Dugaan Monopoli Warnai Pembuatan Akta Koperasi Merah Putih di Inhil
BUALBUAL.com - Launching Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sukses digelar di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (29/9/2025). Acara ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Bupati Inhil, H. Herman, bersama jajaran Forkopimda sebagai simbol dimulainya aktivitas operasional koperasi yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Bupati Herman tampak optimis Koperasi Merah Putih akan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa. Ia meminta perangkat kerja terkait, termasuk Kepala Dinas Koperasi dan UKM Inhil, Dr. Trio Beni Putra, untuk segera menyiapkan perangkat lunak pendukung proses pinjaman dan perputaran modal di desa dan kelurahan.
Namun, di balik semangat optimisme tersebut, muncul catatan evaluasi terkait proses awal pendirian Koperasi Merah Putih. Sejumlah kepala desa dan lurah mengaku diarahkan untuk membuat akta notaris pendirian koperasi hanya melalui notaris tertentu.
“Kami diarahkan semua ke notaris yang sudah ditetapkan. Padahal kalau diperbolehkan, bisa saja kami ke notaris kenalan lama yang mungkin memberi harga lebih ringan karena sudah akrab,” ungkap beberapa kepala desa dengan nada senada.
Proses pembuatan akta koperasi ini diawali dengan sosialisasi pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang digelar Dinas Koperasi Inhil di setiap ibu kota kecamatan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sosialisasi tersebut hanya melibatkan satu-dua notaris, tanpa melibatkan asosiasi notaris secara kolektif. Padahal, di Inhil telah berdiri Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diketuai Indri Suryati, SH, yang berfungsi mengawasi sekaligus membina notaris-notaris di daerah.
Seorang notaris senior di Tembilahan, yang enggan disebut namanya, mengaku aktivitas sosialisasi awal tahun 2025 itu sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan notaris.
“Kami sempat memperbincangkannya, bahkan juga disindir oleh Ketua INI Inhil. Karena kegiatan itu hanya dikerjakan satu-dua notaris tanpa melibatkan asosiasi,” ujarnya sambil tersenyum.
Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan jelas mengamanatkan adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien. Tujuannya, agar tidak terjadi pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, awak media berupaya menghubungi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Inhil, Dr. Trio Beni Putra, untuk meminta penjelasan mengenai dugaan pengaturan notaris dalam proses pembuatan akta koperasi.
Namun, panggilan melalui sambungan ponsel belum mendapat tanggapan. Perlu dicatat, Dr. Trio baru menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Inhil sejak akhir Agustus 2025, sementara proses sosialisasi dan pembuatan akta koperasi berlangsung sejak awal hingga pertengahan 2025.

Berita Lainnya
Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara, Terkait Suap Proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis
Polisi Amankan Bandar Judi Klotok di Kempas
Polres Bengkalis Tersangkakan Pemilik Lahan yang Beraktivitas di Kawasan Hutan Tanpa Izin
Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Jaringan Sabu di Rengat, Libatkan Oknum PNS dan Tenaga P3K
Ratusan Miras Dimusnahkan di Halaman Mapolres Inhu
Ketua Cabor PABBSI Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkalis, Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2019
PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
Pelaku Perusakan Lemari Kaca di Masjid Sungai Guntung berhasil Dibekuk Polisi
Satres Narkoba Polres Lampura Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sinte
Edarkan Sabu, Warga Asal Inhil Dibekuk Polsek Peranap
Ancam Akan Sebar Video dan Foto Syur, Pria di Lampura dengan Leluasa Setubuhi Korbannya
Kejari Terima Titipan Uang dari Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil