Bebas dari Penjara, Habib Bahar Ucapkan Terima Kasih Pada Rizieq Syihab dan Umat Islam

BUALBUAL.com - Habib Bahar bin Smith bebas dari penjara karena mendapat asimilasi dari Kemenkum HAM. Terpidana kasus penganiayaan itupun mengucapkan terima kasih kepada umat Islam hingga Habib Rizieq Syihab.
Hal itu diucapkan Bahar melalui rekaman video berdurasi 1 menit 55 detik. Rekaman video itu dikirim salah satu kuasa hukum Bahar Ichwan Tuankotta kepada detikcom, Sabtu (16/5/2020).
Dalam video itu, terlihat Bahar menggunakan topi baret berwarna merah dengan lima bintang. Topi itu menutupi rambut gondrong kuningnya. Dalam video, Bahar berbicara soal kebebasan dirinya dari Lapas Pondok Rajeg.
"Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Pada hari ini sabtu tanggal 16 alhamdulilah al fakir Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Pondok Rajeg berkat rahmat Allah SWT yang maha kuasa," ucap Bahar dalam video tersebut.
Bahar menuturkan kebebasan dirinya ini juga berkat doa dari ulama dan umat Islam.
"Dan atas doa para ulama khususnya para Habaib, para Kyai dan khususnya para umat Islam. Alhamdulilah telah keluar dan insya Allah akan kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah SWT," kata Bahar.
Bahar mengucapkan terima kasih kepada imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
Apa yang ia katakan?
Berita Lainnya
Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Kawasan Konservasi, Polda Riau Ungkap Praktik Ilegal di TNTN
Kepercayaan Publik Tinggi pada Kejaksaan RI. Barita Simanjutak akui Leadership Jaksa Agung
Polres Inhu Berhasil Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sekaligus
Polres Pelalawan Hentikan Perkara Hoaks Covid-19 'Tidak Cukup Bukti'
Polri: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama
Pesta Narkoba Dikamar Hotel Berbintang di Pekanbaru, 17 Muda Mudi Diamankan Polisi
Terduga Pelaku Pembunuhan di Lampung Utara Menyerahkan Diri
Pelaku Perampasan Sepeda Motor dan Uang Tunai di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Pukuli Hingga Peras Pelanggannya, Dua Cewek Open BO Lewat Aplikasi MiChat di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Tiga Orang Diamankan dari Imperial KTV Hotel Grand Central
Pasca Bebas Jalani Hukuman, Pelaku Curat Kembali Diciduk Polsek Bunga Mayang
Takut Disita KPK, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tarik Deposito Rp2 Miliar