Dugaan Monopoli Warnai Pembuatan Akta Koperasi Merah Putih di Inhil
.jpeg)
BUALBUAL.com - Launching Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sukses digelar di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (29/9/2025). Acara ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Bupati Inhil, H. Herman, bersama jajaran Forkopimda sebagai simbol dimulainya aktivitas operasional koperasi yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Bupati Herman tampak optimis Koperasi Merah Putih akan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa. Ia meminta perangkat kerja terkait, termasuk Kepala Dinas Koperasi dan UKM Inhil, Dr. Trio Beni Putra, untuk segera menyiapkan perangkat lunak pendukung proses pinjaman dan perputaran modal di desa dan kelurahan.
Namun, di balik semangat optimisme tersebut, muncul catatan evaluasi terkait proses awal pendirian Koperasi Merah Putih. Sejumlah kepala desa dan lurah mengaku diarahkan untuk membuat akta notaris pendirian koperasi hanya melalui notaris tertentu.
“Kami diarahkan semua ke notaris yang sudah ditetapkan. Padahal kalau diperbolehkan, bisa saja kami ke notaris kenalan lama yang mungkin memberi harga lebih ringan karena sudah akrab,” ungkap beberapa kepala desa dengan nada senada.
Proses pembuatan akta koperasi ini diawali dengan sosialisasi pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang digelar Dinas Koperasi Inhil di setiap ibu kota kecamatan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sosialisasi tersebut hanya melibatkan satu-dua notaris, tanpa melibatkan asosiasi notaris secara kolektif. Padahal, di Inhil telah berdiri Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diketuai Indri Suryati, SH, yang berfungsi mengawasi sekaligus membina notaris-notaris di daerah.
Seorang notaris senior di Tembilahan, yang enggan disebut namanya, mengaku aktivitas sosialisasi awal tahun 2025 itu sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan notaris.
“Kami sempat memperbincangkannya, bahkan juga disindir oleh Ketua INI Inhil. Karena kegiatan itu hanya dikerjakan satu-dua notaris tanpa melibatkan asosiasi,” ujarnya sambil tersenyum.
Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan jelas mengamanatkan adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien. Tujuannya, agar tidak terjadi pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, awak media berupaya menghubungi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Inhil, Dr. Trio Beni Putra, untuk meminta penjelasan mengenai dugaan pengaturan notaris dalam proses pembuatan akta koperasi.
Namun, panggilan melalui sambungan ponsel belum mendapat tanggapan. Perlu dicatat, Dr. Trio baru menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Inhil sejak akhir Agustus 2025, sementara proses sosialisasi dan pembuatan akta koperasi berlangsung sejak awal hingga pertengahan 2025.
Berita Lainnya
Maraknya Peredaran Narkoba, Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Desa Kuok
Warga Suku Maharajo Rohul Cemas Jadi Korban Kriminalisasi
Polda Riau Profiling Dalang Kerusuhan PT SSL: Ada Pemilik Lahan 400 Hektare
Kesal Pacarnya Diganggu, Pemuda Ini Jual Motor Temannya
Polisi Berhasil Ringkus Bandar dan Pengguna Sabu di Tembilahan Hulu
Diduga Kebal Hukum, AMPL akan Demo PT. Runggu Prima Jaya yang Kuasai Lahan di Hutan Lindung
Kejari Inhu Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp17 Miliar di BPR Indra Arta
Hindari Petugas, Pecandu Simpan Sabu di Minyak Rem Sepeda Motor
Ini Alasannya, Kejati Bebaskan Tersangka Korupsi di Disdik Riau
Polisi Belum Bisa Simpulkan Hasil Tes Kejiwaan Penikam Imam Besar Masjid Alfalah
Seorang Wanita Kurir Sabu Sabu Di Bekuk Polsek Rengat Barat
Pelaku Pembacokan, Ditangkap Tim Reskrim Polres Bengkalis Di Tanjung Leban