• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim

Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO

Redaksi

Rabu, 03 September 2025 19:31:19 WIB Dibaca : 1711 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn, Rabu, 3 September 2025.

Digelar di ruang Cakra V, agenda persidangan kali ini adalah pemanggilan para pihak tergugat untuk hadir, setelah di persidangan perdana seluruhnya 'mangkir'.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, SH, MH yang didampingi dua hakim lainnya serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing, SH menegaskan bahwa kehadiran para tergugat sangat penting demi kelancaran persidangan perkara ini.

Seperti diketahui, gugatan perdata ini diajukan oleh Yudhistira (penggugat) selaku pemegang hak cipta nama dan logo Ikatawan Wartawan Online (IWO) yang didaftarkan sebagai merek oleh pihak Perkumpulan Wartawan Online (tergugat) dan dikeluarkan Dirjen HKI yang turut tergugat.

Tidak seperti sidang pertama, kali ini tergugat dihadiri oleh Teli Natalia, Sekretaris Perkumpulan Wartawan Online (PWO) yang didampingi pengacaranya. Sayangnya, Dirjen HKI yang turut tergugat dalam perkara ini tidak hadir.

Dalam sidang yang berlangsung singkat, tergugat menyampaikan bahwa surat panggilan tidak diterima dengan alasan pindah alamat kantor.

"Kami tahu adanya panggilan sidang dari pemberitaan di media, yang menyebut kami mangkir, padahal kami tak terima surat," keluh Teli Natalia.

Namun hakim tak terima dalih itu seraya menyebutkan jika mengaku pindah alamat, seharusnya pihak tergugat mengajukan perubahan datanya ke Kementerian Hukum.

"Pihak pengadilan menyampaikan surat sesuai dengan data yang ada di pendaftaran merek. Kalau pindah ya dirubahlah datanya," komplain Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena.

Di samping itu, dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyampaikan apabila pihak tergugat termasuk Dirjen HKI tidak memenuhi panggilan pengadilan tanpa alasan yang jelas dan sah, maka persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Arfan, SH yang didampingi Rudi Hasibuan, SH menyebutkan adanya kejanggalan dalam penetapan kuasa hukum tergugat dari PWO yang ditandatangani tunggal oleh ketuanya.

"Tadi sudah kita sampaikan juga di persidangan. Aneh ini. Makanya kita menunggu AD/ART dari tergugat karena penetapan kuasa hanya di tanda tangani oleh Ketuanya atas nama Dwi Christianto" terang Arfan.

Dijadwalkan, sidang ini akan dilanjutkan  pada 17 September 2025 dengan agenda pemanggilan para tergugat, termasuk Dirjen HKI yang belum juga hadir di persidangan kedua.

Sebelumnya, Arfan menyatakan, gugatan  ini merupakan bentuk langkah konkrit yang diambil kliennya untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO merupakan milik kliennya.

"Apalagi sejak awal nama dan logo IWO itu telah terdaftar dalam HKI atas nama pemilik klien kami Yudhistira yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum IWO," tegasnya.

Hak cipta yang dimiliki kliennya tersebut, lanjutnya, jelas terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188 setelah sebelumnya kliennya mengajukan permohonan dengan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023. Hak Cipta tersebut juga berlaku seumur hidup.

Dokumen itu juga diperkuat oleh dokumen Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto.

Karena itu, ia sangat menyesalkan ada pihak yang menjadikan IWO yang notabene bukanlah organisasi non profit, tapi didaftarkan sebagai merek dengas kelas menyediakan barang dan jasa, seperti apa yang tercantum di laman resmi Kementerian Hukum.

"Kok IWO dijadikan merek dagang penyedia sejumlah produk. Ini fatal. Kan AHU yang dirilis IWO merupakan bagian dari Organisasi Kemasyarakatan. Karena itu, gugatan ini cara kami untuk meluruskan fakta dan ke depan tidak ada lagi pihak lain yang menyelewengkan nama organisasi yang sudah berdiri sejak 2012 ini," pungkasnya


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Tekab 308 Lampung Utara Lumpuhkan DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Dinilai Bekerja Baik, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Mendapat Penghargaan Dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Bobol Toko HP Nekir, Residivis Kambuhan Diringkus Petugas

Kasus Gas dan Oksigen BLUD, 2 Eks Dirut RSUD Rohul di Vonis 1 Tahun 2 Bulan

Rusak Terali Jendela, Maling Bersenpi Masuki Kantor Lurah Duri Barat

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Polsek Kempas Amankan Staf Ninja Expres

BNN dan Satres Narkoba Polres Mesuji Berhasil Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu

Tim Restik Polres Bengkalis, Gulung Bandar Kurir Sabu dan Ganja Kering Di Duri

Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling

Polisi Berhasil Ringkus Bandar dan Pengguna Sabu di Tembilahan Hulu

Mantan Supir Ini Tipu Warga Batam Hingga 1 Milyar Lebih, Apa Modusnya?

Team Opsnal Polsek Mandau, Amankan 2 Pria Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba Di Duri

Terkini +INDEKS

Pemprov Riau Tegaskan Belum Ada Program Lanjutan Transmigrasi Inhil dan Bengkalis

06 September 2025
Bunda PAUD Riau: Guru Aisyiyah Kunci Pendidikan Generasi Emas 2045
06 September 2025
Dispar Riau Sudah Usulkan Tepian Narosa Kuansing Jadi KSPN, Ini Penjelasannya
06 September 2025
Forkopincam Concong dan Polsek Gelar Patroli Bersama, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
06 September 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M
05 September 2025
Pro Kontra Memanas! Polemik Transmigrasi Riau: Pemprov Ngaku Siapkan Lahan, Pemkab Inhil Membantah
05 September 2025
Pemkab Inhil Klarifikasi, Tidak Ada Lahan Transmigrasi di Pulau Burung
05 September 2025
Bupati Inhil H. Herman Sambut Baik Rencana Kerja Sama dengan Universitas Riau Kepulauan Batam
05 September 2025
Gubri Wahid: Pramuka Cerminan Generasi Muda Tangguh
05 September 2025
Rakor Sekda se-Riau, Bahas Strategi Penempatan 18.725 PPPK
05 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Tegaskan Belum Ada Program Lanjutan Transmigrasi Inhil dan Bengkalis
  • 2 Bunda PAUD Riau: Guru Aisyiyah Kunci Pendidikan Generasi Emas 2045
  • 3 Forkopincam Concong dan Polsek Gelar Patroli Bersama, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
  • 4 Polres Indragiri Hilir Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M
  • 5 Pro Kontra Memanas! Polemik Transmigrasi Riau: Pemprov Ngaku Siapkan Lahan, Pemkab Inhil Membantah
  • 6 Pemkab Inhil Klarifikasi, Tidak Ada Lahan Transmigrasi di Pulau Burung
  • 7 Bupati Inhil H. Herman Sambut Baik Rencana Kerja Sama dengan Universitas Riau Kepulauan Batam
  • 8 Gubri Wahid: Pramuka Cerminan Generasi Muda Tangguh
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media