. Selain itu, barang-barang seperti mesin air dan sepeda motor turut dijarah.
“Kerugian yang dialami PT SSL ditaksir mencapai Rp15 miliar,” kata Kombes Asep.
Lebih jauh dijelaskan Asep, bahwa hasil pendalaman yang dilakukan, diketahui bahwa lahan yang menjadi objek konflik merupakan kawasan hutan negara seluas 19.500 hektar yang telah diberikan hak pengelolaan kepada PT SSL oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk keperluan hutan tanaman industri (HTI).
“Untuk yang diklaim oleh kelompok masyarakat lahan mereka sekitar 9.000 hektar,” ungkap Kombes Asep.
Sebagai informasi, sambung Asep, sebagian orang yang mengklaim lahan tersebut ternyata bukan warga setempat, melainkan kelompok luar yang memiliki kepentingan ekonomi pribadi.
"Ada pemilik lahan ribuan hektar yang berasal dari luar daerah, bahkan dari Pekanbaru. Mereka memanfaatkan masyarakat sekitar untuk memperjuangkan kepentingan pribadi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta tindak pidana pencurian dan pengrusakan.
Sementara itu, untuk tersangka yang masih di bawah umur akan diproses melalui mekanisme diversi. Jika diversi tidak berhasil, kasusnya akan dilanjutkan ke persidangan anak.
"Proses penyidikan masih berjalan dan kemungkinan besar akan ada tersangka lain yang segera kami amankan," tegas Asep.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Pemerintah Kabupaten Siak juga diingatkan agar lebih selektif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dengan memastikan keabsahan klaim kepemilikan lahan.

Berita Lainnya
Tak Mau Kecolongan! Lapas Tembilahan Gelar Razia Insidentil, Blok Hunian Digeledah Total
Siang Sosialisasi Narkoba! Malam Langsung Tangkap Pengedar Sabu di Muara Langsat Diringkus Usai Melawan Polisi
Simpan Narkoba di Amplot, Pelaku Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Kampar
Polsek Bangko Berhasil Amankan Seorang Bandar Narkoba dan 8 Gram Sabu
Dugaan Korupsi Proyek Hotel Kuansing, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa
Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Ganja
Meninggal Ditabrak dan Dilindas Pensiunan Petinggi Polri, Mahasiswa UI Justru Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kepolisian
Bungkus Sabu dengan Snack Cinta, Bandar Narkoba di Kampar Diringkus Tim Ojoloyo
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Kesuma, BB Disembunyikan di Motor
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Pencucian Uang
Sudah Beraksi 25 Kali, Polsek Tampan Ungkap Komplotan Pencurian Modus Ganjal ATM
Pria Bejat di Kampar Cabuli Anak 10 Tahun di Kamar Tidur