Kerusuhan PT SSL Siak: 13 Pelaku Diamankan, Diduga Dikendalikan Pemodal

BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengamankan 13 orang tersangka yang terlibat dalam aksi kerusuhan, pembakaran, dan pengrusakan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Dari total tersangka yang ditangkap, 12 orang telah resmi ditahan, sementara satu pelaku lainnya yang masih berusia 15 tahun sedang menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, kericuhan yang dilakukan para tersangka terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB yang dipicu sengketa lahan antara PT SSL dengan kelompok masyarakat yang mengklaim sebagian kawasan konsesi perusahaan sebagai milik mereka.
“Aksi unjuk rasa di PT SSL akhirnya berakhir dengan tindakan anarkis yang meliputi pembakaran, perusakan, dan penjarahan fasilitas perusahaan,” jelas Kombes Asep.
Kombes Asep, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak bergerak secara spontan. Karena dari hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga kuat dikendalikan oleh pihak pemodal besar yang memiliki kepentingan tersembunyi.
“Para pelaku mengaku disuruh oleh pihak tertentu yang merupakan pengusaha. Ada yang memprovokasi, ada yang membiayai. Bahkan salah satu tersangka diketahui membakar klinik milik perusahaan,” jelas Asep.
Menurut hasil penghitungan, kerusakan yang ditimbulkan dalam insiden ini cukup signifikan. Di mana sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat, bangunan kantor, rumah karyawan, hingga satu unit klinik perusahaan hangus terbakar. Selain itu, barang-barang seperti mesin air dan sepeda motor turut dijarah.
“Kerugian yang dialami PT SSL ditaksir mencapai Rp15 miliar,” kata Kombes Asep.
Lebih jauh dijelaskan Asep, bahwa hasil pendalaman yang dilakukan, diketahui bahwa lahan yang menjadi objek konflik merupakan kawasan hutan negara seluas 19.500 hektar yang telah diberikan hak pengelolaan kepada PT SSL oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk keperluan hutan tanaman industri (HTI).
“Untuk yang diklaim oleh kelompok masyarakat lahan mereka sekitar 9.000 hektar,” ungkap Kombes Asep.
Sebagai informasi, sambung Asep, sebagian orang yang mengklaim lahan tersebut ternyata bukan warga setempat, melainkan kelompok luar yang memiliki kepentingan ekonomi pribadi.
"Ada pemilik lahan ribuan hektar yang berasal dari luar daerah, bahkan dari Pekanbaru. Mereka memanfaatkan masyarakat sekitar untuk memperjuangkan kepentingan pribadi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta tindak pidana pencurian dan pengrusakan.
Sementara itu, untuk tersangka yang masih di bawah umur akan diproses melalui mekanisme diversi. Jika diversi tidak berhasil, kasusnya akan dilanjutkan ke persidangan anak.
"Proses penyidikan masih berjalan dan kemungkinan besar akan ada tersangka lain yang segera kami amankan," tegas Asep.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Pemerintah Kabupaten Siak juga diingatkan agar lebih selektif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dengan memastikan keabsahan klaim kepemilikan lahan.
Berita Lainnya
Amankan 7 Pelaku dan 87 Kg Sabu, Kapolda Riau Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Bujuk Rayu Sindikat
Seorang Warga Muara Basung Ditemukan Meninggal Di Areal Kebun Sawit PT ADE Pinggir
Polres Inhu Berhasil Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sekaligus
Polisi Tangkap Perampok Alat Berat, Ini Penjelasannya
Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Rumah
Polisi Amankan Penadah Barang Curian di Kateman, Kerugian Hingga Puluhan Juta
ART di Bengkalis Jadi Korban Perampokan Hingga Tewas Bersimbah Darah
7 Pelaku Narkoba di Ringkus, Ratusan Gram Ganja Disita Polsek Kuala Cenaku
Penyelundup Sabu 80 Kg, Di Vonis Mati oleh Pengadilan Tinggi Riau
Korban Tabrak Lari Tubuh Hancur, Tadi Pagi Di KM.3,5 Kulim
1 dari 3 Pelaku Pencurian Getah Karet di PT HIM Berhasil Diamankan Polres Tubaba
Sudah Lama Jadi TO, Akhirnya Pengedar Pil Ekstasi di Inhil Ini Dibekuk Polisi