Kerusuhan PT SSL Siak: 13 Pelaku Diamankan, Diduga Dikendalikan Pemodal
BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengamankan 13 orang tersangka yang terlibat dalam aksi kerusuhan, pembakaran, dan pengrusakan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Dari total tersangka yang ditangkap, 12 orang telah resmi ditahan, sementara satu pelaku lainnya yang masih berusia 15 tahun sedang menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, kericuhan yang dilakukan para tersangka terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB yang dipicu sengketa lahan antara PT SSL dengan kelompok masyarakat yang mengklaim sebagian kawasan konsesi perusahaan sebagai milik mereka.
“Aksi unjuk rasa di PT SSL akhirnya berakhir dengan tindakan anarkis yang meliputi pembakaran, perusakan, dan penjarahan fasilitas perusahaan,” jelas Kombes Asep.
Kombes Asep, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak bergerak secara spontan. Karena dari hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga kuat dikendalikan oleh pihak pemodal besar yang memiliki kepentingan tersembunyi.
“Para pelaku mengaku disuruh oleh pihak tertentu yang merupakan pengusaha. Ada yang memprovokasi, ada yang membiayai. Bahkan salah satu tersangka diketahui membakar klinik milik perusahaan,” jelas Asep.
Menurut hasil penghitungan, kerusakan yang ditimbulkan dalam insiden ini cukup signifikan. Di mana sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat, bangunan kantor, rumah karyawan, hingga satu unit klinik perusahaan hangus terbakar. Selain itu, barang-barang seperti mesin air dan sepeda motor turut dijarah.
“Kerugian yang dialami PT SSL ditaksir mencapai Rp15 miliar,” kata Kombes Asep.
Lebih jauh dijelaskan Asep, bahwa hasil pendalaman yang dilakukan, diketahui bahwa lahan yang menjadi objek konflik merupakan kawasan hutan negara seluas 19.500 hektar yang telah diberikan hak pengelolaan kepada PT SSL oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk keperluan hutan tanaman industri (HTI).
“Untuk yang diklaim oleh kelompok masyarakat lahan mereka sekitar 9.000 hektar,” ungkap Kombes Asep.
Sebagai informasi, sambung Asep, sebagian orang yang mengklaim lahan tersebut ternyata bukan warga setempat, melainkan kelompok luar yang memiliki kepentingan ekonomi pribadi.
"Ada pemilik lahan ribuan hektar yang berasal dari luar daerah, bahkan dari Pekanbaru. Mereka memanfaatkan masyarakat sekitar untuk memperjuangkan kepentingan pribadi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta tindak pidana pencurian dan pengrusakan.
Sementara itu, untuk tersangka yang masih di bawah umur akan diproses melalui mekanisme diversi. Jika diversi tidak berhasil, kasusnya akan dilanjutkan ke persidangan anak.
"Proses penyidikan masih berjalan dan kemungkinan besar akan ada tersangka lain yang segera kami amankan," tegas Asep.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Pemerintah Kabupaten Siak juga diingatkan agar lebih selektif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dengan memastikan keabsahan klaim kepemilikan lahan.

Berita Lainnya
Zero Tolerance! Polres Rohil Tegaskan Perang Tanpa Ampun terhadap Narkoba di Panipahan
Kurun Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Bukit Kemuning Lampura
Dua Oknum Pegawai BRK Duri Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru
Tekab 308 Polres Lampura Berhasil Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesialis Pembobol Warung Makan dan Counter
Dugaan Korupsi di Kuansing, Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Skandal Kredit Fiktif Petani Sawit, 5 Terdakwa Diadili di Tipikor Pekanbaru
Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap di Rumah Dinas 'Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu'
Mujur Tak Dapat Diraih Malang Tak Dapat Ditolak, Akhirnya KIC Tetap Divonis 5 Bulan Penjara
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Tembilahan
Pria Paruh Baya Pengedar Sabu Diringkus Polsek Rengat Barat
Simpan Pil Ekstasi dalam Plastik, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang